News Ticker
  • Wabup Bojonegoro Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Desa Pragelan
  • Satu dari 6 Mahasiswa UIN Walisongo yang Hanyut di Sungai di Kendal, Berasal dari Bojonegoro
  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 05 November 2025
  • 05 November
  • Bupati Bojonegoro dan Lurah Kepatihan Raih Penghargaan Lomba Siskamling Pemprov Jatim
  • Harga Pupuk Turun, DKPP Bojonegoro Jamin Ketersediaan di Musim Tanam Aman
  • Usai Evaluasi Kemenkeu dan Mendagri, Bupati Bojonegoro Akan Evaluasi Menyeluruh OPD Soal Pengelolaan Anggaran
  • Pertamina Patra Niaga Masif Siagakan Layanan dan Kualitas BBM, Pastikan Penanganan Terukur
  • ASN Bojonegoro Didorong Kuasai Data Spasial dan SPBE untuk Percepatan Transformasi Digital
  • Emas dan Telur Ayam Jadi Pemicu Utama Inflasi Bojonegoro, TPK Hotel Naik Saat Ada Event Pemkab
  • Harga Pupuk Bersubsidi Turun, Petani Bojonegoro Sambut Gembira
  • Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?
  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro. Selasa, 04 November 2025
  • 04 November
  • Bupati Wahono Tegaskan Gayatri adalah Langkah Awal Kemandirian Ekonomi Keluarga
  • Bengkel Mitra Pertamina di Bojonegoro Padat, Puluhan Kendaraan Ditangani Cepat
  • Tren Pariwisata Dunia Bergeser, Indonesia Punya Peluang Besar
  • Kekosongan Kursi Kepala OPD Bertambah Setelah Pelantikan Sekda Baru
  • Gubernur Khofifah Ajak Warga Jatim Rawat Persatuan di Tengah Dinamika Global
  • Menko PMK Dorong Pemkab Bojonegoro Lakukan Transformasi dan Kolaborasi di Tengah Tantangan Fiskal
  • Pemkab Bojonegoro Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kesejahteraan Pekerja Tembakau
  • SH Terate Cabang Bojonegoro Resmi Buka Program Latihan Pencak Silat Usia Dini
  • Offroad Bojonegoro 2025, dari Medan Lumpur Tumbuh Solidaritas dan Cinta Alam
  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Senin 03 November 2025
Ijma' Ulama Indonesia Bahwa Nikah Harus Dicatatkan

Ijma' Ulama Indonesia Bahwa Nikah Harus Dicatatkan

Oleh Drs H Sholikhin Jamik SH

KOMPILASI Hukum Islam (KHI) disusun atas prakarsa penguasa Negara, yaitu Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama (melalui Surat Keputusan Bersama) dan mendapat pengakuan ulama dari berbagai unsur. Secara resmi KHI merupakan hasil konsensus (ijma’) ulama dari berbagai “golongan” melalui media lokakarya diadakan di Jakarta, 25 Februari 1988 yang dilaksanakan secara nasional. Kemudian konsensus itu mendapat legislasi dari kekuasaan Negara pada 10 Juni 1991 dalam bentuk Instruksi Presiden kepada Menteri Agama.

Konsensus (ijma’) ulama yang disepakati dalam KHI pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan tersebut harus dicatatkan menurut perundangan-undangan yang berlaku.

Mengapa harus dicatatkan? Kita harus jujur, dengan keharusan memenuhi berbagai persyaratan administrasi untuk pencatatan pernikahannya saja banyak terjadi penipuan-rekayasa, apalagi jika tidak dicatatkan. Jadi, bagaimanapun semua peraturan yang ada baik dalam UU Perkawinan maupun KHI bukan tanpa makna. Peraturan tersebut dibuat untuk mencapai kemaslahatan, dan jika dilihat dari proses terjadinya KHI yang merupakan ijma’ ulama Indonesia tidak ada alasan untuk tidak menaatinya.

Oleh karena itu dengan berpegang pada prinsip maslahah dan sadd az-zari’ah, penulis sepakat dengan pendapat yang mengatakan bahwa nikah dan talak yang dilakukan di bawah tangan lebih cenderung dinyatakan tidak sah menurut hukum Islam, dan nikahnya batal atau sekurang-kurangnya dapat dibatalkan (vernietigbaar).

