News Ticker
  • Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan di Pemkab Blora, Bupati Arief Lantik 191 Pejabat
  • Melalui Kondisi Urine dan Kulit, Gejala Awal Gangguan Ginjal Bisa Dikenali
  • Jawa Timur Puncaki Prestasi Nasional dengan Torehan Puluhan Ribu Medali SIMT
  • Momen Akrab Wabup Bojonegoro Jajal Melinting Tembakau Bareng Buruh di Baureno
  • Perkuat Daya Saing IKM Lewat Legalitas dan Manajemen Bisnis di Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Salurkan BLT Cukai Tembakau 2026 untuk Buruh Pabrik Rokok di Baureno
  • Prakiraan Cuaca 14 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 14 Mei dalam Sejarah
  • Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Bojonegoro
  • Stok Pupuk Subsidi Bojonegoro Aman, Penyaluran Lampaui Target di Sejumlah Kios
  • Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia
  • Polisi Gelar Rakor Pengamanan Konser Band Ungu di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro
  • Waspada Pola Makan Harian yang Menjadi Nutrisi bagi Pertumbuhan Sel Kanker
  • Menjawab Tantangan Industri Melalui Strategi Pendidikan Vokasi yang Adaptif di Jawa Timur
  • BPJS Kesehatan Imbau Perusahaan Patuh Bayar Iuran Pekerja Secara Teratur
  • Rupiah Sentuh Rekor Terlemah, Tekanan Global dan Domestik Picu Kekhawatiran Pasar
  • Permintaan Kambing Kurban di Bojonegoro Meningkat, Peternak Mulai Kebanjiran Pesanan
  • Lelang Lima Jabatan OPD Pemkab Bojonegoro Masih Sepi Peminat
  • Sektor Jasa dan Perdagangan Dongkrak Investasi Bojonegoro, Laporan PMDN di Triwulan I
  • 13 Mei dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 13 Mei 2026 di Bojonegoro
  • Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Bojonegoro Siap Operasikan 85 Gerai
  • Pastikan Data Valid, ASN Bojonegoro Turun Lapangan Lakukan Ground Check Dua Pekan
  • Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Bojonegoro Rekam KTP-el dan Edukasi Bahaya Narkoba di SMKN 2
Literatur Fikih Tidak Dijumpai Pengaturan Pencatatan Nikah?

Literatur Fikih Tidak Dijumpai Pengaturan Pencatatan Nikah?

Oleh Drs.H. Sholikhin Jamik, SH.

Dari perspektif fikih, ada beberapa analisis yang mengungkapkan mengapa pencatatan perkawinan tidak diberi perhatian yang serius walaupun ada ayat al-Qur’an yang menganjurkan untuk mencatat segala bentuk transaksi mu’amalah ( Q.S 2:282)

Analisisnya sebagai berikut:

  1. Larangan untuk menulis sesuatu selain al-Qur’an, berakibat tidak berkembangnya kultur tulis dibandingkan dengan kultur hafalan (oral).
  2. Dampak lebih lanjut, mereka sangat mengandalkan hafalan (ingatan). Apalagi mengingat sebuah peristiwa perkawinan, tentu bukan persoalan sulit untuk dilakukan.
  3. Tradisi walimah al-ursh walaupun dengan seekor kambing merupakan saksi di samping saksi shar’i terhadap sebuah perkawinan.

4   Ada kesan perkawinan yang berlangsung pada masa-masa awal Islam belum terjadi antar-wilayah negara yang berbeda; calon suami-isteri berada dalam suatu wilayah yang sama, sehingga alat bukti perkawinan selain saksi belum dibutuhkan. (Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2004), 121.

