News Ticker
  • Bahas Pembangunan Pasar Kota, Komisi B DPRD Bojonegoro Desak Penuntasan Relokasi Pedagang ke Pasar Wisata
  • Diplomasi Kuliner Bupati Arief Rohman, Lontong Opor Pak Pangat Ngloram Pikat Sekjen Kementerian ESDM
  • Bahaya Mengonsumsi Mi Instan Mentah Bagi Pencernaan, Berisiko Picu Penyakit Kronis
  • Perkuat Swasembada Gula Nasional, Pemprov Jawa Timur Targetkan Pengembangan Puluhan Ribu Hektare Lahan Tebu
  • Dukung Geopark Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Lepas Ratusan Peserta Pembekalan Pariwisata Berkelanjutan
  • Bupati Setyo Wahono Minta Lima Kepala Desa PAW Segera Tancap Gas Bangun Desa
  • Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Pemotor di Balen, Bojonegoro Meninggal di Rumah Sakit
  • 19 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 19 Juli 2026
  • Jangan Lewatkan! Nanti Malam Komunitas Dangdut Bojonegoro Siap Goyang Panggung Pantes Budal 7 di Stadion
  • Pemkab Bojonegoro Percepat Pembangunan Waduk dan Jaringan Irigasi Lintas Kecamatan
  • Fakta Kesehatan dan Tips Konsumsi MSG yang Aman
  • Kawal Kualitas Tembakau, Pemkab Bojonegoro Monitoring Dropping Pupuk NPK Non-Subsidi
  • Pengurus ICMI Bojonegoro Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
  • 18 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 18 Juli 2026 di Bojonegoro
  • Seorang Perempuan Warga Blora Dilaporkan Ceburkan Diri ke Sungai Bengawan Solo
  • Tiga Momentum Hari Besar Nasional Diperingati Bersama, Bupati Wahono Ajak Perkuat Ekonomi dan Kualitas SDM Bojonegoro
  • Warga Blora Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Masjid di Bojonegoro Kota
  • Komunitas Dangdut Bojonegoro Bakal Ajak Goyang Masyarakat di Pantes Budal 7
  • Lolos Seleksi KPK RI, Mahasiswa Asal Dander Bojonegoro Ikuti Bootcamp Antikorupsi Nasional
  • 17 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 17 Juli 2026
  • Optimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemkab Blora Sinergi dengan Bapenda Jateng Percepat Pembangunan
Bawaslu Bojonegoro Dinilai Tidak Profesional Tangani Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Bojonegoro Dinilai Tidak Profesional Tangani Pelanggaran Pilkada

Bojonegoro - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro diduga tidak profesional dan tidak netral dalam menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di kabupaten setempat.
 
Hal tersebut disampaikan Muhammad Hanafi, warga Desa Blongsong, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang berprofesi sebagai advokat.
 
 
Muhammad Hanafi mempertanyakan penanganan peristiwa bagi-bagi uang yang ditengarai dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 01, Farida Hidayati, beberapa waktu lalu.
 
Menurutnya, Bawaslu tidak melakukan koordinasi dengan anggota sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) guna menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran tersebut, sehingga patut diduga tidak progesional dan tidak netral.
 
"Seharusnya jika ada dugaan pelanggaran Pemilu atau Pilkada, Bawaslu tidak bisa menerima sendiri terus diregister sendiri, tetapi harus koordinasi dengan Gakkumdu, kecuali masalah administrasi," kata Muhammad Hanafi. Senin (07/10/2024).
 
Hanafi menyampaikan bahwa kejadian membagi-bagi uang yang dilakukan oleh Farida Hidayati diduga sebagai tindakan Pelanggaran Pidana Pemilihan. Atas hal itu Bawaslu Bojonegoro memiliki tugas melakukan pendalaman berupa mencari keterpenuhan syarat formil dan materil terhadap informasi awal dugaan pelanggaran tersebut.
 
Apalagi ihwal peristiwa pembagian uang yang diduga dilakukan oleh Farida Hidayati, pada tanggal 26 September 2024 itu Bawaslu dianggap sudah mengetahui kejadian itu saat wartawan mengkonfirmasi kejadiannya. Sehingga pada tanggal 26 September adalah dimulainya argo waktu informasi awal kejadian.
 
"Ini asumsi logis, karena telah dikonfirmasi wartawan. Maka Bawaslu tidak ada alasan untuk tidak mengetahui peristiwa tersebut," ujar Hanafi.
 
