Eksekusi TITD Hok Swie Bio Bojonegoro
Mediasi Gagal, Pemohon Harap Eksekusi Segera Dilakukan
Senin, 13 Maret 2017 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pemohon eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI tentang eksekusi sengketa badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro Gandhi Koesmianto alias Go kian An berharap eksekusi segera dilaksanakan. Mengingat dalam dua kali mediasi yang telah dilakukan Forkopimda Kabupaten Bojonegoro tidak juga menemui kesepakatan.
Dalam mediasi terakhir, menurut Gandhi, saran yang diberikan oleh Forkopimda tidak bisa dipenuhi olehnya. Pasalnya saran tersebut berbeda dengan eksekusi. Terlebih melihat amar putusan yang menyatakan kewajiban yang harus dilakukan oleh termohon.
"Jelas tidak sama, kita harap eksekusi segera dijalankan, karena ini menyangkut aset Yayasan Harapan Sinar Bahagia (HSB) yang dialihkan," kata Gandhi.
Dia menyadari apa yang dilakukan oleh Forkopimda Kabupaten Bojonegoro adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat agar tidak terjadinya gejolak. Menurut Gandhi, pemkab tidak perlu khawatir akan hal itu karena semua akan baik-baik saja.
Dia serta pengurus lain bahkan sudah menyerahkan rencana yang akan dilakukan oleh pengurus jika eksekusi dijalankan. Rencana kerja itu bakal menjamin kepastian keamanan di dalam umat klenteng.
"Kita mengawal kembalinya aset ke badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro yaitu di Yayasan Harapan Sinar Bahagia (HSB), harusnya ini didukung semua pihak untuk dilakukan eksekusi," pungkas Gandhi. (pin/kik)












































.md.jpg)






