News Ticker
  • Harga Emas Hari Ini, 24 Desember 2025
  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro. Rabu, 24 Desember 2025
  • TPID Bojonegoro Gelar Sidak di Pasar Kota, Pastikan Stabilitas Pangan Jelang Nataru
  • Gubernur Jatim Khofifah Kirim Tim Dokter Spesialis untuk Misi Kemanusiaan di Aceh
  • Bupati Bojonegoro Tekankan Peran Ibu dalam Pengasuhan Anak di Era Digital
  • Serunya Para Ibu Bojonegoro Rayakan Hari Ibu dengan Lomba Tangkap Ikan
  • Jurus Jitu Membuat Anak Doyan Sayur dan Buah
  • Sejarah Hari Akar Nasional
  • Usulan UMK Bojonegoro 2026 Naik Rp93 Ribu Kini Menanti Restu Gubernur Jatim
  • Pemprov Jatim Perketat Mitigasi Bencana Hadapi Nataru
  • Tri Astutik dan Rumah Batik Sekar Rinambat Ciptakan Berbagai Motif Lokal
  • 3000 Pesepeda Meriahkan Gowes Jelajah Bojonegoro
  • Es Batu Bikin Pilek, Mitos atau Fakta?
  • Sejarah Hari Ibu
  • Temani Perjalanan Libur Nataru, KAI Daop 8 Surabaya Hari Ini Layani 1.882 Penumpang di Stasiun Bojonegoro
  • Warga Rengel, Tuban yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Berkat Inovasi Organik, Petani di Bojonegoro Ini Pangkas Biaya Produksi 50 Persen dan Panen Lebih Melimpah
  • Ribuan Pohon Produktif Ditanam di Kawasan Hulu Gunung Pandan Bojonegoro
  • Tips Menikmati Hari Minggu dengan Produktif
  • Atlet PB Mannah Bojonegoro Raih Juara II Aduputro Cup Badminton Open 2025 di Kediri
  • Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa Hadiri Pasar Murah di Kapas, Bojonegoro
  • Puluhan Anak Berkebutuhan Khusus di Bojonegoro Hadiri Festival Hari Disabilitas Internasional
  • Cari Ikan di Sungai Bengawan Solo, Warga Rengel, Tuban Dilaporkan Tenggelam
  • Penataan Kota di Bojonegoro Harus Modern dan Ramah Sosial
Literatur Fikih Tidak Dijumpai Pengaturan Pencatatan Nikah?

Literatur Fikih Tidak Dijumpai Pengaturan Pencatatan Nikah?

Oleh Drs.H. Sholikhin Jamik, SH.

Dari perspektif fikih, ada beberapa analisis yang mengungkapkan mengapa pencatatan perkawinan tidak diberi perhatian yang serius walaupun ada ayat al-Qur’an yang menganjurkan untuk mencatat segala bentuk transaksi mu’amalah ( Q.S 2:282)

Analisisnya sebagai berikut:

  1. Larangan untuk menulis sesuatu selain al-Qur’an, berakibat tidak berkembangnya kultur tulis dibandingkan dengan kultur hafalan (oral).
  2. Dampak lebih lanjut, mereka sangat mengandalkan hafalan (ingatan). Apalagi mengingat sebuah peristiwa perkawinan, tentu bukan persoalan sulit untuk dilakukan.
  3. Tradisi walimah al-ursh walaupun dengan seekor kambing merupakan saksi di samping saksi shar’i terhadap sebuah perkawinan.

4   Ada kesan perkawinan yang berlangsung pada masa-masa awal Islam belum terjadi antar-wilayah negara yang berbeda; calon suami-isteri berada dalam suatu wilayah yang sama, sehingga alat bukti perkawinan selain saksi belum dibutuhkan. (Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2004), 121.

