News Ticker
  • Umbrasec was here
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
  • Kolaborasi Lintas Kampus: 208 Mahasiswa KKN IPB, UNS, dan STAI Al-Anwar Siap Akselerasi Pembangunan Desa di Blora
  • Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Program Jatim Puspa Plus dan Desa Berdaya
  • Diduga Akibat Puntung Rokok, Tumpukan Ranting Pohon di Depan SMPN 1 Temayang Hangus Terbakar
  • Gandeng Pakar UNAIR, Pemkab Bojonegoro Gelar Sarasehan Edukasi Protein Hewani
  • 08 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 8 Juli 2026
  • Penyegaran Birokrasi Pemkab Bojonegoro, Bupati Wahono Lantik Lima Kepala OPD Baru dan Rotasi Pejabat Administrator
  • Realisasi Serapan APBD Jatim Capai 94 Persen, Emil Dardak Beri Penjelasan Terkait SILPA
  • Menu Sehat Penurun Berat Badan: Ini 6 Makanan Tinggi Serat yang Cocok Dikonsumsi Saat Diet
  • DPRD Bojonegoro Cecar Dinas PMPTSP di Sidang Banggar, Pelayanan Publik Dinilai Masih Amburadul
  • Pemkab Bojonegoro Cairkan Beasiswa Tahap 1B Senilai Rp10,5 Miliar untuk 2.670 Mahasiswa
  • Jangan Lewatkan Sore Ini: Balen Tantang Ngraho di Final Sepak Bola Porkab II
  • 07 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 7 Juli 2026
Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Efisiensi Anggaran, Ini Isinya

Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Efisiensi Anggaran, Ini Isinya

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 050/481/412.022/2026 yang mengatur tentang pelaksanaan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung program efisiensi nasional serta memastikan penggunaan APBD yang lebih tepat sasaran dan produktif.

Dalam instruksi tersebut, Bupati menekankan pentingnya pembatasan secara selektif terhadap belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, hingga studi banding. Setiap organisasi perangkat daerah diminta mengedepankan prinsip urgensi dan memastikan setiap agenda yang dilaksanakan memberikan kontribusi nyata terhadap capaian kinerja. 

Berikut rincian instruksi dalam SE bupati tersebut: 

1. Melakukan pembatasan secara selektif terhadap belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/ focus group discussion (FGD), dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan urgensi kebutuhan, serta memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap capaian kinerja. 

  1. Kegiatan yang bersifat seremonial dilaksanakan secara sederhana dengan berkolaborasi lintas OPD atau menyesuaikan dengan Kalender Event Bojonegoro Tahun 2026 untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata; 
  2. Rapat koordinasi yang mengundang kepala perangkat daerah hanya dilaksanakan pada hari Rabu setelah pelaksanaan apel pagi dan rapat evaluasi mingguan; 
  3. Mengoptimalkan penggunaan media sosial (Instagram, Tiktok, Facebook, dll) dan Web OPD sebagai sarana sosialisasi program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. 

2. Pengendalian belanja perjalanan dinas dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas secara daring, dengan ketentuan : 

  1. Perjalanan dinas dalam daerah kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi pengganti BBM dan dibuktikan secara riil (At. cost) berupa struk pembelian BBM. Contoh : 2 (dua) anggota Tim melaksanakan Surat Perintah Tugas kegiatan monitoring Proyek Strategis Daerah (PSD) dari kantor Bagian Administrasi Pembangunan menuju Kecamatan Malo dengan jarak tempuh kurang lebih 40 km pulang-pergi (PP), dengan demikian dapat diberikan uang transportasi pengganti BBM maksimal 10 liter sebagaimana tabel 11.4 pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 47 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum; 
  2. Membatasi dan/ atau mengurangi frekuensi pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah sebanyak 50%; 
  3. Kepala perangkat daerah yang melaksanakan perjalanan dinas luar daerah dan menyertakan pendamping/staf, wajib mencantumkan nama-nama pendamping/staf dalam Surat Perintah Tugas (SPT), memperhatikan prinsip efisiensi dan kesesuaian dengan penugasan yang diberikan. 

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 47 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum, dengan ketentuan sebagai berikut : 

  1. Pejabat Eselon II dapat diberikan honorarium maksimal sebanyak 2 (dua) kegiatan dari jumlah SK Tim yang dibentuk; 
  2. Pejabat Eselon III dapat diberikan honorarium maksimal sebanyak 3 (tiga) kegiatan dari jumlah SK Tim yang dibentuk; 
  3. Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional dapat diberikan honorarium maksimal sebanyak 5 (lima) kegiatan dari jumlah SK Tim yang dibentuk. 

4. Menerapkan langkah-langkah penghematan belanja operasional secara ketat dan konsisten, dengan ketentuan sebagai berikut : 

  1. Membatasi penggunaan ATK hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan menghindari pemborosan, serta mengoptimalkan pemanfaatan Digitalisasi dalam setiap proses kerja melalui aplikasi SRIKANDI sebagai media utama dalam pengelolaan tata naskah dinas dan arsip secara elektronik untuk mengurangi secara signifikan penggunaan kertas (paperless) dengan tidak mencetak dokumen kecuali dalam kondisi sangat mendesak; 
  2. Memastikan sebelum pulang kerja seluruh peralatan listrik yang tidak digunakan termasuk komputer, AC, lampu dan perangkat elektronik lainnya dalam kondisi mati guna mencegah pemborosan energi, dengan menunjuk petugas piket/penanggung jawab ruangan untuk memastikan seluruh peralatan listrik telah dimatikan sebelum kantor ditutup; 
  3. Menutup kran air secara sempurna setiap selesai digunakan serta memastikan tidak terjadi kebocoran sebagai bentuk disiplin dan tanggung jawab, dengan memasang tanda/pengingat di area kran air (toilet/ pantry/ mushola) untuk meningkatkan kesadaran penghematan air. 

5. Mendukung upaya pengurangan emisi/konsumsi BBM melalui : 

  1. Pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50% dari alokasi saat ini, dan disarankan menggunakan transportasi umum, kendaraan listrik, dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil; 
  2. Program Bike to Work (B2W) yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan untuk ASN dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bojonegoro pada hari Senin dan Jum’at; 
  3. Sekolah agar mengoptimalkan gerakan Bike to School secara bertahap dengan memperhatikan ketentuan jarak dan kondisi lalu lintas. 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1783646320.2042 at start, 1783646321.9908 at end, 1.7865490913391 sec elapsed