Analisis Epistemologis

  1. Pendekatan historis.

       “Mengapa dalam kitab-kitab fikih tidak ada satu ulama pun yang menyebutkan masalah pencatatan perkawinan sebagai rukun dan atau syarat nikah? Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan diplomatis bahwa kitab-kitab tersebut merupakan produk budaya yang merupakan jawaban dan refleksi atas kondisi sosial budaya yang melatarbelakanginya. Dan saat itu ketika kitab-kitab itu disusun boleh jadi tingkat integritas/‘amanah’ muslim masih sangat tinggi, sehingga untuk mengadakan akad yang sedemikian agung dan suci (pernikahan), mereka mempersiapkan dan meniatkannya dengan sesuatu yang suci juga. Oleh karena itu kemungkinan menyalahgunakan lembaga perkawinan untuk tujuan sesaat atau sementara yang tidak sejalan dengan tujuan ideal perkawinan dan merugikan pihak lain relatif kecil, sehingga tanpa dicatatkan pun tidak akan menjadi masalah.Pernyataan ini jangan lantas menyalahkan kitab-kitab fikih. Bukan kitab fikihnya yang tidak relevan, tetapi kesalahan itu berada pada orang-orang yang menempatkan fikih yang ditulis waktu itu, untuk kepentingan sekarang. Pernyataan di atas tidak lantas menggeneralisir bahwa muslim sekarang sudah tidak dapat dipercaya lagi, tapi fakta menunjukkan bahwa dengan keharusan memenuhi berbagai persyaratan administrasi untuk pencatatan pernikahannya saja banyak terjadi penipuan rekayasa, apalagi jika tidak dicatatkan

  1. Pendekatan qa’idah al-fiqhiyyah: ??????? ?????? ????? ??? ???? (tiada sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka adanya sesuatu itu menjadi wajib hukumnya), berdasarkan asumsi bahwa peraturan pencatatan perkawinan merupakan peraturan yang sengaja dibuat dalam rangka menyempurnakan kualitas sebuah perkawinan. Penyempurnaan kualitas ini berkaitan erat dengan status perkawinan yang merupakan bagian dari perintah Allah dalam rangka beribadah kepada-Nya. Karena tujuannya yang luhur itu maka segala peraturan yang telah ada sebelumnya dalam kitab-kitab fikih dan peraturan yang muncul terkemudian wajib untuk diadakan. Dengan demikian jika tiada sempurna sebuah perkawinan kecuali dengan adanya pencatatan, maka adanya pencatatan menjadi wajib hukumnya.
  1. Pendekatan maslahat. Pendekatan ini muncul sebagai jawaban terhadap pandangan sebagian orang yang menyatakan bahwa perkawinan sirri (tanpa pencatatan) adalah sah menurut agama. Padahal menurut hemat penulis, perkawinan sirri tersebut hanya sah menurut fikih dan tidak atau belum sah menurut agama. Karena pesan yang dibawa agama adalah universal di bawah prinsip rahmatan lil-‘alamin. Artinya, segala tindakan manusia hanya dapat dibenarkan menggunakan justifikasi agama sejauh ia mendatangkan manfaat bagi kepentingan umum li tahqiq masalih al-‘ammah, bukan kemaslahatan yang bersifat perorangan atau kasuistik. Ini berbeda dengan fikih yang diformulasikan oleh fuqaha yang dipengaruhi oleh ruang dan waktu. Jadi bisa saja, dahulu suatu keputusan hukum dapat mendatangkan kemaslahatan, namun diterapkan pada masa sekarang malah menimbulkan kemadaratan. Oleh karena itu, harus dibedakan (konteknya), bukannya dipertentangkan. Apalagi masalah ini didukung oleh data faktual bahwa perkawinan yang tidak dicatat akan menimbulkan kesengsaraan bagi pihak istri yang ditinggal suaminya tanpa tanggung jawab yang jelas.

?   Dan karena Islam memberikan pandangan yang dalam dan serius tentang pengaruh perkawinan dan kedudukannya dalam membentuk hidup perorangan, rumah tangga, dan ummat, maka Islam memandang bahwa perkawinan bukanlah hanya sekedar aqad (perjanjian) dan persetujuan biasa yang hanya cukup diselesaikan dengan ijab kabul serta saksi, sebagaimana perjanjian-persetujuan lainnya, melainkan persetujuan itu ditingkatkan menjadi mithaq, piagam perjanjian, persetujuan dan ikatan yang meresap ke dalam jiwa dan sanubari, pertanggungjawabannya untuk terus memelihara dan memenuhinya, biar bagaimana pun rintangan yang menghadang. Perkawinan dinyatakan oleh Allah sebagai suatu ikatan yang teguh dan janji yang kuat, sukar untuk membuka dan menanggalkannya*

Ketua BPH Stikes Muhammadiyah Bojonegoro (Maboro)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Polisi Gelar Rakor Pengamanan Konser Band Ungu di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro

Polisi Gelar Rakor Pengamanan Konser Band Ungu di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Rabu pagi (13/05/2026), menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pengamanan Konser Band Ungu dalam rangka ...

1778792448.9417 at start, 1778792449.3792 at end, 0.43755197525024 sec elapsed