Penolakan Reaktivasi Rel KAI
Pengajuan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Sulit Direalisasikan
Senin, 13 Februari 2017 07:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Salah satu permintaan masyarakat penghuni tanah bekas rel kereta api Bojonegoro - Jatirogo - Rembang - Lasem Semarang wilayah Bojonegoro adalah pengajuan sertifikat hak milik atas tanah. Namun harapan dari masyarakat tersebut tampaknya sulit untuk direalisasikan melihat dari beberapa fakta yang ada.
Ketua Paguyuban Pewaris Bangsa (PPB) Alham M Ubey pada Jumat lalu di Pendapa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memaparkan, dasar yang dipakai oleh warga tentang pengajuan hak atas tanah itu. Dia mengutip salah satu pasal pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 di mana tanah negara bisa saja dimiliki oleh masyarakat dengan alasan tertentu.
Kata Alham jika tanah negara sudah ditelantarkan lebih dari 10 tahun, dan ditempati oleh warga, maka warga berhak mengajukan hak atas tanah.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Iskandar mengatakan, pengajuan hak atas tanah milik negara itu tidak mudah dan prosesnya juga tidak sebentar. Dia menyebutkan temuan terkait tanah bekas rel kereta api di sana yang bisa menghambat hal itu.
Salah satunya kata Iskandar, usai tidak lagi digunakan sebagai rel kereta api (KA), dari pengakuan sebagian warga ada yang pernah melakukan proses sewa menyewa dengan PT KAI Daops 4 Semarang. Hal itu membuktikan bahwa PT KAI selama ini tidak menelantarkan aset mereka.
Hingga saat ini setelah dialihkan ke Daops 8 Surabaya, warga juga kembali didata untuk dilakukan kembali proses sewa - menyewa. Dalam sosialisasi yang beberapa kali dilakukan oleh PT KAI, masyarakat juga ada yang mengaku memiliki bukti sewa - menyewa.
"Kalau benar, berarti kan tidak ditelantarkan," kata Iskandar.
Meski begitu Iskandar berjanji untuk memperjuangkan nasib ratusan warga di sana. Salah satunya pengajuan hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut.
Dia mencontohkan tanah - tanah PT KAI yang berada di dekat stasiun beberapa juga ada yang ditempati warga dengan sertifikat HGB. Meski tidak menjamin seratus persen ketentraman warga di sana."Kalau HGB, misal ada penggusuran warga bisa mendapatkan ganti rugi, kalau sekarang ya tidak," jelasnya.
Iskandar menambahkan, sesuai perintah dari Bupati Bojonegoro, saat ini pemkab akan melakukan pendataan jumlah rumah, serta warga di atas tanah bekas rel itu. Hasil dari kajian Dishub dan Dinas PU nantinya akan dibawa Bupati ke Kementerian Perhubungan sebagai rekomendasi solusi terbaik.
Seperti diberitakan sebelumnya penghuni tanah bekas rel kereta api Bojonegoro - Jatirogo - Rembang - Lasem - Semarang di wilayah Bojonegoro terdapat 5 desa atau kelurahan yaitu Desa Sukorejo, Kelurahan Ngrowo, Kelurahan Karangpacar, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Kota dan Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk. Para warga ini tergabung dalam Paguyuban Pewaris Bangsa (PPB) dengan jumlah anggota kurang lebih sekitar 2500 orang. (pin/kik)












































.md.jpg)






