News Ticker
  • Satu dari 6 Mahasiswa UIN Walisongo yang Hanyut di Sungai di Kendal, Berasal dari Bojonegoro
  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 05 November 2025
  • 05 November
  • Bupati Bojonegoro dan Lurah Kepatihan Raih Penghargaan Lomba Siskamling Pemprov Jatim
  • Harga Pupuk Turun, DKPP Bojonegoro Jamin Ketersediaan di Musim Tanam Aman
  • Usai Evaluasi Kemenkeu dan Mendagri, Bupati Bojonegoro Akan Evaluasi Menyeluruh OPD Soal Pengelolaan Anggaran
  • Pertamina Patra Niaga Masif Siagakan Layanan dan Kualitas BBM, Pastikan Penanganan Terukur
  • ASN Bojonegoro Didorong Kuasai Data Spasial dan SPBE untuk Percepatan Transformasi Digital
  • Emas dan Telur Ayam Jadi Pemicu Utama Inflasi Bojonegoro, TPK Hotel Naik Saat Ada Event Pemkab
  • Harga Pupuk Bersubsidi Turun, Petani Bojonegoro Sambut Gembira
  • Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?
  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro. Selasa, 04 November 2025
  • 04 November
  • Bupati Wahono Tegaskan Gayatri adalah Langkah Awal Kemandirian Ekonomi Keluarga
  • Bengkel Mitra Pertamina di Bojonegoro Padat, Puluhan Kendaraan Ditangani Cepat
  • Tren Pariwisata Dunia Bergeser, Indonesia Punya Peluang Besar
  • Kekosongan Kursi Kepala OPD Bertambah Setelah Pelantikan Sekda Baru
  • Gubernur Khofifah Ajak Warga Jatim Rawat Persatuan di Tengah Dinamika Global
  • Menko PMK Dorong Pemkab Bojonegoro Lakukan Transformasi dan Kolaborasi di Tengah Tantangan Fiskal
  • Pemkab Bojonegoro Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kesejahteraan Pekerja Tembakau
  • SH Terate Cabang Bojonegoro Resmi Buka Program Latihan Pencak Silat Usia Dini
  • Offroad Bojonegoro 2025, dari Medan Lumpur Tumbuh Solidaritas dan Cinta Alam
  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Senin 03 November 2025
  • 03 November
Urgensi dan Signifikansi Pencatatan Nikah

Urgensi dan Signifikansi Pencatatan Nikah

Oleh Drs H Sholikhin Jamik SH

Kontruksi hukumnya

Pernikahan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dipertegas pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 2 ayat (2) UU itu dan KHI pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan tersebut harus dicatatkan menurut perundangan-undangan yang berlaku.

Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo UU Nomor 32 Tahun 1954, dan KHI pasal 5 ayat (2). Dan untuk memenuhi ketentuan tersebut setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (pasal 6 ayat [1] KHI).

Sementara dalam KHI pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Urgensi Pencatatan Nikah

Walaupun alasan utama pencatatan nikah ‘sekedar’ untuk ketertiban administrasi, sebagaimana yang dimaksudkan pasal 5 ayat (1) KHI, namun dalam prakteknya berimplikasi sangat jauh.

Pasal 5 ayat (1) KHI: “agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat”. Terciptanya ketertiban yang berkaitan dengan administratif kenegaraan diharapkan akan mengarah kepada terciptanya ketertiban sosial kemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa perkawinan di Indonesia dapat dikontrol sehingga tidak ada pihak-pihak (terutama perempuan) yang dirugikan. Dengan kata lain peraturan itu dibuat bukannya tanpa tujuan.

Untuk mencatatkan perkawinannya masing-masing pihak calon suami dan istri harus memenuhi berbagai persyaratan dan mengisi berbagai blanko untuk menjamin kejelasan status dan wali (sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan 6 PP Nomor 9 Tahun 1975). Lihat dalam Depag RI, Pedoman PPN, 185-6. Dengan ini diharapkan tidak terjadi penipuan status dan ketidakjelasan-ketidakjelasan yang dapat menghalangi tercapainya tujuan berumah-tangga.

Dan dalam prakteknya, dengan keharusan memenuhi persyaratan administratif saja, masih ada yang merekayasa atau memalsukan statusnya, apalagi jika tidak ada persyaratan-persyaratan tersebut.

Argumentasi teologis Pencatatan Nikah

Argumentasi teologis sebagai landasan untuk menjadikan pencatatan sebagai rukun atau syarat sahnya perkawinan sangat jelas.

Pertama, Ber-qiyas kepada ayat mudayanah, (al-Baqarah [2]: 282) yang mewajibkan pencatatan hutang piutang. Berdasarkan mafhum muwafaqat dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa transaksi utang-piutang saja harus dituliskan dengan dua orang saksi, tentu akan lebih penting lagi mencatatkan akad transaksi yang mengikat kehidupan dua insan dalam bentuk perkawinan, apalagi akad nikah dilabeli oleh al-Qur’an sebagai mitsaqan ghalizan (perjanjian yang teramat kokoh agung suci).

Dalam konteks zaman modern seperti saat ini, sebuah perjanjian apalagi perjanjian agung perlu bukti autentik untuk menjaga kepastian hukum. Bahkan redaksi ayat mudayanah dengan tegas menggambarkan bahwa pencatatan didahulukan daripada kesaksian (yang dalam perkawinan, kesaksian menjadi salah satu rukun). Qiyas tersebut dalam istilah ushul fikih disebut qiyas al-aulawi (analogi yang hukumnya pada furu’ lebih kuat daripada yang melekat pada asalnya). Q.S. al-Baqarah (2): 282;  

Kedua, Berdasarkan hadis Nabi SAW:…jangan melacur dan jangan melakukan pernikahan siri (Lihat Kitab an-nikah, Sunan at-Tirmizi, Hadis No. 1008; Kitab an-Nikah, Sunan an-Nasa’i, No. 3316-3317; Kitab an-Nikah, Sunan Ibn Majah, Hadis No. 1886).

Ketiga, Berdasar pada sejumlah hadis menghimbau agar mengumumkan perkawinan (Lihat as-Sarakhsi, al-Mabsut; V:31; Sunan at-Tirmizi No. 1009; Sunan Ibn Majah No. 1885; dan Musnan Ahmad No. 15545. (*)

 

*) Penulis adalah Wakil Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

Ilustrasi buku nikah dari kompasiana.com

Banner Ucapan HJB Bupati dan Wabup
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 05 November 2025

Info Cuaca

Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 05 November 2025

Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 05 November 2025

Cek prakiraan cuaca di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk hari Rabu, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Emas dan Telur Ayam Jadi Pemicu Utama Inflasi Bojonegoro, TPK Hotel Naik Saat Ada Event Pemkab

Emas dan Telur Ayam Jadi Pemicu Utama Inflasi Bojonegoro, TPK Hotel Naik Saat Ada Event Pemkab

Bojonegoro Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bojonegoro mencatat, harga emas dan telur ayam menjadi dua komoditas utama yang mendorong kenaikan ...

1762319459.9188 at start, 1762319460.2704 at end, 0.35157084465027 sec elapsed