 
Maka, sesuai ketentuan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020, Bawaslu harus menindaklanjuti informasi awal dalam kurun waktu tujuh hari kalender sejak informasi awal diketahui. Dalam kasus ini berarti tanggal 26 September 2024 dan terakhir sampai pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024.
 
Namun hingga batas waktu yang telah diatur, Bawaslu belum menentukan tindakan yang diambil terkait dugaan pelanggaran ini. Penanganan dugaan pelanggaran pidana, seharusnya  melibatkan sentra Gakkumdu, yakni kepolisian dan kejaksaan dalam pembahasannya.
 
"Dan sebagaimana informasi yang kami terima bahwa, sampai dengan 3 Oktober 2024, belum ada undangan pembahasan yang melibatkan Gakkumdu dalam penanganan dugaan pelanggaran ini," tutur Hanafi.
 
Dengan begitu, maka jika sampai pada hari Kamis, 3 Oktober Bawaslu tidak mengeluarkan status penanganan dugaan pelanggaran, Hanafi menganggap patut diduga bahwa Bawaslu tidak melakukan penanganan dugaan pelanggaran money politic (bagi bagi uang) yang di lakukan Calon Wakil Bupati Bojonegoro Farida Hidayati, sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan.
 
"Dan patut pula diduga Bawaslu tidak profesional dan tidak netral," kata Hanafi.
 
 
 
Dikonfrontir secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani menyatakan, bahwa setelah ada informasi awal, pihaknya telah melakukan rapat pleno, dan setelah itu menggunakan waktu selama tujuh hari untuk penelusuran.
 
"Kami juga melibatkan teman-teman Panwascam dengan surat tugas penelusuran karena locus-nya (lokasinya) di wilayah Kecamatan Dander," tutur Weni.
 
Menurutnya, Panwascam telah mendapatkan informasi penelusuran langsung di lokasi kejadian. Kemudian juga telah bertemu dengan tim Farida Hidayati yang berada pada saat kejadian berlangsung untuk dimintai keterangan.
 
Hasil penelusuran, lantas diangkat dalam rapat pleno, berkenaan dengan Pasal 73 yang disangkakan, tentang calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.
 
"Di (aturan) itu kan unsurnya penyelenggara atau pemilih, sedangkan pemberian uangnya kepada anak-anak. Waktu pemberiannya pada tanggal 24 Oktober 2024 juga belum masuk masa kampanye, sehingga unsurnya tidak terpenuhi, karena itu tidak bisa kami lanjutkan sebagai temuan," tutur Weni.
 
Disinggung tentang mengapa pihaknya tidak berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Weni mengemukakan alasan, bahwa pintu masuk ke Sentra Gakkumdu ialah manakala sudah ada temuan. Sedangkan penelusuran masih merupakan ranah Bawaslu, sehingga pihaknya belum bisa melibatkan Gakkumdu secara penuh.
 
"Tetapi sebetulnya kami pun melakukan koordinasi dengan anggota Gakkumdu secara non formal, hanya secara rapat memang tidak, karena kami masih penelusuran, namun ada komunikasi dengan Gakkumdu," kata Weni.
 
 
 
Sekadar diketahui, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bojonegoro dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Farida Hidayati diduga melakukan aksi bagi-bagi uang kepada warga saat menghadiri acara keagamaan.
 
Aksi itu terekam dalam video dan viral di media sosial. Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat akan melakukan kajian terlebih dahulu.
 
Rekaman video aksi Farida Hidayati berdurasi sekitar 20 detik itu tersebar di platform media sosial TikTok dan banyak mendapatkan like dan komentar dari warganet.
 
Dalam unggahan video terlihat Cawabup kubu Teguh Haryono ini dikerubungi warga, karena ia diduga membagikan sejumlah uang kepada masyarakat yang hadir dalam majelis. Namun hingga saat ini belum terungkap kapan dan lokasi majelis tersebut.
 
Uange wis habis (uangnya sudah habis),” demikian bunyi dalam rekaman video itu.
 
Terhadap aksi dugaan bagi-bagi uang oleh Cawabup Bojonegoro Farida Hidayati yang terekam dalam video, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menyatakan akan mengkaji hal tersebut. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784495594.3602 at start, 1784495595.2403 at end, 0.88014817237854 sec elapsed