News Ticker
  • Dokter Gizi Tegaskan Penanganan Obesitas Perlu Pendekatan Multidisiplin dan Modifikasi Gaya Hidup
  • Gubernur Khofifah Sematkan Satyalancana Karya Satya Kepada 250 ASN Pemprov Jatim
  • 15 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Tabrakan Truk dengan Pikap di Dander, Bojonegoro, Pengemudi Pikap Meninggal
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 15 Agustus 2026
  • Bupati dan Wabup Bojonegoro Ikuti Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
  • Temukan Pekerjaan Impianmu di BEJO CAREER DAY 2026, Tersedia 1.000 Lowongan
  • Pemprov Jatim Sediakan 4.000 Undangan Gratis Upacara HUT Ke-81 RI di Gedung Negara Grahadi
  • Penanganan Usus Buntu Tidak Selalu Lewat Operasi, Ini Penjelasan Dokter Spesialis
  • Sambut HUT Ke-81 RI, Kader TP PKK Bojonegoro Gelar Panen Sayur Hingga Lomba Kebersamaan
  • Bukan Sekadar Distribusi Air Bersih, PMI Bojonegoro Edukasi Warga Hemat Air dan Hidup Bersih
  • 14 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 14 Agustus 2026
  • Pelantikan PWRI Blora 2026-2031 Dibuka dengan Kirim 50 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
  • KAI Daop 8 Surabaya Tebar Diskon 17 Persen Tiket Kereta Ekonomi di Hari Kemerdekaan
  • Kebiasaan Pakai Tusuk Gigi Berisiko Melukai Gusi, Ini Pilihan Alat Pembersih Sela Gigi yang Lebih Aman
  • Hadiri Bupati Medhayoh di Cengkir, Pemkab Bojonegoro Siapkan Embung Seri untuk Petani Tembakau
  • Pamerkan Inovasi Pengabdian Desa, 175 Mahasiswa KKN UPN Veteran Jatim Gelar Expo di Purwosari
  • 13 Agustus 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Agustus 2026
  • Penyebab Makanan Sering Terselip di Sela Gigi dan Cara Aman Mengatasinya
  • Misi Dagang Jatim-Kalbar Tembus Rp2,5 Triliun, Gubernur Khofifah Dorong Perluasan Investasi Daerah
  • Kunker ke Semenkidul, TP PKK Bojonegoro Dorong Kemandirian Keluarga Lewat GAYATRI dan Kelola Sampah
  • Gandeng ISI Surakarta, Dekranasda Bojonegoro Susun Kajian Akademis dan Motif Pakem Batik Daerah
Ijma' Ulama Indonesia Bahwa Nikah Harus Dicatatkan

Ijma' Ulama Indonesia Bahwa Nikah Harus Dicatatkan

Oleh Drs H Sholikhin Jamik SH

KOMPILASI Hukum Islam (KHI) disusun atas prakarsa penguasa Negara, yaitu Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama (melalui Surat Keputusan Bersama) dan mendapat pengakuan ulama dari berbagai unsur. Secara resmi KHI merupakan hasil konsensus (ijma’) ulama dari berbagai “golongan” melalui media lokakarya diadakan di Jakarta, 25 Februari 1988 yang dilaksanakan secara nasional. Kemudian konsensus itu mendapat legislasi dari kekuasaan Negara pada 10 Juni 1991 dalam bentuk Instruksi Presiden kepada Menteri Agama.

Konsensus (ijma’) ulama yang disepakati dalam KHI pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan tersebut harus dicatatkan menurut perundangan-undangan yang berlaku.

Mengapa harus dicatatkan? Kita harus jujur, dengan keharusan memenuhi berbagai persyaratan administrasi untuk pencatatan pernikahannya saja banyak terjadi penipuan-rekayasa, apalagi jika tidak dicatatkan. Jadi, bagaimanapun semua peraturan yang ada baik dalam UU Perkawinan maupun KHI bukan tanpa makna. Peraturan tersebut dibuat untuk mencapai kemaslahatan, dan jika dilihat dari proses terjadinya KHI yang merupakan ijma’ ulama Indonesia tidak ada alasan untuk tidak menaatinya.

