Disnakan Tagih Pengembalian Dana Bantuan Sapi Senilai Rp10 Miliar
Senin, 10 April 2017 12:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro melayangkan surat pada kelompok ternak yang menerima bantuan sapi pada tahun 2003 hingga 2014. Pihak Disnakan menagih dana bantuan sapi tersebut pada kelompok ternak yang belum mengembalikan dana bantuan bergulir tersebut.
Kepala Disnakan Kabupaten Bojonegoro, Ardiono, pihaknya memang menagih dana bantuan sapi tersebut. Sebab, kata dia, dana bantuan kepada kelompok ternak itu sifatnya pinjaman dan harus dikembalikan ke kas daerah.
“Dana yang belum kembali masih banyak. Masih ada sekitar Rp10 miliar,” ujarnya, Senin (10/04/2017).
Ia mengatakan, pihak Disnakan beberapa kali dipanggil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian dana bantuan sapi tersebut. Untuk pengembalian dana sejak tahun 2003 sampai 2011 dilakukan di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan, untuk pengembalian dana tahun 2011 sampai 2014 dilakukan di Bank Jatim.
Untuk penagihan tunggakan dana bantuan ini, kata dia, pihaknya juga bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Ia berharap semua kelompok ternak yang pernah mendapatkan bantuan dana bergulir tersebut bisa melunasi tunggakan.
Sementara itu, salah satu penerima bantuan, Ali Rosyad, warga Desa Wedi, Kecamatan Kapas, mengaku menerima surat tagihan dana bantuan sapi tersebut. Ia masih harus mengembalikan senilai Rp6 juta. Ia kemudian berkomitmen mengembalikan seluruh sisa dana tersebut.
“Saya mencicil dulu sebesar Rp 1 juta. Nanti akan saya lunasi semuanya,” ujarnya. (her/kik)












































.md.jpg)






