Mediasi TITD Hok Swie Bio
Forkopimda Sarankan Kedua Belah Pihak Bentuk Kepengurusan Baru Bersama
Jumat, 20 Januari 2017 23:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro menyarankan kedua belah pihak yang bersengketa dalam Kepengurusan Badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro untuk membentuk kepengurusan baru. Setelah Kepengurusan baru terbentuk, maka pelaksanaan eksekusi baru akan dijalankan.
Keputusan dari Forkopimda itu disampaikan dalam acara mediasi antara Badan TITD Hok Swie Bio yang diwakili Go Kian An dengan Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan pada Jumat (20/01/2017) malam sekira pukul 19.00 WIB, di gedung Angling Dharma Pemkab Bojonegoro.
Hadir dalam mediasi tersebut Bupati Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Dandim 0813, Kepala Pengadilan Negeri, Ketua DPRD, Ketua FKUB, Komisi III DPR RI, dan kedua belah pihak yang bersengketa.
Setidaknya ada tiga poin yang menjadi pokok usulan atau saran dari Forkopimda untuk kedua belah pihak. Pertama, Forkopimda menyerahkan keputusan ini kepada umat Konghucu karena hak terbesar ada pada umat.
Kedua, Forkopimda mendorong untuk dilaksanakan mediasi kedua belah pihak guna membentuk kepengurusan baru yang diisi dari masing-masing pihak bersengketa.
"Yang ketiga, setelah terbentuk kepengurusan maka pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah adanya Kepengurusan baru," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSI di depan para hadirin.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto MSi turut memberikan masukan dan mengajak kepada kedua belah pihak untuk saling merenung. Kata Bupati, forum yang diadakan oleh Forkopimda ini bukan ranah untuk mengatakan siapa benar dan siapa salah. Tetapi bagaimana memunculkan fakta-fakta untuk kemudian direnungkan bersama sehingga menuju satu kearifan lokal.
"Hukum itu bukan berbicara tentang benar dan salah kok, tapi asas manfaat yang nomor satu. Jadi kalau kita hidup berbangsa dan bernegara itu asas kemanfaatan menjadi nomor satu, yang bisa menjadi pemersatu," ucap Kang Yoto.
Kang Yoto menambahkan, sejatinya permasalahan antara kedua belah pihak dalam ranah hukum itu tidak perlu dijalankan, jika keduanya berdamai. Karena itu jalur mediasi untuk menjalin kerukunan antara kedua belah pihak selalu diusahakan terlebih dahulu.
"Jadi kita ingin mendorong keinginan itu dari kedua belah pihak, itu dari sisi hukum sudah benar sekali," pungkasnya.
Dalam acara tersebut Forkopimda memberikan kesempatan kepada umat untuk berbicara menyampaikan perasaannya dan keinginannya. Sementara itu pihak pengurus tidak diperkenankan untuk menyampaikan pendapatnya masing-masing.
Selanjutnya kedua belah pihak diberikan waktu untuk kembali memikirkan usulan yang sudah ditawarkan kepada mereka. (pin/tap)