Disnaker Bakal Survei Usaha PT Prisma di Maluku
Sabtu, 27 Februari 2016 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Tawaran pekerjaan oleh PT Prisma, perusahaan yang bergerak di bidang budidaya rumput laut, dengan iming - iming gaji sebesar Rp 6 juta per bulan di wilayah Maluku masih terus berlanjut.
Meski beberapa waktu lalu pihak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) yang melakukan sosialisasi kepada 252 calon tenaga kerja asal Bojonegoro di gedung Serbaguna, menilai penjelasan yang dilakukan oleh PT Prisma dengan meminta calon tenaga kerja setor uang sebesar Rp 65 juta per bulan terlebih dahulu kepada PT prisma dinilai tidak lazim dalam dunia kerja, namun proses penerimaan calon tenaga kerja PT Prisma masih berlanjut.
(Baca juga : PT Prisma Dinilai Perusahaan yang Tidak Profesional)
Usai melakukan sosialisasi, Disnakertransos kembali membuka pendaftaran ulang bagi calon tenaga kerja Bojonegoro yang masih ingin bekerja di PT Prisma meski harus setor uang sejumlah Rp 65 juta. Hingga hari Jumat (26/02) dari 252 orang baru 26 calon tenaga kerja yang melakukan pendaftaran ulang.
Kepala Bidang Penempatan Kerja dan Transmigrasi Disnakertransos Bojonegoro, Joko Santoso mengatakan, pihaknya akan melakukan survei bersama Disnaker Provinsi Jawa Timur ke wilayah Maluku untuk melihat kondisi lapangan dan fasilitas yang diberikan oleh PT Prisma kepada para calon pekerja.
''Untuk mengetahui sacara detail kondisi di sana apakah sudah layak dan seperti yang dijanjikan oleh PT Prisma,” terangnya kepada Beritabojonegoro.com, Sabtu (27/02).
Lebih lanjut menurut Joko Selain gaji Rp6 juta per bulan PT Prisma juga menjanjikan uang makan sebesar Rp 3 juta dan uang pulsa Rp 250.000, jadi total per bulan pekerja akan mendapat gaji sebesar Rp9 juta lebih. Namun pemerintah harus memperjelas terlebih dahulu tentang status dan perjanjian PT Prisma.
''Karena ini pekerja antar provinsi harus ada surat pernyataan dari kepala daerah di Maluku untuk menerima pekerja asal Bojonegoro. Setelah itu masih harus kita ajukan lagi kepada kementerian mengenai penempatan kerja antar daerah,” ujar Joko.
Setelah syarat itu di penuhi PT Prisma harus membuat rencana penempatan tenaga kerja antar daerah (RPTKAD) yang di dalamnya terdapat penjelasan mengenai hak dan kewajiban antara PT Prisma dengan calon tenaga kerja. “Nanti di dalamnya akan dijelaskan para pekerja harus melakukan apa dan mendapat fasilitas apa saja,'' tutur Joko
Sementara itu mengenai pembayaran uang senilai Rp 65 juta yang harus disetorkan oleh calon tenaga kerja kepada PT Prisma, pihak Disnaker menyerahkan kepada calon tenaga kerja yang akan diberi pinjaman dari Bank Jatim.
''Bank Jatim nanti akan menyeleksi dan tentunya memiliki sejumlah persyaratan bagi calon tenaga kerja yang akan diberi pinjaman sebesar Rp 65 juta tersebut,” ujarnya. (ping/kik)












































.md.jpg)






