Dinas Sosial : Penderita Gangguan Jiwa Tidak Boleh Dipasung
Senin, 06 Februari 2017 09:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Indonesia telah mencanangkan bebas pasung bagi penderita gangguan mental pada tahun 2010. Tetapi hingga sekarang masih banyak di antara penderita sakit mental dipasung (dirantai) oleh keluarganya karena keluarga umumnya tidak paham apa yang sebaiknya dilakukan terhadap penderita sakit mental. Keluarga juga khawatir yang bersangkutan melakukan tindakan merusak.
Tahun 2017 ini data Dinas Sosial Bojonegoro menyebutkan masih ada sekitar 23 orang yang mempunyai sakit gangguan jiwa dan dipasung oleh keluarganya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro Adie Wicaksono mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar 23 orang yang mengalami sakit jiwa dan diasingkan oleh keluarganya.
"Hingga kini Dinas Sosial terus melakukan pemahaman terhadap masyarakat terkait bebas pasung, sebab pemasungan itu tidak akan bisa menyembuhkan orang sakit jiwa,” ujar Adie Wicaksono, Senin (06/02/2017).
Pihak Dinas Sosial saat ini melakukan kerjasama dengan Dinas kesehatan untuk dilakukan pengobatan terhadap pasien gangguang jiwa setiap minggunya. Adie menambahkan Dinsos pada akhir 2016 lalu telah mengirim orang sakit ganguan jiwa di RS Lawang untuk pengobatan. Saat ini kondisi belum sembuh total, namun dipindah di panti eks rehabilitas di Kabupaten Kediri untuk melakukan proses penyembuhan di sana. (mol/kik)












































.md.jpg)






