News Ticker
  • Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025
  • Diparkir di Depan Toko dengan Kunci Masih Menempel, Motor Warga Kepohbaru, Bojonegoro Hilang
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Jakarta Meninggal di Masjid Padangan, Bojonegoro
  • Minimarket di Sukosewu, Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Tunai, Rokok, dan Sejumlah Barang Hilang
  • Ruwatan Murwakala di Khayangan Api Bojonegoro, Esensi Menuju UNESCO Global Geopark 2025
  • Dana Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro Tahun 2025 Dipastikan Hangus
  • Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Cepu, Bupati Blora Targetkan Gedung Selesai Awal Juli
  • Bojonegoro Raih Medali Emas Pertama Porprov Jatim 2025 dari Cabang Olahraga Angkat Besi
  • Blora Harap Ada Kenaikan DBH Migas dari Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip Blok Cepu
  • Presiden Prabowo Subianto Resmikan Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip
  • Tabrakan Truk dengan Motor di Kanor, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Bojonegoro Berhasil Turunkan Prevalensi Stunting, dari Ranking 27 Jadi Ranking 9 se-Jawa Timur
  • Petani Bojonegoro Panen Raya, Harapan Baru Redam Tikus dan Hemat Biaya
  • Sejumlah Grup Facebook dengan Pengikut Puluhan hingga Ratusan Ribu di Bojonegoro Mendadak Hilang
  • Diduga Hipertensi Kambuh, Warga Sugihwaras, Bojonegoro Meninggal saat Mancing di Embung
  • Diduga Akibat Lilin, Toko Kelontong Milik Warga Kapas, Bojonegoro Terbakar
  • Indonesia Genjot Inisiatif Rendah Karbon, Hingga Akhir 2025 Targetkan Tanam 2,5 Juta Pohon
  • Demo ODOL, Ratusan Truk Penuhi Lapangan Kridosono Blora
  • Mendulang Emas di Sungai Bengawan Solo, Warga Malo, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tenggelam
  • 2 Korban Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Gayam, Bojonegoro, Keduanya Telah Ditemukan
  • Sebuah Warung Makan di Balen, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Satu Korban Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Belum Ditemukan, Pencarian Sementara Dihentikan
  • 2 Anak Kembar di Bojonegoro Tenggelam di Sungai Bengawan Solo, Seorang Ditemukan Meninggal
  • EMCL Bersama PIB Bojonegoro, Hadirkan Ragam Kreativitas di Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025
Ijma' Ulama Indonesia Bahwa Nikah Harus Dicatatkan

Ijma' Ulama Indonesia Bahwa Nikah Harus Dicatatkan

Oleh Drs H Sholikhin Jamik SH

KOMPILASI Hukum Islam (KHI) disusun atas prakarsa penguasa Negara, yaitu Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama (melalui Surat Keputusan Bersama) dan mendapat pengakuan ulama dari berbagai unsur. Secara resmi KHI merupakan hasil konsensus (ijma’) ulama dari berbagai “golongan” melalui media lokakarya diadakan di Jakarta, 25 Februari 1988 yang dilaksanakan secara nasional. Kemudian konsensus itu mendapat legislasi dari kekuasaan Negara pada 10 Juni 1991 dalam bentuk Instruksi Presiden kepada Menteri Agama.

Konsensus (ijma’) ulama yang disepakati dalam KHI pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan tersebut harus dicatatkan menurut perundangan-undangan yang berlaku.

Mengapa harus dicatatkan? Kita harus jujur, dengan keharusan memenuhi berbagai persyaratan administrasi untuk pencatatan pernikahannya saja banyak terjadi penipuan-rekayasa, apalagi jika tidak dicatatkan. Jadi, bagaimanapun semua peraturan yang ada baik dalam UU Perkawinan maupun KHI bukan tanpa makna. Peraturan tersebut dibuat untuk mencapai kemaslahatan, dan jika dilihat dari proses terjadinya KHI yang merupakan ijma’ ulama Indonesia tidak ada alasan untuk tidak menaatinya.

