News Ticker
  • Awal 2026, Perkara Cerai di PA Bojonegoro Meningkat, Istri Dominasi Gugatan
  • Puluhan Sapi Terjangkit (PMK), Disnakkan Lakukan Pengawasan Ketat
  • Pleret, Jajalan Tradisional Langka yang Gurih dan lembut
  • Ribuan Nahdliyin Bojonegoro Ikuti Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang
  • Harga Emas Antam Awal Pekan Ini Naik Rp 20.000 jadi Rp 2.940.000 per Gram
  • Pentingnya Screening Kesehatan Secara Rutin
  • 9 Februari dalam Sejarah, Ada Hari Pers Nasional
  • Perkiraan Cuaca Senin, 09 Februari 2026
  • Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-80 Persit KCK
  • Wamenkop RI Farida Farichah Resmikan KDKMP Desa Ngraseh, Bojonegoro
  • Ini Tips agar Minggu Anda Lebih Produktif
  • 8 Februari dalam Sejarah
  • Polres Bojonegoro Gelar Ramp Check Bus AKAP di Sembilan Pool, Persiapan Jelang Operasi Ketupat
  • Momentum Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Blora Gelar Jumat Berkah
  • Datang di Bojonegoro, Mahasiswa Perminyakan ITB Belajar dari Lapangan Banyu Urip
  • Reses Anggota DPRD Bojonegoro Sudiyono, Dorong Warga Dapilnya Aktif Pengusus Koperasi Desa Merah Putih
  • Kasus PMK Kembali Merebak di Bojonegoro, 86 Ekor Sapi Terinfeksi dan 6 Ekor Mati
  • Pemerintah Tekankan Koordinasi Lintas Daerah demi Percepatan Penurunan Stunting Nasional 2026
  • Tak Perlu Mahal, Ini 5 Olahraga Murah dan Ringan yang Bisa Dilakukan di Rumah
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 64.000 jadi Rp 2.920.000 per Gram
  • 7 Februari dalam Sejarah
  • Kecelakaan di Balen, Bojonegoro, Seorang Guru Ponpes Attanwir, Meninggal Dunia
  • Reses DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto Fokus Infrastruktur dan Pertanian
  • Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan Dini Hari, Terasa hingga Bojonegoro
ITSBAT NIKAH

ITSBAT NIKAH

Oleh Drs. Sholikhin Jamik, SH.

“ Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama“

Pasal 7 ayat 2. Kompilasi Hukum Islam

 

Itsbat menurut bahasa atau lughowi adalah “penetapan“. Sedangkan menurut istilah adalah penetapan akad nikah yang pernah dilakukan oleh sepasang suami isteri dengan tujuan agar pernikahan tersebut bisa diakui oleh pemerintah ( dengan barang bukti berupa kutipan akta nikah atau surat nikah).

Kenapa hal ini bisa terjadi? Itsbat memang sering terjadi di Indonesia karena banyak atau sering terjadi pernikahan yang dilakukan secara sirri, yaitu pernikahan yang dilakukan sebatas sah menurut agama Islam, akan tetapi tidak terdaftar dan tidak tercatat di buku registrasi Kantor Urusan Agama ( KUA ) setempat. Sedangkan di zaman sekarang, mengingat semakin tertibnya administrasi kependudukan di Indonesia, buku nikah dibutuhkan oleh masyarakat dalam mengurusi admistrasi kependudukan. Seperti dalam hal pembuatan Akta Kelahiran jika pasangan tersebut dikaruniai  anak. Atau pembuatan Pasport misalnya, jika pasangan tersebut hendak bepergian ke luar negeri (termasuk naik haji).

Ditinjau dari segi penertiban administrasi kependudukan memang bagus. Begitu juga jika kita tinjau dari segi agama. Paling tidak dengan hal tersebut kita sudah mengikuti perintah Allah SWT dalam hal :

اطيعواالله واطيعواالرسول واول الأمرمنكم .

“Taatlah kalian kepada Allah Swt., kepada Rasulullah dan kepada Ulil Amri (Pemerintah)"

Dari pengertian tersebut, bisa kita ambil pengertian bahwa suatu ikatan suci pernikahan antara sepasang mempelai harus betul – betul syah secara agama dan syah atau tercatat secara pemerintah.

Lalu bagaimana dengan orang yang sudah menikah namun tidak mempunyai surat nikah? Dalam menghadapi kasus tersebut, sepasang suami isteri tersebut bisa melakukan itsbat. Setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan suami istri tersebut akan memperoleh surat nikah yang sesuai dengan tanggal penikahan sirri mereka.

Dalam mengajukan permohonan Itsbat ke Pengadilan Agama, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pasangan tersebut, yaitu:

  1. Surat Keterangan dari Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat bahwa yang bersangkutan telah benar – benar melakukan ikatan pernikahan secara sirri.
  2. Surat pernyataan yang dari yang bersangkutan bahwa sudah pernah melakukan pernikahan secara sirri dengan menyertakan identitas :
    1. Wali ( orang tua sang isteri ).
    2. Saksi – saksi ( minimal 2 orang laki laki yang baligh, islam dan berakal ) yang betul – betul menyaksikan pernikahannya dan syah secara Islam.
    3. Jumlah Mas Kawin atau Mahar yang di berikan oleh suami kepada isterinya.
    4. Hari dan tanggal dilaksanakannya pernikahan tersebut.
  1. Setelah persayaratan tersebut di atas lengkap, maka orang yang bersangkutan ( bisa dengan meminta bantuan kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah  / P3N / Bapak modin desa setempat, bila tidak sempat tapi tidak harus ) dibawa ke Kantur Urusan Agama ( KUA) Kecamatan setempat sebagai bahan untuk meminta Surat Pengantar dari Kepala KUA yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Kabupaten setempat (untuk mendaftarkannya).
  2. Mengikuti sidang itsbat yang dilakukan oleh Pengadilan Agama setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  3. Setelah semua Proses tersebut diikuti dan sudah ditetapkan, maka Pengadilan Agama setempat akan mengeluarkan hasil Keputusan Itsbat yang kemudian merujuknya ke KUA untuk diterbitkan Surat Nikah yang bersangkutan.

Setelah proses tersebut dijalani, maka yang bersangkutan tinggal mengajukan Hasil Keputusan tersebut ke KUA setempat untuk kemudian diterbitkan Surat Nikah yang hari, bulan dan tanggalnya di Surat Nikah tersebut sesuai dengan waktu dilaksanakannya akad nikah secara sirri dulu.

Yang jelas, semua permasalahan pernikahan insyallah bisa terselesaikan dengan baik, apabila kita mau berusaha untuk menyelesaikannya. Namun, sebisa mungkin hal tersebut jangan sampai menimpa pada diri dan keluarga kita. Untuk itu, kalau kita atau keluarga kita ingin melaksanakan proses penikahan, sebaiknya mendaftarkan diri ke KUA setempat. Jangan secara sirri. Ini agar tidak merepotkan di kemudian hari. Semoga bermanfaat!

*Penulis Bekerja di Pengadilan Agama Bojonegoro

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Pleret, Jajalan Tradisional Langka yang Gurih dan lembut

Pleret, Jajalan Tradisional Langka yang Gurih dan lembut

Bojonegoro- Di tengah maraknya camilan modern, beberapa jajanan pasar tradisional Indonesia mulai sulit ditemui. Salah satunya adalah kue pleret, makanan ...

1770637093.4273 at start, 1770637093.7411 at end, 0.31382513046265 sec elapsed