News Ticker
  • Pengurus Baru PWI Bojonegoro Resmi Dilantik, Tekankan Profesionalisme Wartawan
  • Perkuat Sinergi, KORMI Bojonegoro Matangkan Strategi Olahraga Masyarakat di Raker 2025
  • Harga Emas Hari Ini, 24 Desember 2025
  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro. Rabu, 24 Desember 2025
  • TPID Bojonegoro Gelar Sidak di Pasar Kota, Pastikan Stabilitas Pangan Jelang Nataru
  • Gubernur Jatim Khofifah Kirim Tim Dokter Spesialis untuk Misi Kemanusiaan di Aceh
  • Bupati Bojonegoro Tekankan Peran Ibu dalam Pengasuhan Anak di Era Digital
  • Serunya Para Ibu Bojonegoro Rayakan Hari Ibu dengan Lomba Tangkap Ikan
  • Jurus Jitu Membuat Anak Doyan Sayur dan Buah
  • Sejarah Hari Akar Nasional
  • Usulan UMK Bojonegoro 2026 Naik Rp93 Ribu Kini Menanti Restu Gubernur Jatim
  • Pemprov Jatim Perketat Mitigasi Bencana Hadapi Nataru
  • Tri Astutik dan Rumah Batik Sekar Rinambat Ciptakan Berbagai Motif Lokal
  • 3000 Pesepeda Meriahkan Gowes Jelajah Bojonegoro
  • Es Batu Bikin Pilek, Mitos atau Fakta?
  • Sejarah Hari Ibu
  • Temani Perjalanan Libur Nataru, KAI Daop 8 Surabaya Hari Ini Layani 1.882 Penumpang di Stasiun Bojonegoro
  • Warga Rengel, Tuban yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Berkat Inovasi Organik, Petani di Bojonegoro Ini Pangkas Biaya Produksi 50 Persen dan Panen Lebih Melimpah
  • Ribuan Pohon Produktif Ditanam di Kawasan Hulu Gunung Pandan Bojonegoro
  • Tips Menikmati Hari Minggu dengan Produktif
  • Atlet PB Mannah Bojonegoro Raih Juara II Aduputro Cup Badminton Open 2025 di Kediri
  • Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa Hadiri Pasar Murah di Kapas, Bojonegoro
  • Puluhan Anak Berkebutuhan Khusus di Bojonegoro Hadiri Festival Hari Disabilitas Internasional
ITSBAT NIKAH

ITSBAT NIKAH

Oleh Drs. Sholikhin Jamik, SH.

“ Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama“

Pasal 7 ayat 2. Kompilasi Hukum Islam

 

Itsbat menurut bahasa atau lughowi adalah “penetapan“. Sedangkan menurut istilah adalah penetapan akad nikah yang pernah dilakukan oleh sepasang suami isteri dengan tujuan agar pernikahan tersebut bisa diakui oleh pemerintah ( dengan barang bukti berupa kutipan akta nikah atau surat nikah).

Kenapa hal ini bisa terjadi? Itsbat memang sering terjadi di Indonesia karena banyak atau sering terjadi pernikahan yang dilakukan secara sirri, yaitu pernikahan yang dilakukan sebatas sah menurut agama Islam, akan tetapi tidak terdaftar dan tidak tercatat di buku registrasi Kantor Urusan Agama ( KUA ) setempat. Sedangkan di zaman sekarang, mengingat semakin tertibnya administrasi kependudukan di Indonesia, buku nikah dibutuhkan oleh masyarakat dalam mengurusi admistrasi kependudukan. Seperti dalam hal pembuatan Akta Kelahiran jika pasangan tersebut dikaruniai  anak. Atau pembuatan Pasport misalnya, jika pasangan tersebut hendak bepergian ke luar negeri (termasuk naik haji).

Ditinjau dari segi penertiban administrasi kependudukan memang bagus. Begitu juga jika kita tinjau dari segi agama. Paling tidak dengan hal tersebut kita sudah mengikuti perintah Allah SWT dalam hal :

اطيعواالله واطيعواالرسول واول الأمرمنكم .

