News Ticker
  • Jangan Lewatkan Minum Air Putih di Pagi Hari, Ini Dampak Buruk Dehidrasi bagi Kesehatan Tubuh
  • 14 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Rabu 14 Oktober 2026
  • 14 Oktober dalam Sejarah
  • Kurangi Pencemaran dan Tambah Nilai Ekonomi, Kader PKK Ngasem Dilatih Kelola Sampah Rumah Tangga
  • Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang
  • Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Lampaui Target hingga 110,68 Persen
  • Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen
  • Cantika Wahono Lantik Ketua TP PKK dan TP Posyandu di 14 Kecamatan, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga
  • Kemenag Bojonegoro Perkuat Sinergi dan Apresiasi Prestasi Madrasah di Ajang OMI
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 13 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Oktober 2026
  • 13 Oktober dalam Sejarah
  • Sabet Penghargaan Pembina Siskamling Terbaik I Jatim, Bupati Setyo Wahono Dorong Penguatan Keamanan Berbasis Masyarakat
  • PT Shou Fong dan Pemkab Bojonegoro Gelar Seleksi Kerja Massal, Sediakan Kuota Disabilitas
  • Siap-Siap! GUTANBO FEST ’26 Gelar Pameran Pertanian hingga Hiburan Artis Nasional di Alun-Alun Bojonegoro
  • Gelar Medikrun Bojonegoro 2026, IDI Ajak Ribuan Peserta Budayakan Pola Hidup Sehat
  • Kapal Kargo Khatulistiwa 8 Tenggelam Usai Bertabrakan dengan Tongkang di Perairan Tuban, 1 Orang Meninggal
  • 12 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 12 Oktober 2026
  • Dilengkapi Sport Center, Pembangunan Tahap Awal Kampus UNY Blora Senilai Rp52 Miliar Resmi Dimulai
  • Sambut Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim, Layanan Bus Trans Jatim Digratiskan Sehari pada 12 Oktober 2026
  • Sayuran Hidroponik Otomatis Belum Tentu Lebih Sehat Dibanding Konvensional
  • Lobang Buaya: 309 Hari Sebelum Tragedi Berdarah, Eksplorasi Teori Konspirasi dan Horor yang Bikin Penasaran
Pengajuan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Sulit Direalisasikan

Penolakan Reaktivasi Rel KAI

Pengajuan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Sulit Direalisasikan

Oleh Piping Dian Permadi 

Bojonegoro Kota - Salah satu permintaan masyarakat penghuni tanah bekas rel kereta api Bojonegoro - Jatirogo - Rembang - Lasem Semarang wilayah Bojonegoro adalah pengajuan sertifikat hak milik atas tanah. Namun harapan dari masyarakat tersebut tampaknya sulit untuk direalisasikan melihat dari beberapa fakta yang ada.

Ketua Paguyuban Pewaris Bangsa (PPB) Alham M Ubey pada Jumat lalu di Pendapa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memaparkan, dasar yang dipakai oleh warga tentang pengajuan hak atas tanah itu. Dia mengutip salah satu pasal pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 di mana tanah negara bisa saja dimiliki oleh masyarakat dengan alasan tertentu.

Kata Alham jika tanah negara sudah ditelantarkan lebih dari 10 tahun, dan ditempati oleh warga, maka warga berhak mengajukan hak atas tanah. 

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Iskandar mengatakan, pengajuan hak atas tanah milik negara itu tidak mudah dan prosesnya juga tidak sebentar. Dia menyebutkan temuan terkait tanah bekas rel kereta api di sana yang bisa menghambat hal itu.

Salah satunya kata Iskandar, usai tidak lagi digunakan sebagai rel kereta api (KA), dari pengakuan sebagian warga ada yang pernah melakukan proses sewa menyewa dengan PT KAI Daops 4 Semarang.  Hal itu membuktikan bahwa PT KAI selama ini tidak menelantarkan aset mereka.

Hingga saat ini setelah dialihkan ke Daops 8 Surabaya, warga juga kembali didata untuk dilakukan kembali proses sewa - menyewa. Dalam sosialisasi yang beberapa kali dilakukan oleh PT KAI, masyarakat juga ada yang mengaku memiliki bukti sewa - menyewa.

"Kalau benar, berarti kan tidak ditelantarkan," kata Iskandar.

Meski begitu Iskandar berjanji untuk memperjuangkan nasib ratusan warga di sana. Salah satunya pengajuan hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut.

Dia mencontohkan tanah - tanah PT KAI yang berada di dekat stasiun beberapa juga ada yang ditempati warga dengan sertifikat HGB. Meski tidak menjamin seratus persen ketentraman warga di sana."Kalau HGB, misal ada penggusuran warga bisa mendapatkan ganti rugi, kalau sekarang ya tidak," jelasnya.

Iskandar menambahkan, sesuai perintah dari Bupati Bojonegoro, saat ini pemkab akan melakukan pendataan jumlah rumah, serta warga di atas tanah bekas rel itu. Hasil dari kajian Dishub dan Dinas PU nantinya akan dibawa Bupati ke Kementerian Perhubungan sebagai rekomendasi solusi terbaik.

Seperti diberitakan sebelumnya penghuni tanah bekas rel kereta api Bojonegoro - Jatirogo - Rembang - Lasem - Semarang di wilayah Bojonegoro terdapat 5 desa atau kelurahan yaitu Desa Sukorejo, Kelurahan  Ngrowo, Kelurahan Karangpacar, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Kota dan Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk. Para warga ini tergabung dalam Paguyuban Pewaris Bangsa (PPB) dengan jumlah anggota kurang lebih sekitar 2500 orang. (pin/kik) 

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Memiliki teman yang suportif dan selalu memberikan semangat tentu menjadi dambaan banyak orang. Sayangnya, membangun lingkaran pertemanan yang positif tidak ...

1791949704.3768 at start, 1791949704.9258 at end, 0.54895496368408 sec elapsed