Warga Penghuni Lahan Bekas Rel KA Yakin Bisa Miliki Hak Tanah
Selasa, 14 Maret 2017 07:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro – Warga yang memiliki bangunan di atas tanah bekas rel kereta api (KA) jurusan Bojonegoro - Tuban meyakini tanah tersebut sudah menjadi miliknya. Sebab, selama 20 tahu lebih mereka sudah bertempat tinggal di tanah yang menurut mereka ditelantarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Koordinator Paguyuban Pewaris Bangsa (PBB), Alham M. Ubay mengatakan, saat ini ada sekitar 800 hingga 1.000 kepala keluarga (KK) yang menempati tanah bekas jalur rel KA di Bojonegoro itu. Mereka yang menempati tanah tersebut sebagian besar sudah lebih dari 20 tahun. Bangunan di atas tanah milik PT KAI itu sehingga dibangun secara permanen.
"Sekarang warga dalam proses pengajuan ke Dispenda untuk pengurusan pajak bumi dan bangunan (PBB). PBB ini kemudian untuk mengurus hak milik tanah yang sudah ditempati itu," ujarnya.
Alham mengungkapkan, keyakinan warga tanah tersebut menjadi hak milik warga karena sudah lebih dari 23 tahun ditelantarkan oleh PT KAI. Ia menilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, menyebutkan jika selama 20 tahun tanah tersebut ditelantarkan maka sifatnya menjadi tanah negara kembali.
"Sifatnya tanah negara siapa yang menempati itu yang memiliki. Sehingga warga yang menguasai tanah tersebut karena sudah lebih dari 20 tahun menempati tanah itu," jelasnya.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Menteri BUMN. Sepekan lalu pihaknya melakukan rapat dengar pendapat terkait dengan rencana pemanfaatan lahan bekas rel kereta api (KA) jurusan Bojonegoro - Tuban. Rapat tersebut digelar di kantor Kementerian BUMN di Jakarta.
"Awalnya perjanjian sewa antara warga dengan PT KAI. Rapat koordinasi ini juga untuk memperjelas status kepemilikan tanah, kejelasan pengaktifan rel KA dan meminta agar tanah tersebut bisa dimiliki masyarakat," jelasnya.
Alasannya, lanjut Anam, warga yang bermukim di lokasi tersebut sudah terlanjur membangun bangunan secara permanen. Baik itu yang digunakan sebagai bangunan hunian, tempat usaha, fasilitas umum, seperti sekolah maupun tempat ibadah. "Dasarnya karena masyarakat yang terlanjur bertempat tinggal tersebut membangun bangunan secara permanen," ungkapnya.
Seperti diketahui, lahan bekas Rel KA yang digunakan warga itu berada di Desa Sukorejo, Banjarejo, Ngrowo, Karangpacar dan Desa Banjarsari. Warga di lima desa itu kemudian membuat Paguyuban Pewaris Bangsa untuk menyuarakan penolakannya terkait reaktifasi rel KA yang mereka tempati saat ini. Selain itu mereka juga berencana mengajukan lahan tersebut menjadi hak milik ke pemerintah daerah. (her/kik)












































.md.jpg)






