News Ticker
  • Asosiasi Kontraktor Siap Sukseskan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro
  • Menteri ATR/BPN Ajak Kepala Daerah Se-Jateng Kolaborasi Selesaikan Sertifikasi Tanah dan RDTR
  • Ketua TP PKK Bojonegoro Harap Perempuan Aktif dalam Penanggulangan Kemiskinan
  • Bupati Harap Seluruh OPD Laksanakan Langkah-langkah Pencegahan Banjir di Bojonegoro
  • Pertugas Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sejumlah Lokasi di Blora
  • Pasca Banjir, Wakil Bupati Blora Pimpin Bersih-bersih Sejumlah Sungai di Cepu
  • Wakil Bupati Nurul Azizah Kukuhkan Pengurus KIPAN Bojonegoro
  • Dilaporkan Tenggelam, Pelajar asal Ngawi Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro
  • Hadiri Konfercab Fatayat NU, Bupati Bojonegoro Harap Fatayat Jadi Pilar Perubahan Sosial
  • Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Gowes Jelajah Wisata Bojonegoro
  • 559 Jemaah Calon Haji di Blora Tahun 2025 Ikuti Manasik Haji
  • Bupati Bersama Wakil Bupati Bojonegoro Silaturahmi ke Rumah Orang Tua Fadly Alberto Hengga
  • Tanggapi Keluhan Petani, Bupati Bojonegoro Harap Penyerapan Gabah Sesuai HPP
  • Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur dan Wakil Gubarnur Jatim
  • 194 Pelajar Antusias Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Blora
  • Usai Lebaran, Bupati Blora Minta OPD Kerja Cepat dan Tepat
  • Pemkab Bojonegoro Mantabkan Persiapan Program ‘Gayatri’
  • Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Pimpin Apel Usai Cuti Bersama Lebaran
  • Blora Ikuti Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi
  • Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Siapkan Sektor Pertanian Bojonegoro Lebih Maju
  • Hari Terakhir Libur Lebaran 2025, Stasiun Bojonegoro Layani 2.308 Penumpang
  • Perjalanan Pemkab Blora Perjuangkan Jalan Cabak-Bleboh agar Bisa Dibangun dengan Inpres Jalan
  • Respons Cepat, Pemkab Blora Droping 20 Truk Grosok untuk Perbaiki Ruas Jalan Cabak-Bleboh
  • Bayi Laki-laki Tanpa Pakaian Ditemukan di Semak-semak di Blora
Literatur Fikih Tidak Dijumpai Pengaturan Pencatatan Nikah?

Literatur Fikih Tidak Dijumpai Pengaturan Pencatatan Nikah?

Oleh Drs.H. Sholikhin Jamik, SH.

Dari perspektif fikih, ada beberapa analisis yang mengungkapkan mengapa pencatatan perkawinan tidak diberi perhatian yang serius walaupun ada ayat al-Qur’an yang menganjurkan untuk mencatat segala bentuk transaksi mu’amalah ( Q.S 2:282)

Analisisnya sebagai berikut:

  1. Larangan untuk menulis sesuatu selain al-Qur’an, berakibat tidak berkembangnya kultur tulis dibandingkan dengan kultur hafalan (oral).
  2. Dampak lebih lanjut, mereka sangat mengandalkan hafalan (ingatan). Apalagi mengingat sebuah peristiwa perkawinan, tentu bukan persoalan sulit untuk dilakukan.
  3. Tradisi walimah al-ursh walaupun dengan seekor kambing merupakan saksi di samping saksi shar’i terhadap sebuah perkawinan.

4   Ada kesan perkawinan yang berlangsung pada masa-masa awal Islam belum terjadi antar-wilayah negara yang berbeda; calon suami-isteri berada dalam suatu wilayah yang sama, sehingga alat bukti perkawinan selain saksi belum dibutuhkan. (Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2004), 121.

