News Ticker
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Laga Persahabatan, Kejari Bojonegoro FC Kalahkan Jurnalis Bojonegoro FC 2-1
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Tekankan Pejabat Publik Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • Bimbel Kampung Ilmu Kota Bojonegoro Dibuka
  • Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro
  • Begini Cara Siswa dan Mahasiswa Bojonegoro Siap Taklukkan Dunia Kerja
  • JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan untuk Gubernur Khofifah, Tolak Aksi Demo 3 September
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Peringati HUT Kemerdekaan RI, PNM Cabang Bojonegoro Gelar Lomba Anak dan Cek Kesehatan Gratis
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Bupati Setyo Wahono Kukuhkan Pengurus Baru GOW Bojonegoro
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
Urgensi dan Signifikansi Pencatatan Nikah

Urgensi dan Signifikansi Pencatatan Nikah

Oleh Drs H Sholikhin Jamik SH

Kontruksi hukumnya

Pernikahan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dipertegas pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 2 ayat (2) UU itu dan KHI pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan tersebut harus dicatatkan menurut perundangan-undangan yang berlaku.

Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo UU Nomor 32 Tahun 1954, dan KHI pasal 5 ayat (2). Dan untuk memenuhi ketentuan tersebut setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (pasal 6 ayat [1] KHI).

Sementara dalam KHI pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Urgensi Pencatatan Nikah

Walaupun alasan utama pencatatan nikah ‘sekedar’ untuk ketertiban administrasi, sebagaimana yang dimaksudkan pasal 5 ayat (1) KHI, namun dalam prakteknya berimplikasi sangat jauh.

Pasal 5 ayat (1) KHI: “agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat”. Terciptanya ketertiban yang berkaitan dengan administratif kenegaraan diharapkan akan mengarah kepada terciptanya ketertiban sosial kemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa perkawinan di Indonesia dapat dikontrol sehingga tidak ada pihak-pihak (terutama perempuan) yang dirugikan. Dengan kata lain peraturan itu dibuat bukannya tanpa tujuan.

Untuk mencatatkan perkawinannya masing-masing pihak calon suami dan istri harus memenuhi berbagai persyaratan dan mengisi berbagai blanko untuk menjamin kejelasan status dan wali (sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan 6 PP Nomor 9 Tahun 1975). Lihat dalam Depag RI, Pedoman PPN, 185-6. Dengan ini diharapkan tidak terjadi penipuan status dan ketidakjelasan-ketidakjelasan yang dapat menghalangi tercapainya tujuan berumah-tangga.

Dan dalam prakteknya, dengan keharusan memenuhi persyaratan administratif saja, masih ada yang merekayasa atau memalsukan statusnya, apalagi jika tidak ada persyaratan-persyaratan tersebut.

Argumentasi teologis Pencatatan Nikah

Argumentasi teologis sebagai landasan untuk menjadikan pencatatan sebagai rukun atau syarat sahnya perkawinan sangat jelas.

Pertama, Ber-qiyas kepada ayat mudayanah, (al-Baqarah [2]: 282) yang mewajibkan pencatatan hutang piutang. Berdasarkan mafhum muwafaqat dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa transaksi utang-piutang saja harus dituliskan dengan dua orang saksi, tentu akan lebih penting lagi mencatatkan akad transaksi yang mengikat kehidupan dua insan dalam bentuk perkawinan, apalagi akad nikah dilabeli oleh al-Qur’an sebagai mitsaqan ghalizan (perjanjian yang teramat kokoh agung suci).

Dalam konteks zaman modern seperti saat ini, sebuah perjanjian apalagi perjanjian agung perlu bukti autentik untuk menjaga kepastian hukum. Bahkan redaksi ayat mudayanah dengan tegas menggambarkan bahwa pencatatan didahulukan daripada kesaksian (yang dalam perkawinan, kesaksian menjadi salah satu rukun). Qiyas tersebut dalam istilah ushul fikih disebut qiyas al-aulawi (analogi yang hukumnya pada furu’ lebih kuat daripada yang melekat pada asalnya). Q.S. al-Baqarah (2): 282;  

Kedua, Berdasarkan hadis Nabi SAW:…jangan melacur dan jangan melakukan pernikahan siri (Lihat Kitab an-nikah, Sunan at-Tirmizi, Hadis No. 1008; Kitab an-Nikah, Sunan an-Nasa’i, No. 3316-3317; Kitab an-Nikah, Sunan Ibn Majah, Hadis No. 1886).

Ketiga, Berdasar pada sejumlah hadis menghimbau agar mengumumkan perkawinan (Lihat as-Sarakhsi, al-Mabsut; V:31; Sunan at-Tirmizi No. 1009; Sunan Ibn Majah No. 1885; dan Musnan Ahmad No. 15545. (*)

 

*) Penulis adalah Wakil Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

Ilustrasi buku nikah dari kompasiana.com

Gempur Rokok Ilegal
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1757254130.2693 at start, 1757254130.6643 at end, 0.39499497413635 sec elapsed