“Taatlah kalian kepada Allah Swt., kepada Rasulullah dan kepada Ulil Amri (Pemerintah)"

Dari pengertian tersebut, bisa kita ambil pengertian bahwa suatu ikatan suci pernikahan antara sepasang mempelai harus betul – betul syah secara agama dan syah atau tercatat secara pemerintah.

Lalu bagaimana dengan orang yang sudah menikah namun tidak mempunyai surat nikah? Dalam menghadapi kasus tersebut, sepasang suami isteri tersebut bisa melakukan itsbat. Setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan suami istri tersebut akan memperoleh surat nikah yang sesuai dengan tanggal penikahan sirri mereka.

Dalam mengajukan permohonan Itsbat ke Pengadilan Agama, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pasangan tersebut, yaitu:

  1. Surat Keterangan dari Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat bahwa yang bersangkutan telah benar – benar melakukan ikatan pernikahan secara sirri.
  2. Surat pernyataan yang dari yang bersangkutan bahwa sudah pernah melakukan pernikahan secara sirri dengan menyertakan identitas :
    1. Wali ( orang tua sang isteri ).
    2. Saksi – saksi ( minimal 2 orang laki laki yang baligh, islam dan berakal ) yang betul – betul menyaksikan pernikahannya dan syah secara Islam.
    3. Jumlah Mas Kawin atau Mahar yang di berikan oleh suami kepada isterinya.
    4. Hari dan tanggal dilaksanakannya pernikahan tersebut.
  1. Setelah persayaratan tersebut di atas lengkap, maka orang yang bersangkutan ( bisa dengan meminta bantuan kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah  / P3N / Bapak modin desa setempat, bila tidak sempat tapi tidak harus ) dibawa ke Kantur Urusan Agama ( KUA) Kecamatan setempat sebagai bahan untuk meminta Surat Pengantar dari Kepala KUA yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Kabupaten setempat (untuk mendaftarkannya).
  2. Mengikuti sidang itsbat yang dilakukan oleh Pengadilan Agama setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  3. Setelah semua Proses tersebut diikuti dan sudah ditetapkan, maka Pengadilan Agama setempat akan mengeluarkan hasil Keputusan Itsbat yang kemudian merujuknya ke KUA untuk diterbitkan Surat Nikah yang bersangkutan.

Setelah proses tersebut dijalani, maka yang bersangkutan tinggal mengajukan Hasil Keputusan tersebut ke KUA setempat untuk kemudian diterbitkan Surat Nikah yang hari, bulan dan tanggalnya di Surat Nikah tersebut sesuai dengan waktu dilaksanakannya akad nikah secara sirri dulu.

Yang jelas, semua permasalahan pernikahan insyallah bisa terselesaikan dengan baik, apabila kita mau berusaha untuk menyelesaikannya. Namun, sebisa mungkin hal tersebut jangan sampai menimpa pada diri dan keluarga kita. Untuk itu, kalau kita atau keluarga kita ingin melaksanakan proses penikahan, sebaiknya mendaftarkan diri ke KUA setempat. Jangan secara sirri. Ini agar tidak merepotkan di kemudian hari. Semoga bermanfaat!

*Penulis Bekerja di Pengadilan Agama Bojonegoro

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Bojonegoro - Peluang Bojonegoro Geopark untuk meraih UNESCO Global Geopark (UGGp) cukup besar, karena Bojonegoro mengangkat tema petroleum system paling ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Tips Penting Sebelum Nonton Avatar: Fire and Ash di Bioskop

Tips Penting Sebelum Nonton Avatar: Fire and Ash di Bioskop

Film Avatar ketiga yang diberi sub judul Fire and Ash sudah mulai tayang di bioskop Indonesia sejak 17 Desember 2025. ...

1766550619.5792 at start, 1766550625.7652 at end, 6.186005115509 sec elapsed