Sadd az-zari’ah adalah mencegah sesuatu yang menjadi perantara pada kerusakan, baik untuk menolak kerusakan itu sendiri ataupun untuk menyumbat jalan atau sarana yang dapat menyampaikan seseorang kepada kerusakan.

Imam ash-Shatibi mendefinisikan zari’ah dengan: “Melakukan suatu pekerjaan yang semula mengandung kemaslahatan untuk menuju kepada suatu kemafsadatan”. Contoh seseorang melakukan perkawinan di bawah tangan. Pada dasarnya hal itu halal dan maslahah, tetapi akhirnya terjadi kemafsadatan karena tidak diakui status pernikahannya. Dan Pencatatan perkawinan adalah cara dan upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan (perkawinan yang tidak mencapai tujuan).

Pernikahan di bawah tangan secara religius Islam sah, tetapi bagaimana rasional Yuridis Islam? Sebagai bahan analisis, ada satu kasus yang terjadi awal tahun 2008 di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Kasusnya demikian, seorang Kyai diadukan ke polisi oleh wali santri dengan tuduhan telah mencabuli santrinya. Dalam proses pengadilan, pihak terdakwa membantah dakwaan tersebut karena menurutnya ia telah mengawini santri tersebut secara sirri. Tetapi perkawinan sirri-nya itu tidak dapat dibuktikan, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.

Tentang pendapat yang mengatakan pernikahan di bawah tangan, tidak sah secara hukum Islam, lihat Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), 22, 43.
?
Nikah Sirri Tetap Melembaga

Di negara yang menganut sistem hukum yang pluralistik, seperti Indonesia - ada hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional - nikah sirri termasuk sebagai tindakan pilihan hukum (choice of law). Pilihan ini dilakukan bukan saja karena adanya pertentangan norma hukum atas suatu kasus tertentu, melainkan juga sebagai alat untuk melegitimasi adanya pelanggaran di satu pihak, dan di pihak lain sebagai terobosan atas upaya menghindarkan diri dari perasaan dosa (feeling guilty).

Oleh karena itu ada juga yang mengatakan bahwa nikah sirri sebagai counter culture atau budaya tandingan. Dalam arti, nikah sirri diklaim sebagai alternatif untuk menolak pergaulan bebas atau menghindarkan perbuatan maksiyat (Jawahir Thontowi, Islam, Politik, dan Hukum Esai-Esai Ilmiah untuk Pembaruan, Yogyakarta, Madyan Press, 2002, 59-60).
?
?Akibat Hukum Perkawinan Yang Sah

1.Menjadi halal melakukan hubungan suami-istri;
2.Mahar yang diberikan oleh suami menjadi hak milik istri;
3.Timbulnya hak-hak dan kewajiban suami-istri;
4.Anak-anak yang dilahirkan dari hasil hubungan perkawinan itu menjadi anak yang sah;
5.Suami berkewajiban membiayai kehidupan istri beserta anak-anaknya;
6.Timbulnya larangan perkawinan karena hubungan semenda;
7.Bapak berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuannya;
8.Bilamana salah satu pihak meninggal dunia, pihak lainnya berhak menjadi wali baik bagi anak-anak maupun harta bendanya; dan
9.Antara suami-istri berhak saling mewarisi, begitu pun dengan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkawinan tersebut

*) Penulis Ketua BPH Stikes Muhammadiyah Bojonegoro

Banner Ucapan HJB Bupati dan Wabup
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 05 November 2025

Info Cuaca

Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 05 November 2025

Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 05 November 2025

Cek prakiraan cuaca di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk hari Rabu, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Emas dan Telur Ayam Jadi Pemicu Utama Inflasi Bojonegoro, TPK Hotel Naik Saat Ada Event Pemkab

Emas dan Telur Ayam Jadi Pemicu Utama Inflasi Bojonegoro, TPK Hotel Naik Saat Ada Event Pemkab

Bojonegoro Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bojonegoro mencatat, harga emas dan telur ayam menjadi dua komoditas utama yang mendorong kenaikan ...

1762319555.3102 at start, 1762319555.6668 at end, 0.35660409927368 sec elapsed