News Ticker
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Tahun 2025, Bojonegoro Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 119,8 Miliar, Inilah Penggunaannya
  • Perempuan Indonesia Merajut Bojonegoro dan Tuban dapat Kepercayaan dari Luar Negeri
  • Perempuan Indonesia Merajut Bojonegoro dan Tuban dapat Kepercayaan dari Luar Negeri
  • Pemkab Blora Dirikan Dapur Umum bagi Warga Terdampak Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
  • Gerak Cepat, Bupati Arief Rohman Datangi Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo, Blora
  • Dampak Semburan Sumur Rakyat di Bogorejo, BPBD Blora Evakuasi 50 KK ke Tempat Aman
  • Semburan Api Muncul dari Sumur Rakyat di Bogorejo, Blora, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
  • Semangat Kemerdekaan Masyarakat Bojonegoro Bangun Desa Mandiri Ekonomi
  • Ahmad Supriyanto, Calon Tunggal Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro
  • Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital
  • Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 250 WBP Lapas Bojonegoro Terima Remisi
  • Libur Cuti Bersama HUT Kemerdekaan RI, 1.739 Penumpang Gunakan KA di Stasiun Bojonegoro
  • SKK Migas dan BPN Perkuat Kolaborasi Dukung Kelancaran Industri Hulu Migas
  • BPBD Bojonegoro Petakan 86 Desa Berpotensi Kekeringan
  • Wakil Bupati Nurul Azizah Buka MPLS Sekolah Rakyat Menengah Atas 36 Bojonegoro
  • Kandang Ayam di Ngraho, Bojonegoro Terbakar, 17 Ribu Ayam Turut Terbakar, Kerugian Rp 922 Juta
  • Bupati Bojonegoro Kukuhkan 72 Paskibraka untuk HUT ke 80 RI
  • Pemkab Blora Ajukan Ijin 4 Ribu Lebih Titik Sumur Minyak Tua ke Gubernur Jawa Tengah
  • SIG Pabrik Tuban Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga 5 Desa Sekitar Perusahaan
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Medhayoh ke-5 di Kecamatan Sekar, Bahas Kesehatan dan Wisata
  • PT KAI Hadirkan KA Tambahan di Stasiun Bojonegoro Selama Libur Cuti Hari Kemerdekaan
Koperasi Mitra Usaha Bojonegoro Lakukan Mutasi Antar Perusahaan

Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan

Koperasi Mitra Usaha Bojonegoro Lakukan Mutasi Antar Perusahaan

Oleh Piping Dian Permadi 

Bojonegoro Kota - Salah satu karyawan Koperasi Mitra Usaha Bojonegoro bernama Rudi Hartanto warga Jalan Pemuda Kelurahan Mojokampung Bojonegoro yang mengaku sudah bekerja kurang lebih sekitar 9 tahun merasa dilanggar haknya oleh perusahaan. Seperti ketika dia dimutasi oleh Koperasi Mitra Usaha Bojonegoro ke perusahaan berbeda yang mana hal itu tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Rudi mengatakan awal kontrak kerjanya dengan Koperasi Mitra Usaha adalah pada bulan Maret tahun 2008. Dia tercatat sebagai karyawan Koperasi Mitra Usaha Padangan hingga bulan Januari 2010. 

Kemudian dia kembali dimutasi di koperasi yang berbeda (perusahaan berbeda) yaitu KSP "Citra Sejahtera Cepu ". Dan sejak bulan Juni 2011 hingga sekarang Rudi tercatat sebagai karyawan di KSP Citra Sejahtera Cepu.

"Lalu sekarang dipindahkan lagi ke KSP Mitra Usaha Baureno," kata Rudi.

Sejak bulan Maret lalu Rudi telah dimutasi kembali dan ditempatkan di KSP Mitra Usaha Baureno Bojonegoro. Anehnya sampai saat ini, setiap memperbarui perjanjian, Rudi tidak pernah diberikan salinan perjanjian kontrak kerja oleh pihak perusahaan (KSP) sebagai para pihak.

Dia juga menengarai di tubuh KSP terjadi diskriminasi antara karyawan lama dan karyawan baru terutama dalam penerimaan gaji. "Karyawan baru bisa mendapatkan gaji lebih tinggi dari pada karyawan lama, ini patut diduga terjadi diskriminasi," imbuhnya.

Dia menegaskan untuk mutasi antara perusahaan tanpa memutuskan hubungan kerja terlebih dahulu atau tanpa memberikan hak - hak karyawan maka diduga KSP mitra usaha Bojonegoro telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 1.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa hak-hak pekerja atau buruh yang di-PHK adalah sebagaimana dalam Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan, bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (“UP”), uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima dengan persyaratan dan besaran jumlahnya diatur dalam (tabel) Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003.

Selain pasal 156 ayat 1 perusahaan juga diduga melanggar pasal lain yaitu pasal 6, pasal 31, pasal 79 ayat 2, pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.

Sementara itu perwakilan perusahaan atau koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Usaha Bojonegoro Yesi ketika ditemui Beritabojonegoro.com mengatakan sudah mengetahui permasalahan tersebut dan enggan berkomentar terkait masalah itu.

Pada kesempatan berbeda Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Imam W.S. mengatakan belum menerima pengaduan secara resmi dari pihak pekerja. Namun Imam juga telah mengetahui permasalahan itu dan meminta agar ada penyelesaian antara kedua belah pihak.

"Kalau sudah tidak bisa diselesaikan kita akan fasilitasi kita upayakan mediasi kesepakatan, namun jika masih tidak ada kesepakatan tentunya bisa naik ke tuntutan Pengadilan," ungkapnya. (pin/kik)

Gempur Rokok Ilegal
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1755888985.9424 at start, 1755888986.5423 at end, 0.59988403320312 sec elapsed