News Ticker
  • Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025
  • Diparkir di Depan Toko dengan Kunci Masih Menempel, Motor Warga Kepohbaru, Bojonegoro Hilang
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Jakarta Meninggal di Masjid Padangan, Bojonegoro
  • Minimarket di Sukosewu, Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Tunai, Rokok, dan Sejumlah Barang Hilang
  • Ruwatan Murwakala di Khayangan Api Bojonegoro, Esensi Menuju UNESCO Global Geopark 2025
  • Dana Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro Tahun 2025 Dipastikan Hangus
  • Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Cepu, Bupati Blora Targetkan Gedung Selesai Awal Juli
  • Bojonegoro Raih Medali Emas Pertama Porprov Jatim 2025 dari Cabang Olahraga Angkat Besi
  • Blora Harap Ada Kenaikan DBH Migas dari Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip Blok Cepu
  • Presiden Prabowo Subianto Resmikan Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip
  • Tabrakan Truk dengan Motor di Kanor, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Bojonegoro Berhasil Turunkan Prevalensi Stunting, dari Ranking 27 Jadi Ranking 9 se-Jawa Timur
  • Petani Bojonegoro Panen Raya, Harapan Baru Redam Tikus dan Hemat Biaya
  • Sejumlah Grup Facebook dengan Pengikut Puluhan hingga Ratusan Ribu di Bojonegoro Mendadak Hilang
  • Diduga Hipertensi Kambuh, Warga Sugihwaras, Bojonegoro Meninggal saat Mancing di Embung
  • Diduga Akibat Lilin, Toko Kelontong Milik Warga Kapas, Bojonegoro Terbakar
  • Indonesia Genjot Inisiatif Rendah Karbon, Hingga Akhir 2025 Targetkan Tanam 2,5 Juta Pohon
  • Demo ODOL, Ratusan Truk Penuhi Lapangan Kridosono Blora
  • Mendulang Emas di Sungai Bengawan Solo, Warga Malo, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tenggelam
  • 2 Korban Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Gayam, Bojonegoro, Keduanya Telah Ditemukan
  • Sebuah Warung Makan di Balen, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Satu Korban Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Belum Ditemukan, Pencarian Sementara Dihentikan
  • 2 Anak Kembar di Bojonegoro Tenggelam di Sungai Bengawan Solo, Seorang Ditemukan Meninggal
  • EMCL Bersama PIB Bojonegoro, Hadirkan Ragam Kreativitas di Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025
ITSBAT NIKAH

ITSBAT NIKAH

Oleh Drs. Sholikhin Jamik, SH.

“ Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama“

Pasal 7 ayat 2. Kompilasi Hukum Islam

 

Itsbat menurut bahasa atau lughowi adalah “penetapan“. Sedangkan menurut istilah adalah penetapan akad nikah yang pernah dilakukan oleh sepasang suami isteri dengan tujuan agar pernikahan tersebut bisa diakui oleh pemerintah ( dengan barang bukti berupa kutipan akta nikah atau surat nikah).

Kenapa hal ini bisa terjadi? Itsbat memang sering terjadi di Indonesia karena banyak atau sering terjadi pernikahan yang dilakukan secara sirri, yaitu pernikahan yang dilakukan sebatas sah menurut agama Islam, akan tetapi tidak terdaftar dan tidak tercatat di buku registrasi Kantor Urusan Agama ( KUA ) setempat. Sedangkan di zaman sekarang, mengingat semakin tertibnya administrasi kependudukan di Indonesia, buku nikah dibutuhkan oleh masyarakat dalam mengurusi admistrasi kependudukan. Seperti dalam hal pembuatan Akta Kelahiran jika pasangan tersebut dikaruniai  anak. Atau pembuatan Pasport misalnya, jika pasangan tersebut hendak bepergian ke luar negeri (termasuk naik haji).

Ditinjau dari segi penertiban administrasi kependudukan memang bagus. Begitu juga jika kita tinjau dari segi agama. Paling tidak dengan hal tersebut kita sudah mengikuti perintah Allah SWT dalam hal :

اطيعواالله واطيعواالرسول واول الأمرمنكم .

“Taatlah kalian kepada Allah Swt., kepada Rasulullah dan kepada Ulil Amri (Pemerintah)"

Dari pengertian tersebut, bisa kita ambil pengertian bahwa suatu ikatan suci pernikahan antara sepasang mempelai harus betul – betul syah secara agama dan syah atau tercatat secara pemerintah.

Lalu bagaimana dengan orang yang sudah menikah namun tidak mempunyai surat nikah? Dalam menghadapi kasus tersebut, sepasang suami isteri tersebut bisa melakukan itsbat. Setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan suami istri tersebut akan memperoleh surat nikah yang sesuai dengan tanggal penikahan sirri mereka.

Dalam mengajukan permohonan Itsbat ke Pengadilan Agama, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pasangan tersebut, yaitu:

  1. Surat Keterangan dari Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat bahwa yang bersangkutan telah benar – benar melakukan ikatan pernikahan secara sirri.
  2. Surat pernyataan yang dari yang bersangkutan bahwa sudah pernah melakukan pernikahan secara sirri dengan menyertakan identitas :
    1. Wali ( orang tua sang isteri ).
    2. Saksi – saksi ( minimal 2 orang laki laki yang baligh, islam dan berakal ) yang betul – betul menyaksikan pernikahannya dan syah secara Islam.
    3. Jumlah Mas Kawin atau Mahar yang di berikan oleh suami kepada isterinya.
    4. Hari dan tanggal dilaksanakannya pernikahan tersebut.
  1. Setelah persayaratan tersebut di atas lengkap, maka orang yang bersangkutan ( bisa dengan meminta bantuan kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah  / P3N / Bapak modin desa setempat, bila tidak sempat tapi tidak harus ) dibawa ke Kantur Urusan Agama ( KUA) Kecamatan setempat sebagai bahan untuk meminta Surat Pengantar dari Kepala KUA yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Kabupaten setempat (untuk mendaftarkannya).
  2. Mengikuti sidang itsbat yang dilakukan oleh Pengadilan Agama setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  3. Setelah semua Proses tersebut diikuti dan sudah ditetapkan, maka Pengadilan Agama setempat akan mengeluarkan hasil Keputusan Itsbat yang kemudian merujuknya ke KUA untuk diterbitkan Surat Nikah yang bersangkutan.

Setelah proses tersebut dijalani, maka yang bersangkutan tinggal mengajukan Hasil Keputusan tersebut ke KUA setempat untuk kemudian diterbitkan Surat Nikah yang hari, bulan dan tanggalnya di Surat Nikah tersebut sesuai dengan waktu dilaksanakannya akad nikah secara sirri dulu.

Yang jelas, semua permasalahan pernikahan insyallah bisa terselesaikan dengan baik, apabila kita mau berusaha untuk menyelesaikannya. Namun, sebisa mungkin hal tersebut jangan sampai menimpa pada diri dan keluarga kita. Untuk itu, kalau kita atau keluarga kita ingin melaksanakan proses penikahan, sebaiknya mendaftarkan diri ke KUA setempat. Jangan secara sirri. Ini agar tidak merepotkan di kemudian hari. Semoga bermanfaat!

*Penulis Bekerja di Pengadilan Agama Bojonegoro

Iklan Lowongan Kerja
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1751170371.1409 at start, 1751170371.619 at end, 0.47817587852478 sec elapsed