Pemkab Bojonegoro Tambah Kuota Toko Modern
Selasa, 11 April 2017 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro – Melalui peraturan bupati (Perbup) terbaru yang masih dalam proses pembahasan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan tetap menambahkan kuota toko modern di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Hal itu melihat pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Bojonegoro sehingga dirasa perlu adanya penambahan jumlah toko modern.
Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bojonegoro Basuki mengatakan, disdag masih melakukan fasilitasi terkait pembahasan perbub tersebut. Dia mengatakan penambahan jumlah kuota dari mulanya 59 pasti akan dilakukan.
"Cuma masih belum final, kuota rencana disesuaikan karena pertumbuhan jumlah penduduk dan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Perbup tentang toko modern ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 pengganti Perbup Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern. Saat ini perbup tersebut masih menunggu hasil fasilitasi dari Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bojonegoro.
Dari total kuota untuk Kabupaten Bojonegoro yaitu 59 toko modern, baru terpenuhi sebanyak 51 toko waralaba. Tentu saja yang paling banyak bertempat di wilayah Kota Bojonegoro. Jika ada pengusaha yang mengajukan izin, saat ini diarahkan ke-8 tempat yang masih tersisa. Yaitu, di Kecamatan Sekar 1 kuota, Kedewan 1 kuota, Margomulyo 1 kuota, Tambakrejo 2 kuota, Ngasem 1 kuota, Ngambon 1 kuota, dan Gayam 1 kuota.
Meski masih ada kuota yang belum terisi tampaknya kuota di kecamatan yang sudah penuh bakal ditambah kembali. Penambahan ini sempat ditentang oleh Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro yang beralasan untuk melindungi pedagang tradisional.
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sigit Kushariyanto mengatakan, jika memang dibutuhkan maka penambahan kuota toko modern ini diperbolehkan. Dengan melihat perkembangan ekonomi di Kabupaten Bojonegoro serta pertumbuhan permukiman.
Yang terpenting kata Sigit, penambahan kuota ini tetap tidak merugikan para pedagang tradisional. Dimana hal itu sudah diatur dalam Perda, agar jarak antara pasar modern dan pasar tradisional kurang lebih 750 meter.
"Asalkan jaraknya berjauhan dengan pasar tradisional, boleh saja untuk penambahan kuota ini," ujarnya. (pin/kik)












































.md.jpg)






