Mediasi Warga Kadipaten dan GPDI Ebet Nezer
Warga Kadipaten Belum Terima, Tanah Masih Sengketa
Kamis, 25 Februari 2016 20:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Pemerintah Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kota Bojonegoro melakukan upaya mediasi antara warga RT 11 RW 02 dengan pihak Gereja Pentakosta di Indonesia (GPDI) Ebet Nezer, Kamis (25/02) siang tadi di balai Kelurahan Kadipaten Jl. Pemuda, Bojonegoro.
Menyusul surat protes warga RT 11 RW 02 Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojongoro dan ahli waris yang dilayangkan kepada Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro terkait 1) rencana pembangunan Gereja Pentakosta di Indonesia (GPDI) Ebet Nezer Jl. Teuku Umar 106 Bojonegoro, dan 2) perluasan GPDI dan rumah pendeta, Jl. Teuku Umar Bojonegoro.
Atas rencana tersebut warga dan ahli waris merasa keberatan dengan alasan 1) belum adanya persetujuan dari warga sekitar khususnya warga yang berbatasan langsung, 2) adanya permasalahan yang saat ini belum ada solusinya, yaitu akses jalan warga disekitar rumah Almarhum Pendeta Tuela menuju ke jalan raya Teuku umar, dan 3) adanya masalah kepemilikan tanah atas nama Almarhum ibu Jenny Maria Magdalena Cohom Tuela.
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, Pemerintah Kelurahan bersama Babinkamtibmas, dan Babinsa menggelar mediasi mempertemukan kedua belah pihak.
Turut hadir dalam mediasi tersebut 4 perwakilan GPDI Ebet Nezer, 12 perwakilan warga dan ahli waris serta Pemerintah Kelurahan sebagai penengah.
Pihak GPDI Ebet Nezer yang diwakili oleh ketua panitia pembangunan Gereja Onny Supriyadi kembali menjelaskan rencana pembangunan GPDI dan pembangunan rumah pendeta di samping gereja. Menurut Onny, pembangunan akan dilakukan dengan tetap memberi akses jalan ke rumah sekitar menuju Jalan Teuku Umar.
"Kami berjanji akan tetap memberikan akses jalan kepada warga. Bahkan kami sudah menulis pernyataan yang kami buat dan catat di Notaris," Terang Onny.
Sementara itu, pihak warga dan ahli waris mempertanyakan status tanah yang masih sengketa dan tidak mempercayai pihak gereja sepenuhnya.
"Kalau tanah yang sebelah barat itu dibangun pasti akan menutupi akses jalan masuk menuju rumah warga. Tanah tersebut juga statusnya masih sengketa,” ujar Sumini (45), salah satu warga.
Menurut Sumini, pihak GPDI Ebet Nezer yang meminta tanda tangan persetujuan dari warga sekitar selama ini juga terkesan asal - asalan dan masih ada perwakilan yang belum dimintai persetujuan.
"Mereka meminta tanda tangan persetujuan kepada warga, padahal warga tidak mengerti maksud dari tanda tangan tersebut," lanjutnya.
Hingga pukul 15.00 WIB sore proses mediasi masih belum menamui titik temu. Namun Pemerintah Kelurahan mengimbau warga tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Selanjutnya bagi warga yang masih merasa tidak setuju dan memiliki bukti yang kuat dipersilahkan untuk memproses gugatan kepada pihak terkait.
Sebelumnya proses pengurusan IMB GPDI Ebet Nezer belum bisa turun dari Badan Perijinan dikarenakan status tanah masih dalam sengketa. (ping/moha)


































.md.jpg)






