Dishub Tunggu Surat Penurunan Tarif dari Pemprov Jatim
Selasa, 26 April 2016 09:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Meski sudah lama dibahas, namun penurunan tarif angkutan umum masih belum diberlakukan di Bojoneoro. Sebab Pemprov Jatim sampai saat ini belum mengirim surat resmi mengenai penurunan tarif.
Menurut Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Suhartono mengatakan penurunan tarif tersebut harus melalui edaran resmi dari provinsi. Baik untuk AKDP maupun mobil penumpang umum (MPU).
"Hingga kini surat resmi dari Jatim belum ada, tanpa surat edaran tersebut kita tidak berani menurunkan".
Hartono menambahkan penurunan tarif tersebut tidaklah besar hanya 3,5 persen saja. Jika diterapkan nominal tersebut tidaklah besar sekitar Rp 600 per penumpang. Penurunan tersebut tidak begitu berpengaruh terhadap jumlah penumpang.
Saat ini tarif bus masih menggunakan tarif batas atas dan batas bawah. Bahkan dalam kondisi tertentu berlaku tawar menawar antara penumpang dengan kondektur.
"Jika penumpang dalam jumlah banyak bahkan kalau sudah langganan biasa kondektur memberikan tarif lebih murah,” ujarnya. (mol/kik)












































.md.jpg)






