Paguyuban Pewaris Bangsa Gelar Rapat Koordinasi Sebelum Temui Bupati
Jumat, 10 Februari 2017 07:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Paguyuban Pewaris Bangsa (PPB) menggelar rapat koordinasi bersama warga penghuni bekas rel kereta api Bojonegoro - Jatirogo pada Kamis (09/02/2017) sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Balai RT 19 RW 02 Desa Banjarjo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Rapat tersebut digelar dalam rangka rencana menemui Bupati pada dialog Jumat untuk mengadukan nasib mereka.
Dalam rapat koordinasi itu dihadiri oleh sekitar 30 orang warga yang terdiri dari warga Desa Sukorejo meliputi RT 33, 17, 38 RW 08. Selain itu hadir perwakilan warga dari masing masing desa atau kelurahan yaitu Kelurahan Ngrowo, Kelurahan Karangpacar, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro dan Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk.
Pengurusan paguyuban pewaris bangsa adalah wadah bagi warga penghuni tanah milik PT KAI di Bojonegoro yang meliputi 5 desa atau kelurahan. Disepakati bahwa nantinya perwakilan pengurus paguyuban pewaris bangsa akan menemui Bupati Bojonegoro yang rencananya akan membahas hak - hak warga yang menempati tanah aset PT KAI.
"Kita nanti akan temui Bupati, menggunakan forum dialog Jumat untuk menyampaikan aspirasi kita," kata Ketua Paguyuban Pewaris Bangsa Alham M Ubey.
Adapun aspirasi yang ingin disampaikan adalah warga penghuni tanah aset PT KAI ingin hidup tenang tanpa ditakut - takuti bahwa mereka akan digusur. Selain itu ada juga rencana akan diaktifkan lagi jalur kereta api dan lain-lain.
Warga juga menyadari kalau tanah tersebut bukan milik pribadi, jadi warga sanggup untuk menyewa atau pembaharuan kontrak, tapi tanpa didasari dengan intimidasi dari PT KAI dan Dishub.
"Kalau memang benar mau diaktifkan, tidak semudah itu, intinya kita menolak pengaktifan kembali," imbuh Alham.
Selanjutnya Paguyuban Pewaris Bangsa yang terdiri dari Kelurahan Sukorejo, Kelurahan Ngrowo, Kelurahan Karang Pacar, Kelurahan Banjarejo, Kelurahan Banjarsari, rencananya akan mengurus PBB (pajak bumi bangunan ) di Kantor Dispenda dengan tujuan warga yang menmpati tanah PT KAI taat membayar pajak.
Sesuai pernyataan dari Kementerian Keuangan bahwa tanah spanjang Jalan Pondok Pinang sampai Banjarsari yang merupakan bekas rel KA jurusan Bojonegoro –Jatirogo tersebut kepemilikannya adalah milik PT KAI. (pin/kik)












































.md.jpg)






