News Ticker
  • Tenggelam di Embung, Seorang Nenek di Sugihwaras, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Asosiasi Kontraktor Siap Sukseskan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro
  • Menteri ATR/BPN Ajak Kepala Daerah Se-Jateng Kolaborasi Selesaikan Sertifikasi Tanah dan RDTR
  • Ketua TP PKK Bojonegoro Harap Perempuan Aktif dalam Penanggulangan Kemiskinan
  • Bupati Harap Seluruh OPD Laksanakan Langkah-langkah Pencegahan Banjir di Bojonegoro
  • Pertugas Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sejumlah Lokasi di Blora
  • Pasca Banjir, Wakil Bupati Blora Pimpin Bersih-bersih Sejumlah Sungai di Cepu
  • Wakil Bupati Nurul Azizah Kukuhkan Pengurus KIPAN Bojonegoro
  • Dilaporkan Tenggelam, Pelajar asal Ngawi Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro
  • Hadiri Konfercab Fatayat NU, Bupati Bojonegoro Harap Fatayat Jadi Pilar Perubahan Sosial
  • Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Gowes Jelajah Wisata Bojonegoro
  • 559 Jemaah Calon Haji di Blora Tahun 2025 Ikuti Manasik Haji
  • Bupati Bersama Wakil Bupati Bojonegoro Silaturahmi ke Rumah Orang Tua Fadly Alberto Hengga
  • Tanggapi Keluhan Petani, Bupati Bojonegoro Harap Penyerapan Gabah Sesuai HPP
  • Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur dan Wakil Gubarnur Jatim
  • 194 Pelajar Antusias Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Blora
  • Usai Lebaran, Bupati Blora Minta OPD Kerja Cepat dan Tepat
  • Pemkab Bojonegoro Mantabkan Persiapan Program ‘Gayatri’
  • Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Pimpin Apel Usai Cuti Bersama Lebaran
  • Blora Ikuti Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi
  • Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Siapkan Sektor Pertanian Bojonegoro Lebih Maju
  • Hari Terakhir Libur Lebaran 2025, Stasiun Bojonegoro Layani 2.308 Penumpang
  • Perjalanan Pemkab Blora Perjuangkan Jalan Cabak-Bleboh agar Bisa Dibangun dengan Inpres Jalan
  • Respons Cepat, Pemkab Blora Droping 20 Truk Grosok untuk Perbaiki Ruas Jalan Cabak-Bleboh
ITSBAT NIKAH

ITSBAT NIKAH

Oleh Drs. Sholikhin Jamik, SH.

“ Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama“

Pasal 7 ayat 2. Kompilasi Hukum Islam

 

Itsbat menurut bahasa atau lughowi adalah “penetapan“. Sedangkan menurut istilah adalah penetapan akad nikah yang pernah dilakukan oleh sepasang suami isteri dengan tujuan agar pernikahan tersebut bisa diakui oleh pemerintah ( dengan barang bukti berupa kutipan akta nikah atau surat nikah).

Kenapa hal ini bisa terjadi? Itsbat memang sering terjadi di Indonesia karena banyak atau sering terjadi pernikahan yang dilakukan secara sirri, yaitu pernikahan yang dilakukan sebatas sah menurut agama Islam, akan tetapi tidak terdaftar dan tidak tercatat di buku registrasi Kantor Urusan Agama ( KUA ) setempat. Sedangkan di zaman sekarang, mengingat semakin tertibnya administrasi kependudukan di Indonesia, buku nikah dibutuhkan oleh masyarakat dalam mengurusi admistrasi kependudukan. Seperti dalam hal pembuatan Akta Kelahiran jika pasangan tersebut dikaruniai  anak. Atau pembuatan Pasport misalnya, jika pasangan tersebut hendak bepergian ke luar negeri (termasuk naik haji).

Ditinjau dari segi penertiban administrasi kependudukan memang bagus. Begitu juga jika kita tinjau dari segi agama. Paling tidak dengan hal tersebut kita sudah mengikuti perintah Allah SWT dalam hal :

اطيعواالله واطيعواالرسول واول الأمرمنكم .

“Taatlah kalian kepada Allah Swt., kepada Rasulullah dan kepada Ulil Amri (Pemerintah)"

Dari pengertian tersebut, bisa kita ambil pengertian bahwa suatu ikatan suci pernikahan antara sepasang mempelai harus betul – betul syah secara agama dan syah atau tercatat secara pemerintah.

Lalu bagaimana dengan orang yang sudah menikah namun tidak mempunyai surat nikah? Dalam menghadapi kasus tersebut, sepasang suami isteri tersebut bisa melakukan itsbat. Setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan suami istri tersebut akan memperoleh surat nikah yang sesuai dengan tanggal penikahan sirri mereka.

Dalam mengajukan permohonan Itsbat ke Pengadilan Agama, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pasangan tersebut, yaitu:

  1. Surat Keterangan dari Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat bahwa yang bersangkutan telah benar – benar melakukan ikatan pernikahan secara sirri.
  2. Surat pernyataan yang dari yang bersangkutan bahwa sudah pernah melakukan pernikahan secara sirri dengan menyertakan identitas :
    1. Wali ( orang tua sang isteri ).
    2. Saksi – saksi ( minimal 2 orang laki laki yang baligh, islam dan berakal ) yang betul – betul menyaksikan pernikahannya dan syah secara Islam.
    3. Jumlah Mas Kawin atau Mahar yang di berikan oleh suami kepada isterinya.
    4. Hari dan tanggal dilaksanakannya pernikahan tersebut.
  1. Setelah persayaratan tersebut di atas lengkap, maka orang yang bersangkutan ( bisa dengan meminta bantuan kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah  / P3N / Bapak modin desa setempat, bila tidak sempat tapi tidak harus ) dibawa ke Kantur Urusan Agama ( KUA) Kecamatan setempat sebagai bahan untuk meminta Surat Pengantar dari Kepala KUA yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Kabupaten setempat (untuk mendaftarkannya).
  2. Mengikuti sidang itsbat yang dilakukan oleh Pengadilan Agama setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  3. Setelah semua Proses tersebut diikuti dan sudah ditetapkan, maka Pengadilan Agama setempat akan mengeluarkan hasil Keputusan Itsbat yang kemudian merujuknya ke KUA untuk diterbitkan Surat Nikah yang bersangkutan.

Setelah proses tersebut dijalani, maka yang bersangkutan tinggal mengajukan Hasil Keputusan tersebut ke KUA setempat untuk kemudian diterbitkan Surat Nikah yang hari, bulan dan tanggalnya di Surat Nikah tersebut sesuai dengan waktu dilaksanakannya akad nikah secara sirri dulu.

Yang jelas, semua permasalahan pernikahan insyallah bisa terselesaikan dengan baik, apabila kita mau berusaha untuk menyelesaikannya. Namun, sebisa mungkin hal tersebut jangan sampai menimpa pada diri dan keluarga kita. Untuk itu, kalau kita atau keluarga kita ingin melaksanakan proses penikahan, sebaiknya mendaftarkan diri ke KUA setempat. Jangan secara sirri. Ini agar tidak merepotkan di kemudian hari. Semoga bermanfaat!

*Penulis Bekerja di Pengadilan Agama Bojonegoro

Iklan Pengurusan Legalitas
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora - Komunitas Blora Social Media (Blosmed) akan menggelar "Festival Thethek" untuk kedua kalinya. Jumat (28/03/2025) mendatang. Dengan mengambil tema ...

1745081439.1626 at start, 1745081439.5445 at end, 0.38194990158081 sec elapsed