Eksekusi TITD Hok Swie Bio Bojonegoro
Tergugat Dua Tak Hadir, Sidang Perlawanan Eksekusi Ditunda Minggu Depan
Senin, 13 Maret 2017 17:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Sidang perlawanan atas putusan Mahkamah Agung tentang sita eksekusi Badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro yang sedianya digelar hari ini, Senin (13/03/2017), terpaksa ditunda Senin depan. Penundaan sidang tersebut dikarenakan pihak tergugat dua, yaitu Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat berhalangan hadir.
Sekira pukul 10.54 WIB saat sidang hendak digelar, ketua majelis hakim mengonfirmasi ketidak-hadiran tergugat dua atau perwakilan dari tergugat tiga di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jalan Hayam Wuruk.
Ketua Majelis Hakim Haris S Lubis yang menjadi pimpinan sidang, menyatakan, dikarenakan Hari Widodo Rahmat alias TanTjien Hwat tidak menghadiri sidang, sidang ditunda pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 mendatang. "Sidang ditunda Hari Senin depan," katanya di hadapan peserta sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam panggilan yang dilayangkan oleh PN Bojonegoro tertanggal 6 Maret 2017 atas perlawanan oleh pihak ketiga terhadap sita eksekusi badan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro menyebutkan, Nugroho Ari Wibowo serta 59 orang yang menyatakan sebagai umat kelenteng sebagai pelawan.
Sedangkan badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) yang diwakili oleh Gandhi Koesminto alias Go Kian An dan Renald Hadi Wijaya sebagai terlawan satu. Dan Hari Widodo Rahmat alias TanTjien Hwat sebagai terlawan dua, serta Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro (HSBB) yang diwakili oleh Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat sebagai terlawan tiga.
Dalam sidang tersebut, Nugroho Ari Wibowo serta 59 orang yang menyatakan sebagai umat diwakili penasihat hukumnya, Mochamad Mansur SH MH. (pin/tap)












































.md.jpg)






