Program Simponi
Pengantin Bebas Biaya Nikah yang Tidak Perlu
Senin, 19 Desember 2016 08:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Untuk mengantisipasi pungutan liar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan program simponi (sistem informasi penerimaan negara bukan pajak online) yakni suatu program untuk mengatasi pembayaran nikah.
Menurut Kasi Bimbingan Masyarakat Kantor Kementerian Agama Bojonegoro Masduki mengatakan saat ini program tersebut masih dalam taraf sosialisasi dan belum dijalankan.
"Dengan sistem tersebut pengantin dipastikan akan bebas biaya nikah yang tidak perlu,” ujarnya, Senin (21/12/2016).
Biaya nikah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa akad nikah yang dilangsungkan di rumah harus menggunakan biaya yang dikeluarkan adalah Rp 600.000. Sedangkan nikah di KUA tidak dikenakan biaya apapun.
"Hingga kini aturan tersebut belum berubah, namun masyarakat masih lebih banyak yang melaksanakan akad nikah di rumah,” ujarnya.
Selain di KUA gratis biaya nikah gratis juga berlaku bagi masyarakat miskin atau yang terkena musibah bencana alam. Hal itu dimaksud untuk untuk meringankan beban masyarakat. (mol/kik)