Konflik Pembangunan GPDI Ebet Nezeer
IMB GPDI Ebet Nezeer Akhirnya Keluar
Rabu, 02 Maret 2016 15:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Proses pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pentakosta di Indonesia (GPDI) Ebet Nezeer di Jalan Teuku Umar yang sempat terhambat beberapa waktu lalu, akhirnya dikeluarkan oleh Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya, sejumlah warga sekitar gereja bersama ahli waris sempat melayangkan surat protes kepada Badan Perijinan menyusul rencana pembangunan GPDI yang diduga akan menganggu akses jalan masuk lingkungan warga sekitar selain masalah status tanah yang masih dalam sengketa menurut ahli waris.
Baca Warga Kadipaten Belum Menerima, Tanah Masih Sengketa
Kepala Bidang Pembangunan dan Pelayanan Umum Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, Sutomo, menjelaskan, seluruh syarat yang diajukan oleh pihak gereja untuk melakukan rehab gereja dan pembangunan rumah sudah terpenuhi, oleh sebab itu badan perijinan memberikan ijin terkait rencana tersebut.
''Wewenang kami hanya meminta syarat - syarat untuk mengajukan IMB dan sudah dipenuhi oleh pihak gereja,” ujarnya kepada saat ditemui di kantornya, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (02/03).
Selanjutnya, masih menurut Sutomo, terkait surat yang dilayangkan oleh warga sekitar dan ahli waris, Badan Perijinan telah memanggil pihak gereja dan meminta untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. ''Kami sudah meminta pihak gereja menyelesaikan hal itu. Karena itu bukan ranahnya badan perijinan,” terang dia.
Sementara itu Kasubsi Sengketa dan Konflik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Edi Sarwono, saat ditanya mengenai status tanah di sebelah barat gereja mengaku belum bisa memberikan kejelasan. Pihaknya, kata dia, perlu membuka lagi arsip tersebut dikarenakan konflik itu sudah terlalu lama.
''Kasus itu sudah lama, Mas. Kami harus buka arsip, belum bisa sekarang. Selain itu, kami juga pegawai baru disini,” terang Edi.
Beberapa waktu lalu, BPN juga mendapatkan undangan mediasi dari pihak kelurahan untuk melakukan musyawarah terkait permasalahan tersebut namun kebetulan BPN berhalangan hadir pada waktu itu.
''Sepertinya dulu pernah naik ke pengadilan terkait tanah itu. Tapi kami juga masih harus memeriksa kembali,” imbuh Edi.(ping/moha)































.md.jpg)






