Sidang Perlawanan Pihak Ketiga Eksekusi Klenteng Hok Swie Bio Digelar Hari Ini
Senin, 13 Maret 2017 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Setelah kembali mengalami kegagalan pada mediasi kedua, pra eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa kepengurusan badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro kali ini muncul perlawanan dari pihak ketiga? yang mengatasnamakan umat klenteng. Tepatnya hari ini Senin (12/03/2017) bakal digelar sidang perdana terkait perlawanan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Jalan Hayam Wuruk.
Dalam surat panggilan yang dilayangkan oleh PN Bojonegoro tertanggal 6 Maret 2017 atas perlawanan oleh pihak ketiga terhadap sita eksekusi badan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro tersebut menyebutkan, Nugroho Ari Wibowo serta 59 orang yang menyatakan sebagai umat klenteng sebagai pelawan.
Sedangkan badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) yang diwakili oleh Gandhi Koesminto alias Go Kian An dan Renald Hadi Wijaya sebagai terlawan satu. Dan Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat sebagai terlawan dua, serta Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro (HSBB) yang diwakili oleh Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat sebagai terlawan tiga.
Gandhi Koesmianto sebagai perwakilan dari terlawan 1 ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban atas gugatan dari para pelawan yang mengatasnamakan umat badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro.
"Sudah dipelajari dan data yang dibutuhkan saya serahkan ke penasehat hukum sebagai bahan untuk jawaban dalam persidangan," kata Gandhi, Senin (13/03/2017).
Gandhi sedikit menyoroti diantara 60 orang pihak pelawan yang mengatasnamakan umat, ada beberapa orang merupakan pengurus Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro (HSBB) yang merupakan terlawan 3 dalam gugatan tersebut.
"Beberapa ada pengurus Yayasan HSBB yang juga menjadi terlawan 3, itu juga bakal menjadi pertimbangan kita," jelas Gandhi.
Meski ada perlawanan Gandhi berharap eksekusi dari putusan MA yang sudah Incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap segera dilaksanakan dan perlawanan ini tidak digunakan sebagai alasan untuk menunda eksekusi. (pin/kik)












































.md.jpg)






