News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 28 September 2026
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
Ijma' Ulama Indonesia Bahwa Nikah Harus Dicatatkan

Ijma' Ulama Indonesia Bahwa Nikah Harus Dicatatkan

Oleh Drs H Sholikhin Jamik SH

KOMPILASI Hukum Islam (KHI) disusun atas prakarsa penguasa Negara, yaitu Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama (melalui Surat Keputusan Bersama) dan mendapat pengakuan ulama dari berbagai unsur. Secara resmi KHI merupakan hasil konsensus (ijma’) ulama dari berbagai “golongan” melalui media lokakarya diadakan di Jakarta, 25 Februari 1988 yang dilaksanakan secara nasional. Kemudian konsensus itu mendapat legislasi dari kekuasaan Negara pada 10 Juni 1991 dalam bentuk Instruksi Presiden kepada Menteri Agama.

Konsensus (ijma’) ulama yang disepakati dalam KHI pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan tersebut harus dicatatkan menurut perundangan-undangan yang berlaku.

Mengapa harus dicatatkan? Kita harus jujur, dengan keharusan memenuhi berbagai persyaratan administrasi untuk pencatatan pernikahannya saja banyak terjadi penipuan-rekayasa, apalagi jika tidak dicatatkan. Jadi, bagaimanapun semua peraturan yang ada baik dalam UU Perkawinan maupun KHI bukan tanpa makna. Peraturan tersebut dibuat untuk mencapai kemaslahatan, dan jika dilihat dari proses terjadinya KHI yang merupakan ijma’ ulama Indonesia tidak ada alasan untuk tidak menaatinya.

Oleh karena itu dengan berpegang pada prinsip maslahah dan sadd az-zari’ah, penulis sepakat dengan pendapat yang mengatakan bahwa nikah dan talak yang dilakukan di bawah tangan lebih cenderung dinyatakan tidak sah menurut hukum Islam, dan nikahnya batal atau sekurang-kurangnya dapat dibatalkan (vernietigbaar).

Sadd az-zari’ah adalah mencegah sesuatu yang menjadi perantara pada kerusakan, baik untuk menolak kerusakan itu sendiri ataupun untuk menyumbat jalan atau sarana yang dapat menyampaikan seseorang kepada kerusakan.

Imam ash-Shatibi mendefinisikan zari’ah dengan: “Melakukan suatu pekerjaan yang semula mengandung kemaslahatan untuk menuju kepada suatu kemafsadatan”. Contoh seseorang melakukan perkawinan di bawah tangan. Pada dasarnya hal itu halal dan maslahah, tetapi akhirnya terjadi kemafsadatan karena tidak diakui status pernikahannya. Dan Pencatatan perkawinan adalah cara dan upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan (perkawinan yang tidak mencapai tujuan).

Pernikahan di bawah tangan secara religius Islam sah, tetapi bagaimana rasional Yuridis Islam? Sebagai bahan analisis, ada satu kasus yang terjadi awal tahun 2008 di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Kasusnya demikian, seorang Kyai diadukan ke polisi oleh wali santri dengan tuduhan telah mencabuli santrinya. Dalam proses pengadilan, pihak terdakwa membantah dakwaan tersebut karena menurutnya ia telah mengawini santri tersebut secara sirri. Tetapi perkawinan sirri-nya itu tidak dapat dibuktikan, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.

Tentang pendapat yang mengatakan pernikahan di bawah tangan, tidak sah secara hukum Islam, lihat Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), 22, 43.
?
Nikah Sirri Tetap Melembaga

Di negara yang menganut sistem hukum yang pluralistik, seperti Indonesia - ada hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional - nikah sirri termasuk sebagai tindakan pilihan hukum (choice of law). Pilihan ini dilakukan bukan saja karena adanya pertentangan norma hukum atas suatu kasus tertentu, melainkan juga sebagai alat untuk melegitimasi adanya pelanggaran di satu pihak, dan di pihak lain sebagai terobosan atas upaya menghindarkan diri dari perasaan dosa (feeling guilty).

Oleh karena itu ada juga yang mengatakan bahwa nikah sirri sebagai counter culture atau budaya tandingan. Dalam arti, nikah sirri diklaim sebagai alternatif untuk menolak pergaulan bebas atau menghindarkan perbuatan maksiyat (Jawahir Thontowi, Islam, Politik, dan Hukum Esai-Esai Ilmiah untuk Pembaruan, Yogyakarta, Madyan Press, 2002, 59-60).
?
?Akibat Hukum Perkawinan Yang Sah

1.Menjadi halal melakukan hubungan suami-istri;
2.Mahar yang diberikan oleh suami menjadi hak milik istri;
3.Timbulnya hak-hak dan kewajiban suami-istri;
4.Anak-anak yang dilahirkan dari hasil hubungan perkawinan itu menjadi anak yang sah;
5.Suami berkewajiban membiayai kehidupan istri beserta anak-anaknya;
6.Timbulnya larangan perkawinan karena hubungan semenda;
7.Bapak berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuannya;
8.Bilamana salah satu pihak meninggal dunia, pihak lainnya berhak menjadi wali baik bagi anak-anak maupun harta bendanya; dan
9.Antara suami-istri berhak saling mewarisi, begitu pun dengan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkawinan tersebut

*) Penulis Ketua BPH Stikes Muhammadiyah Bojonegoro

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan

Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan

Di tengah maraknya tren film layar lebar yang mengangkat pergulatan ekonomi kelas menengah bawah, Agensi Rumah Tangga hadir membawa angin ...

1790717412.422 at start, 1790717413.3481 at end, 0.92618298530579 sec elapsed