Oleh karena itu dengan berpegang pada prinsip maslahah dan sadd az-zari’ah, penulis sepakat dengan pendapat yang mengatakan bahwa nikah dan talak yang dilakukan di bawah tangan lebih cenderung dinyatakan tidak sah menurut hukum Islam, dan nikahnya batal atau sekurang-kurangnya dapat dibatalkan (vernietigbaar).

Sadd az-zari’ah adalah mencegah sesuatu yang menjadi perantara pada kerusakan, baik untuk menolak kerusakan itu sendiri ataupun untuk menyumbat jalan atau sarana yang dapat menyampaikan seseorang kepada kerusakan.

Imam ash-Shatibi mendefinisikan zari’ah dengan: “Melakukan suatu pekerjaan yang semula mengandung kemaslahatan untuk menuju kepada suatu kemafsadatan”. Contoh seseorang melakukan perkawinan di bawah tangan. Pada dasarnya hal itu halal dan maslahah, tetapi akhirnya terjadi kemafsadatan karena tidak diakui status pernikahannya. Dan Pencatatan perkawinan adalah cara dan upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan (perkawinan yang tidak mencapai tujuan).

Pernikahan di bawah tangan secara religius Islam sah, tetapi bagaimana rasional Yuridis Islam? Sebagai bahan analisis, ada satu kasus yang terjadi awal tahun 2008 di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Kasusnya demikian, seorang Kyai diadukan ke polisi oleh wali santri dengan tuduhan telah mencabuli santrinya. Dalam proses pengadilan, pihak terdakwa membantah dakwaan tersebut karena menurutnya ia telah mengawini santri tersebut secara sirri. Tetapi perkawinan sirri-nya itu tidak dapat dibuktikan, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.

Tentang pendapat yang mengatakan pernikahan di bawah tangan, tidak sah secara hukum Islam, lihat Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), 22, 43.
?
Nikah Sirri Tetap Melembaga

Di negara yang menganut sistem hukum yang pluralistik, seperti Indonesia - ada hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional - nikah sirri termasuk sebagai tindakan pilihan hukum (choice of law). Pilihan ini dilakukan bukan saja karena adanya pertentangan norma hukum atas suatu kasus tertentu, melainkan juga sebagai alat untuk melegitimasi adanya pelanggaran di satu pihak, dan di pihak lain sebagai terobosan atas upaya menghindarkan diri dari perasaan dosa (feeling guilty).

Oleh karena itu ada juga yang mengatakan bahwa nikah sirri sebagai counter culture atau budaya tandingan. Dalam arti, nikah sirri diklaim sebagai alternatif untuk menolak pergaulan bebas atau menghindarkan perbuatan maksiyat (Jawahir Thontowi, Islam, Politik, dan Hukum Esai-Esai Ilmiah untuk Pembaruan, Yogyakarta, Madyan Press, 2002, 59-60).
?
?Akibat Hukum Perkawinan Yang Sah

1.Menjadi halal melakukan hubungan suami-istri;
2.Mahar yang diberikan oleh suami menjadi hak milik istri;
3.Timbulnya hak-hak dan kewajiban suami-istri;
4.Anak-anak yang dilahirkan dari hasil hubungan perkawinan itu menjadi anak yang sah;
5.Suami berkewajiban membiayai kehidupan istri beserta anak-anaknya;
6.Timbulnya larangan perkawinan karena hubungan semenda;
7.Bapak berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuannya;
8.Bilamana salah satu pihak meninggal dunia, pihak lainnya berhak menjadi wali baik bagi anak-anak maupun harta bendanya; dan
9.Antara suami-istri berhak saling mewarisi, begitu pun dengan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkawinan tersebut

*) Penulis Ketua BPH Stikes Muhammadiyah Bojonegoro

Banner Ucapan HUT RI-ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Sebelum Nonton Spider-Man Brand New Day, Film-film Ini Perlu Ditonton

Sebelum Nonton Spider-Man Brand New Day, Film-film Ini Perlu Ditonton

Antusiasme penggemar Marvel Cinematic Universe (MCU) kini kembali meningkat seiring tayangnya petualangan terbaru Spider-Man Brand New Day. Bagi penggemar garis ...

1786805129.7442 at start, 1786805130.271 at end, 0.52681612968445 sec elapsed