News Ticker
  • Masyarakat Desa Sudu, Gayam, Bojonegoro Targetkan Bisa Kelola Sampah Se-Kecamatan
  • Tingkatkan Skill Wirausaha Muda, Dinpora Bojonegoro Gelar Workshop Video Promosi Berbasis Ponsel
  • Permintaan Batik Bojonegoro Meningkat
  • Slow Jogging vs Jogging Biasa, Mana Lebih Bermanfaat?
  • 21 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 21 Juli 2026
  • Peringati World Diabetes Day 2026, IDI Bojonegoro dan PERSADIA Edukasi Masyarakat Kendalikan Diabetes
  • 20 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 20 Juli 2026 di Bojonegoro
  • Bahas Pembangunan Pasar Kota, Komisi B DPRD Bojonegoro Desak Penuntasan Relokasi Pedagang ke Pasar Wisata
  • Diplomasi Kuliner Bupati Arief Rohman, Lontong Opor Pak Pangat Ngloram Pikat Sekjen Kementerian ESDM
  • Bahaya Mengonsumsi Mi Instan Mentah Bagi Pencernaan, Berisiko Picu Penyakit Kronis
  • Perkuat Swasembada Gula Nasional, Pemprov Jawa Timur Targetkan Pengembangan Puluhan Ribu Hektare Lahan Tebu
  • Dukung Geopark Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Lepas Ratusan Peserta Pembekalan Pariwisata Berkelanjutan
  • Bupati Setyo Wahono Minta Lima Kepala Desa PAW Segera Tancap Gas Bangun Desa
  • Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Pemotor di Balen, Bojonegoro Meninggal di Rumah Sakit
  • 19 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 19 Juli 2026
  • Jangan Lewatkan! Nanti Malam Komunitas Dangdut Bojonegoro Siap Goyang Panggung Pantes Budal 7 di Stadion
  • Pemkab Bojonegoro Percepat Pembangunan Waduk dan Jaringan Irigasi Lintas Kecamatan
  • Fakta Kesehatan dan Tips Konsumsi MSG yang Aman
  • Kawal Kualitas Tembakau, Pemkab Bojonegoro Monitoring Dropping Pupuk NPK Non-Subsidi
  • Pengurus ICMI Bojonegoro Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
  • 18 Juli dalam Sejarah
Motif Pelaku Pembacokan di Bojonegoro akibat Faktor Ekonomi, Bukan Asmara

Motif Pelaku Pembacokan di Bojonegoro akibat Faktor Ekonomi, Bukan Asmara

Bojonegoro - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Rabu malam (08/05/2024) telah menangkap terduga pelaku pembacokan yang terjadi di salah satu rumah penginapan di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Pelaku pembacokan tersebut adalah seorang perempuan berinisial NN alias W (36), warga Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, dan ditangkap petugas di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
 
Sementara korbannya seorang laki-laki berinisial ASH (21) warga Kelurahan Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
 
 
Dari hasil penyelidikan awal pihak kepolisian bahwa motif pelaku hingga nekat melakukan perbuatannya akibat gelap mata karena beban ekonomi.
 
Selain itu, status hubungan korban dan pelaku ini murni hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan lain di luar itu, terlebih lagi hubungan asmara.
 
 

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amrullah saat beri keterangan di kantornya. Kamis (09/05/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/beritabojonegoro)

 
 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah, ditemui di kantornya Kamis (09/05/2024) menjelaskan bahwa kronologis penangkapan terduga pelaku tersebut bermula saat setelah peristiwa tersebut anggota segera melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
 
“Jadi setelah kejadian, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan upaya penyelidikan sehingga bisa melihat ke arah mana pelaku ini kabur, sehingga terus diikuti hingga sampai termonitor pelaku ini berada di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah.
 
 
Saat ditanya terkait motif pelaku, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa motif pelaku karena faktor ekonomi.
 
“Untuk motif berdasarkan keterangan dari pelaku sementara ini yang bersangkutan gelap mata karena beban ekonomi yang sangat besar, karena harus menghidupi anak-anaknya, jadi dia secara gelap mata melakukan perbuatan itu.” tutur AKP Fahmi Amarullah.
 
Saat ditanya terkait korban sempat diikat dengan lakban dan tidak melakukan perlawanan sebelum dibacok, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hal tersebut karena pelaku ini menjanjikan akan memberikan fee atau bayaran kepada korban.
 
“Kenapa pada saat itu korban sempat dilakban dan korban juga tidak melakukan perlawanan, karena korban berpikiran mau dikasih surprise (kejutan) oleh pelaku.” kata AKP Fahmi Amarullah.
 
 
AKP Fahmi juga menjelaskan bahwa korban ini statusnya sebagai sopir atau driver dari mobil rental.
 
Menurutnya, untuk status hubungan korban dengan pelaku ini murni karena hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan asmara.
 
“Kalau korban dan pelaku ini murni hubungan pekerjaan. Jadi pelaku ini minta tolong untuk diantarkan, lha korban ini hanya pure (murni) mengantarkan saja. Jadi tidak ada hubungan lain di luar itu, terlebih lagi ada hubungan asmara, tidak ada.” kata AKP Fahmi Amarullah.
 
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
 
“Pasal kami kenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.” kata AKP Fahmi Amarullah.
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembacokan terjadi di salah satu rumah penginapan di Jalan Dewi Sartika, di Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Rabu pagi (08/05/2024).
 
Peristiwa tersebut bermula pada awalnya korban dan pelaku diduga mengalami pertikaian atau cek-cok dan berujung pelaku membacok korban.
 
Setelah itu, korban lari ke belakang kamar penginapan untuk meminta bantuan pada warga sekitar dalam keadaan berdarah. Sementara pelaku bersama anaknya langsung kabur dari tempat kejadian perkara.
 
Selanjutnya korban dilarikan di Puskesmas Banjarjo, Kota Bojonegoro, untuk mendapatkan perawatan medis.
 
 
Akibat kejadian tersebut, korban menderita dua luka sayat, satu di kepala sepanjang lima sentimeter dan satu lagi di tangan sepanjang tujuh sentimeter. Selain itu, korban juga mengalami luka jeratan di leher.
 
Dan dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
 
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan diancam dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784656106.0298 at start, 1784656106.484 at end, 0.45416784286499 sec elapsed