Analisis Epistemologis

  1. Pendekatan historis.

       “Mengapa dalam kitab-kitab fikih tidak ada satu ulama pun yang menyebutkan masalah pencatatan perkawinan sebagai rukun dan atau syarat nikah? Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan diplomatis bahwa kitab-kitab tersebut merupakan produk budaya yang merupakan jawaban dan refleksi atas kondisi sosial budaya yang melatarbelakanginya. Dan saat itu ketika kitab-kitab itu disusun boleh jadi tingkat integritas/‘amanah’ muslim masih sangat tinggi, sehingga untuk mengadakan akad yang sedemikian agung dan suci (pernikahan), mereka mempersiapkan dan meniatkannya dengan sesuatu yang suci juga. Oleh karena itu kemungkinan menyalahgunakan lembaga perkawinan untuk tujuan sesaat atau sementara yang tidak sejalan dengan tujuan ideal perkawinan dan merugikan pihak lain relatif kecil, sehingga tanpa dicatatkan pun tidak akan menjadi masalah.Pernyataan ini jangan lantas menyalahkan kitab-kitab fikih. Bukan kitab fikihnya yang tidak relevan, tetapi kesalahan itu berada pada orang-orang yang menempatkan fikih yang ditulis waktu itu, untuk kepentingan sekarang. Pernyataan di atas tidak lantas menggeneralisir bahwa muslim sekarang sudah tidak dapat dipercaya lagi, tapi fakta menunjukkan bahwa dengan keharusan memenuhi berbagai persyaratan administrasi untuk pencatatan pernikahannya saja banyak terjadi penipuan rekayasa, apalagi jika tidak dicatatkan

  1. Pendekatan qa’idah al-fiqhiyyah: ??????? ?????? ????? ??? ???? (tiada sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka adanya sesuatu itu menjadi wajib hukumnya), berdasarkan asumsi bahwa peraturan pencatatan perkawinan merupakan peraturan yang sengaja dibuat dalam rangka menyempurnakan kualitas sebuah perkawinan. Penyempurnaan kualitas ini berkaitan erat dengan status perkawinan yang merupakan bagian dari perintah Allah dalam rangka beribadah kepada-Nya. Karena tujuannya yang luhur itu maka segala peraturan yang telah ada sebelumnya dalam kitab-kitab fikih dan peraturan yang muncul terkemudian wajib untuk diadakan. Dengan demikian jika tiada sempurna sebuah perkawinan kecuali dengan adanya pencatatan, maka adanya pencatatan menjadi wajib hukumnya.
  1. Pendekatan maslahat. Pendekatan ini muncul sebagai jawaban terhadap pandangan sebagian orang yang menyatakan bahwa perkawinan sirri (tanpa pencatatan) adalah sah menurut agama. Padahal menurut hemat penulis, perkawinan sirri tersebut hanya sah menurut fikih dan tidak atau belum sah menurut agama. Karena pesan yang dibawa agama adalah universal di bawah prinsip rahmatan lil-‘alamin. Artinya, segala tindakan manusia hanya dapat dibenarkan menggunakan justifikasi agama sejauh ia mendatangkan manfaat bagi kepentingan umum li tahqiq masalih al-‘ammah, bukan kemaslahatan yang bersifat perorangan atau kasuistik. Ini berbeda dengan fikih yang diformulasikan oleh fuqaha yang dipengaruhi oleh ruang dan waktu. Jadi bisa saja, dahulu suatu keputusan hukum dapat mendatangkan kemaslahatan, namun diterapkan pada masa sekarang malah menimbulkan kemadaratan. Oleh karena itu, harus dibedakan (konteknya), bukannya dipertentangkan. Apalagi masalah ini didukung oleh data faktual bahwa perkawinan yang tidak dicatat akan menimbulkan kesengsaraan bagi pihak istri yang ditinggal suaminya tanpa tanggung jawab yang jelas.

?   Dan karena Islam memberikan pandangan yang dalam dan serius tentang pengaruh perkawinan dan kedudukannya dalam membentuk hidup perorangan, rumah tangga, dan ummat, maka Islam memandang bahwa perkawinan bukanlah hanya sekedar aqad (perjanjian) dan persetujuan biasa yang hanya cukup diselesaikan dengan ijab kabul serta saksi, sebagaimana perjanjian-persetujuan lainnya, melainkan persetujuan itu ditingkatkan menjadi mithaq, piagam perjanjian, persetujuan dan ikatan yang meresap ke dalam jiwa dan sanubari, pertanggungjawabannya untuk terus memelihara dan memenuhinya, biar bagaimana pun rintangan yang menghadang. Perkawinan dinyatakan oleh Allah sebagai suatu ikatan yang teguh dan janji yang kuat, sukar untuk membuka dan menanggalkannya*

Ketua BPH Stikes Muhammadiyah Bojonegoro (Maboro)

 

 

 

 

 

 

 

Iklan Pengurusan Legalitas
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora - Komunitas Blora Social Media (Blosmed) akan menggelar "Festival Thethek" untuk kedua kalinya. Jumat (28/03/2025) mendatang. Dengan mengambil tema ...

1745064618.7921 at start, 1745064619.1253 at end, 0.33317279815674 sec elapsed