News Ticker
  • Peringati Bulan Sura, Pemkab Bojonegoro Fasilitasi Tradisi Ruwatan Murwakala Gratis di Khayangan Api
  • Mengenal Proses Bersin dan Berbagai Faktor Pemicu Refleks Alami Tubuh
  • Dampak Anjloknya Rupiah, Harga Beras hingga Minyak Goreng di Bojonegoro Melejit
  • Belum Teridentifikasi, Mayat Perempuan yang Ditemukan di Hutan Ngasem, Bojonegoro Dimakamkan
  • Permudah Layanan Literasi, Dispusip Bojonegoro Luncurkan Program Tanya Pustakawan
  • Musim Kemarau Ekstrem, Enam Kabupaten di Jatim Siaga Darurat Kekeringan
  • Tinggal Sendirian, Warga Padangan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
  • HMI Cabang Bojonegoro Rumuskan Arah Gerakan Progresif Lewat Konfercab Ke-XXIII
  • Penumpang Kereta Api di Stasiun Bojonegoro Tembus 9 Ribu Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus
  • Prakiraan Cuaca  19 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 19 Mei dalam Sejarah
  • Rumah Warga di Kanor Hangus Terbakar, Wabup Bojonegoro Gerak Cepat Bantu Korban
  • Kerangka Manusia Ditemukan di Tengah Hutan Temayang, Bojonegoro
  • Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan, PDKB Bojonegoro Lakukan Studi Pembelajaran ke Kediri
  • Disbudpar Bojonegoro Matangkan Paket Wisata KaGeT Melalui Simulasi di Kedewan
  • Ratusan Pesilat Berebut Tiket Puslatda Jatim dalam Kejurprov Pencak Silat 2026 di Surabaya
  • Mengenal Ubi Cream Cheese, Camilan Viral yang Mengombinasikan Karbohidrat Kompleks dan Lemak Jenuh
  • Kemenag Tetapkan Awal Dzulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei
  • Prakiraan Cuaca 18 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 18 Mei dalam Sejarah
  • RAPI Bojonegoro Rumuskan Arah Baru dalam Muswil ke-9
  • Hari Buku Nasional 17 Mei: Lahir dari Keprihatinan Rendahnya Literasi
  • Sering Dipakai Campuran Kopi dan Teh, Ini Perbedaan Nutrisi Antara Susu dan Krimer
  • Puskesmas Padangan Layani Cek Kesehatan Gratis Peserta Kursus Pramuka di SDN Ngradin 1
Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Efisiensi Anggaran, Ini Isinya

Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Efisiensi Anggaran, Ini Isinya

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 050/481/412.022/2026 yang mengatur tentang pelaksanaan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung program efisiensi nasional serta memastikan penggunaan APBD yang lebih tepat sasaran dan produktif.

Dalam instruksi tersebut, Bupati menekankan pentingnya pembatasan secara selektif terhadap belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, hingga studi banding. Setiap organisasi perangkat daerah diminta mengedepankan prinsip urgensi dan memastikan setiap agenda yang dilaksanakan memberikan kontribusi nyata terhadap capaian kinerja. 

Berikut rincian instruksi dalam SE bupati tersebut: 

1. Melakukan pembatasan secara selektif terhadap belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/ focus group discussion (FGD), dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan urgensi kebutuhan, serta memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap capaian kinerja. 

  1. Kegiatan yang bersifat seremonial dilaksanakan secara sederhana dengan berkolaborasi lintas OPD atau menyesuaikan dengan Kalender Event Bojonegoro Tahun 2026 untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata; 
  2. Rapat koordinasi yang mengundang kepala perangkat daerah hanya dilaksanakan pada hari Rabu setelah pelaksanaan apel pagi dan rapat evaluasi mingguan; 
  3. Mengoptimalkan penggunaan media sosial (Instagram, Tiktok, Facebook, dll) dan Web OPD sebagai sarana sosialisasi program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. 

2. Pengendalian belanja perjalanan dinas dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas secara daring, dengan ketentuan : 

  1. Perjalanan dinas dalam daerah kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi pengganti BBM dan dibuktikan secara riil (At. cost) berupa struk pembelian BBM. Contoh : 2 (dua) anggota Tim melaksanakan Surat Perintah Tugas kegiatan monitoring Proyek Strategis Daerah (PSD) dari kantor Bagian Administrasi Pembangunan menuju Kecamatan Malo dengan jarak tempuh kurang lebih 40 km pulang-pergi (PP), dengan demikian dapat diberikan uang transportasi pengganti BBM maksimal 10 liter sebagaimana tabel 11.4 pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 47 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum; 
  2. Membatasi dan/ atau mengurangi frekuensi pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah sebanyak 50%; 
  3. Kepala perangkat daerah yang melaksanakan perjalanan dinas luar daerah dan menyertakan pendamping/staf, wajib mencantumkan nama-nama pendamping/staf dalam Surat Perintah Tugas (SPT), memperhatikan prinsip efisiensi dan kesesuaian dengan penugasan yang diberikan. 

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 47 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum, dengan ketentuan sebagai berikut : 

  1. Pejabat Eselon II dapat diberikan honorarium maksimal sebanyak 2 (dua) kegiatan dari jumlah SK Tim yang dibentuk; 
  2. Pejabat Eselon III dapat diberikan honorarium maksimal sebanyak 3 (tiga) kegiatan dari jumlah SK Tim yang dibentuk; 
  3. Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional dapat diberikan honorarium maksimal sebanyak 5 (lima) kegiatan dari jumlah SK Tim yang dibentuk. 

4. Menerapkan langkah-langkah penghematan belanja operasional secara ketat dan konsisten, dengan ketentuan sebagai berikut : 

  1. Membatasi penggunaan ATK hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan menghindari pemborosan, serta mengoptimalkan pemanfaatan Digitalisasi dalam setiap proses kerja melalui aplikasi SRIKANDI sebagai media utama dalam pengelolaan tata naskah dinas dan arsip secara elektronik untuk mengurangi secara signifikan penggunaan kertas (paperless) dengan tidak mencetak dokumen kecuali dalam kondisi sangat mendesak; 
  2. Memastikan sebelum pulang kerja seluruh peralatan listrik yang tidak digunakan termasuk komputer, AC, lampu dan perangkat elektronik lainnya dalam kondisi mati guna mencegah pemborosan energi, dengan menunjuk petugas piket/penanggung jawab ruangan untuk memastikan seluruh peralatan listrik telah dimatikan sebelum kantor ditutup; 
  3. Menutup kran air secara sempurna setiap selesai digunakan serta memastikan tidak terjadi kebocoran sebagai bentuk disiplin dan tanggung jawab, dengan memasang tanda/pengingat di area kran air (toilet/ pantry/ mushola) untuk meningkatkan kesadaran penghematan air. 

5. Mendukung upaya pengurangan emisi/konsumsi BBM melalui : 

  1. Pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50% dari alokasi saat ini, dan disarankan menggunakan transportasi umum, kendaraan listrik, dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil; 
  2. Program Bike to Work (B2W) yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan untuk ASN dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bojonegoro pada hari Senin dan Jum’at; 
  3. Sekolah agar mengoptimalkan gerakan Bike to School secara bertahap dengan memperhatikan ketentuan jarak dan kondisi lalu lintas. 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1779185591.3486 at start, 1779185591.6276 at end, 0.27905917167664 sec elapsed