Perangkat Desa Bojonegoro Keluhkan Siltap Tak Terbayar Penuh, Minta Regulasi Baru Lebih Berpihak
Jumat, 08 Mei 2026 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kondisi keuangan desa di Kabupaten Bojonegoro tengah menjadi sorotan. Dampak efisiensi anggaran disebut membuat banyak pemerintah desa kesulitan memenuhi pembayaran penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa selama satu tahun penuh.
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Komisi A DPRD Bojonegoro bersama sejumlah organisasi perangkat desa yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro.
Dalam forum tersebut, para perangkat desa menyampaikan berbagai keluhan terkait kondisi keuangan desa sekaligus membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa. Mereka berharap pencabutan perda tersebut dibarengi dengan lahirnya regulasi baru yang lebih berpihak kepada kebutuhan desa dan kesejahteraan perangkat desa.
Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Bojonegoro, Setyo Pribowo, mengatakan bahwa regulasi baru nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus solusi atas persoalan yang selama ini dihadapi pemerintah desa.
“Rapat ini membahas pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa. Harapannya, sebelum perda tersebut dicabut sudah ada regulasi baru yang benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan dan harapan pemerintah desa,” ujarnya.
Setyo mengungkapkan, kondisi keuangan desa saat ini cukup memprihatinkan. Banyak desa mengalami keterbatasan anggaran hingga tidak mampu membayar siltap dan tunjangan perangkat desa selama 12 bulan penuh.
Menurutnya, hanya sekitar 54 desa di Bojonegoro yang mampu membayar siltap perangkat desa selama satu tahun, itu pun tanpa tunjangan tambahan. Sementara sebagian besar desa lainnya hanya mampu membayar selama enam hingga delapan bulan.
“Bahkan ada desa yang hanya mampu membayar siltap selama enam bulan. Ada juga yang tujuh hingga delapan bulan, dan itu baru untuk siltap saja, belum tunjangannya,” kata Sekretaris Desa Tikusan, Kecamatan Kapas tersebut.
Keluhan serupa juga disampaikan Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Bojonegoro, Sudawam. Ia meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap kondisi keuangan desa karena desa merupakan ujung tombak pelayanan dan pembangunan masyarakat.
Menurutnya, regulasi baru pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2010 jangan sampai justru merugikan desa dan memperburuk kondisi perangkat desa.
“Terkait pencabutan perda dan penyusunan regulasi baru, kami berharap desa tidak dirugikan. Pemerintah harus benar-benar memperhatikan kondisi di lapangan,” tegas Kepala Desa Pelem, Kecamatan Purwosari itu.
Sudawam juga berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan persentase Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa daerah lain seperti Kabupaten Madiun.
Menurutnya, peningkatan ADD sangat penting agar desa memiliki kemampuan anggaran yang cukup untuk membayar siltap perangkat desa sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap persentase ADD bisa dinaikkan minimal 20 persen agar kebutuhan desa dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menegaskan bahwa proses pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 masih dalam tahap pembahasan dan tidak dibatasi target waktu tertentu. DPRD, kata dia, masih berupaya menyesuaikan berbagai masukan dan usulan dari perangkat desa agar dapat dimasukkan dalam regulasi baru.
"Yang kami utamakan adalah substansi regulasinya. Harus ada formula yang jelas dan jaminan kepastian untuk desa, " ucapnya
Melalui pembahasan tersebut, perangkat desa berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada keberlangsungan pemerintahan desa, sekaligus menjamin kesejahteraan perangkat desa di tengah tantangan efisiensi anggaran saat ini.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir





