Oleh karena itu dengan berpegang pada prinsip maslahah dan sadd az-zari’ah, penulis sepakat dengan pendapat yang mengatakan bahwa nikah dan talak yang dilakukan di bawah tangan lebih cenderung dinyatakan tidak sah menurut hukum Islam, dan nikahnya batal atau sekurang-kurangnya dapat dibatalkan (vernietigbaar).

Sadd az-zari’ah adalah mencegah sesuatu yang menjadi perantara pada kerusakan, baik untuk menolak kerusakan itu sendiri ataupun untuk menyumbat jalan atau sarana yang dapat menyampaikan seseorang kepada kerusakan.

Imam ash-Shatibi mendefinisikan zari’ah dengan: “Melakukan suatu pekerjaan yang semula mengandung kemaslahatan untuk menuju kepada suatu kemafsadatan”. Contoh seseorang melakukan perkawinan di bawah tangan. Pada dasarnya hal itu halal dan maslahah, tetapi akhirnya terjadi kemafsadatan karena tidak diakui status pernikahannya. Dan Pencatatan perkawinan adalah cara dan upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan (perkawinan yang tidak mencapai tujuan).

Pernikahan di bawah tangan secara religius Islam sah, tetapi bagaimana rasional Yuridis Islam? Sebagai bahan analisis, ada satu kasus yang terjadi awal tahun 2008 di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Kasusnya demikian, seorang Kyai diadukan ke polisi oleh wali santri dengan tuduhan telah mencabuli santrinya. Dalam proses pengadilan, pihak terdakwa membantah dakwaan tersebut karena menurutnya ia telah mengawini santri tersebut secara sirri. Tetapi perkawinan sirri-nya itu tidak dapat dibuktikan, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.

Tentang pendapat yang mengatakan pernikahan di bawah tangan, tidak sah secara hukum Islam, lihat Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), 22, 43.
?
Nikah Sirri Tetap Melembaga

Di negara yang menganut sistem hukum yang pluralistik, seperti Indonesia - ada hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional - nikah sirri termasuk sebagai tindakan pilihan hukum (choice of law). Pilihan ini dilakukan bukan saja karena adanya pertentangan norma hukum atas suatu kasus tertentu, melainkan juga sebagai alat untuk melegitimasi adanya pelanggaran di satu pihak, dan di pihak lain sebagai terobosan atas upaya menghindarkan diri dari perasaan dosa (feeling guilty).

Oleh karena itu ada juga yang mengatakan bahwa nikah sirri sebagai counter culture atau budaya tandingan. Dalam arti, nikah sirri diklaim sebagai alternatif untuk menolak pergaulan bebas atau menghindarkan perbuatan maksiyat (Jawahir Thontowi, Islam, Politik, dan Hukum Esai-Esai Ilmiah untuk Pembaruan, Yogyakarta, Madyan Press, 2002, 59-60).
?
?Akibat Hukum Perkawinan Yang Sah

1.Menjadi halal melakukan hubungan suami-istri;
2.Mahar yang diberikan oleh suami menjadi hak milik istri;
3.Timbulnya hak-hak dan kewajiban suami-istri;
4.Anak-anak yang dilahirkan dari hasil hubungan perkawinan itu menjadi anak yang sah;
5.Suami berkewajiban membiayai kehidupan istri beserta anak-anaknya;
6.Timbulnya larangan perkawinan karena hubungan semenda;
7.Bapak berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuannya;
8.Bilamana salah satu pihak meninggal dunia, pihak lainnya berhak menjadi wali baik bagi anak-anak maupun harta bendanya; dan
9.Antara suami-istri berhak saling mewarisi, begitu pun dengan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkawinan tersebut

*) Penulis Ketua BPH Stikes Muhammadiyah Bojonegoro

Iklan Lowongan Kerja
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1751153175.779 at start, 1751153176.1004 at end, 0.32143712043762 sec elapsed