Pemkab Bojonegoro Terapkan Aturan ASN Berangkat Kerja Naik Sepeda Tiap Senin
Senin, 30 Maret 2026 16:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemadangan berbeda terlihat dalam aktivitas para aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hari ini, Senin (30/03/2026). Pasalnya, para ASN mulai membiasakan diri berangkat ke kantor menggunakan sepeda angin atau onthel sejak hari ini. Langkah ini merupakan implementasi perdana dari kebijakan strategis yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 065/132/412.032/2026 tentang penguatan gaya hidup aktif dan efisiensi anggaran yang diterbitkan oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kusnandaka Tjatur Prasetijo, saat memimpin apel pagi di halaman Gedung Putih Pemkab Bojonegoro, menyampaikan apresiasi tinggi kepada para ASN yang telah disiplin mengikuti apel sekaligus mulai menerapkan kebijakan bersepeda tersebut. Menurutnya, ASN yang memiliki jarak tempat tinggal kurang dari 7 kilometer dari kantor kini diwajibkan menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi utama menuju tempat kerja setiap hari Senin.
Kebijakan Bike to Work (B2W) ini diambil sebagai tindak lanjut nyata atas arahan Presiden Republik Indonesia mengenai efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), penghematan perjalanan dinas, serta upaya menekan emisi karbon di lingkungan kerja pemerintahan. Selain mendukung efisiensi energi dan pengurangan emisi, gerakan ini juga diharapkan memberikan manfaat kesehatan bagi para pegawai. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap langkah ini dapat menjadi budaya positif di kalangan ASN sekaligus contoh bagi masyarakat luas dalam menerapkan gaya hidup ramah lingkungan.
“Selain mendukung efisiensi energi dan pengurangan emisi, kita juga akan mendapat manfaat sehatnya,” tambahnya.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Setyo Wahono juga mengatur kriteria jarak tempuh bagi pegawai. Selain kewajiban bagi yang berjarak di bawah 7 kilometer, pegawai dengan jarak 7 hingga 15 kilometer dianjurkan menggunakan skema kombinasi moda transportasi. Sementara itu, bagi mereka yang tinggal lebih dari 15 kilometer, partisipasi bersifat sukarela namun tetap didorong secara parsial. Pengecualian hanya diberikan bagi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu yang dibuktikan dengan surat dokter, pegawai hamil, serta petugas yang melaksanakan tugas lapangan mendesak. Kedisiplinan pegawai pun dipantau secara digital melalui aplikasi si Kepo dan validasi di titik parkir sepeda.
Bersamaan dengan gerakan bersepeda, Pemkab Bojonegoro juga memperketat aturan konsumsi rapat untuk mengurangi sampah plastik dan melakukan efisiensi anggaran. Seluruh ASN kini diwajibkan membawa botol minum pribadi atau tumbler karena perangkat daerah dilarang menyediakan minuman kemasan sekali pakai. Konsumsi rapat disederhanakan hanya berupa camilan tanpa makan siang, dengan penyediaan galon air minum yang higienis di lokasi rapat.
Bupati menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyikapi fluktuasi harga minyak dunia dan eskalasi geopolitik global. Oleh karena itu, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan pemangkasan biaya rapat, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial.
"Anggaran hasil efisiensi tersebut harus dialihkan ke program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Bojonegoro," tulis Bupati dalam Surat Edaran.











































.md.jpg)