Analisis Epistemologis

  1. Pendekatan historis.

       “Mengapa dalam kitab-kitab fikih tidak ada satu ulama pun yang menyebutkan masalah pencatatan perkawinan sebagai rukun dan atau syarat nikah? Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan diplomatis bahwa kitab-kitab tersebut merupakan produk budaya yang merupakan jawaban dan refleksi atas kondisi sosial budaya yang melatarbelakanginya. Dan saat itu ketika kitab-kitab itu disusun boleh jadi tingkat integritas/‘amanah’ muslim masih sangat tinggi, sehingga untuk mengadakan akad yang sedemikian agung dan suci (pernikahan), mereka mempersiapkan dan meniatkannya dengan sesuatu yang suci juga. Oleh karena itu kemungkinan menyalahgunakan lembaga perkawinan untuk tujuan sesaat atau sementara yang tidak sejalan dengan tujuan ideal perkawinan dan merugikan pihak lain relatif kecil, sehingga tanpa dicatatkan pun tidak akan menjadi masalah.Pernyataan ini jangan lantas menyalahkan kitab-kitab fikih. Bukan kitab fikihnya yang tidak relevan, tetapi kesalahan itu berada pada orang-orang yang menempatkan fikih yang ditulis waktu itu, untuk kepentingan sekarang. Pernyataan di atas tidak lantas menggeneralisir bahwa muslim sekarang sudah tidak dapat dipercaya lagi, tapi fakta menunjukkan bahwa dengan keharusan memenuhi berbagai persyaratan administrasi untuk pencatatan pernikahannya saja banyak terjadi penipuan rekayasa, apalagi jika tidak dicatatkan

  1. Pendekatan qa’idah al-fiqhiyyah: ??????? ?????? ????? ??? ???? (tiada sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka adanya sesuatu itu menjadi wajib hukumnya), berdasarkan asumsi bahwa peraturan pencatatan perkawinan merupakan peraturan yang sengaja dibuat dalam rangka menyempurnakan kualitas sebuah perkawinan. Penyempurnaan kualitas ini berkaitan erat dengan status perkawinan yang merupakan bagian dari perintah Allah dalam rangka beribadah kepada-Nya. Karena tujuannya yang luhur itu maka segala peraturan yang telah ada sebelumnya dalam kitab-kitab fikih dan peraturan yang muncul terkemudian wajib untuk diadakan. Dengan demikian jika tiada sempurna sebuah perkawinan kecuali dengan adanya pencatatan, maka adanya pencatatan menjadi wajib hukumnya.
  1. Pendekatan maslahat. Pendekatan ini muncul sebagai jawaban terhadap pandangan sebagian orang yang menyatakan bahwa perkawinan sirri (tanpa pencatatan) adalah sah menurut agama. Padahal menurut hemat penulis, perkawinan sirri tersebut hanya sah menurut fikih dan tidak atau belum sah menurut agama. Karena pesan yang dibawa agama adalah universal di bawah prinsip rahmatan lil-‘alamin. Artinya, segala tindakan manusia hanya dapat dibenarkan menggunakan justifikasi agama sejauh ia mendatangkan manfaat bagi kepentingan umum li tahqiq masalih al-‘ammah, bukan kemaslahatan yang bersifat perorangan atau kasuistik. Ini berbeda dengan fikih yang diformulasikan oleh fuqaha yang dipengaruhi oleh ruang dan waktu. Jadi bisa saja, dahulu suatu keputusan hukum dapat mendatangkan kemaslahatan, namun diterapkan pada masa sekarang malah menimbulkan kemadaratan. Oleh karena itu, harus dibedakan (konteknya), bukannya dipertentangkan. Apalagi masalah ini didukung oleh data faktual bahwa perkawinan yang tidak dicatat akan menimbulkan kesengsaraan bagi pihak istri yang ditinggal suaminya tanpa tanggung jawab yang jelas.

?   Dan karena Islam memberikan pandangan yang dalam dan serius tentang pengaruh perkawinan dan kedudukannya dalam membentuk hidup perorangan, rumah tangga, dan ummat, maka Islam memandang bahwa perkawinan bukanlah hanya sekedar aqad (perjanjian) dan persetujuan biasa yang hanya cukup diselesaikan dengan ijab kabul serta saksi, sebagaimana perjanjian-persetujuan lainnya, melainkan persetujuan itu ditingkatkan menjadi mithaq, piagam perjanjian, persetujuan dan ikatan yang meresap ke dalam jiwa dan sanubari, pertanggungjawabannya untuk terus memelihara dan memenuhinya, biar bagaimana pun rintangan yang menghadang. Perkawinan dinyatakan oleh Allah sebagai suatu ikatan yang teguh dan janji yang kuat, sukar untuk membuka dan menanggalkannya*

Ketua BPH Stikes Muhammadiyah Bojonegoro (Maboro)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Bojonegoro - Peluang Bojonegoro Geopark untuk meraih UNESCO Global Geopark (UGGp) cukup besar, karena Bojonegoro mengangkat tema petroleum system paling ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Tips Penting Sebelum Nonton Avatar: Fire and Ash di Bioskop

Tips Penting Sebelum Nonton Avatar: Fire and Ash di Bioskop

Film Avatar ketiga yang diberi sub judul Fire and Ash sudah mulai tayang di bioskop Indonesia sejak 17 Desember 2025. ...

1766544029.8 at start, 1766544030.0142 at end, 0.21421313285828 sec elapsed