Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan
Koperasi Mitra Usaha Bojonegoro Lakukan Mutasi Antar Perusahaan
Senin, 17 April 2017 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Salah satu karyawan Koperasi Mitra Usaha Bojonegoro bernama Rudi Hartanto warga Jalan Pemuda Kelurahan Mojokampung Bojonegoro yang mengaku sudah bekerja kurang lebih sekitar 9 tahun merasa dilanggar haknya oleh perusahaan. Seperti ketika dia dimutasi oleh Koperasi Mitra Usaha Bojonegoro ke perusahaan berbeda yang mana hal itu tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Rudi mengatakan awal kontrak kerjanya dengan Koperasi Mitra Usaha adalah pada bulan Maret tahun 2008. Dia tercatat sebagai karyawan Koperasi Mitra Usaha Padangan hingga bulan Januari 2010.
Kemudian dia kembali dimutasi di koperasi yang berbeda (perusahaan berbeda) yaitu KSP "Citra Sejahtera Cepu ". Dan sejak bulan Juni 2011 hingga sekarang Rudi tercatat sebagai karyawan di KSP Citra Sejahtera Cepu.
"Lalu sekarang dipindahkan lagi ke KSP Mitra Usaha Baureno," kata Rudi.
Sejak bulan Maret lalu Rudi telah dimutasi kembali dan ditempatkan di KSP Mitra Usaha Baureno Bojonegoro. Anehnya sampai saat ini, setiap memperbarui perjanjian, Rudi tidak pernah diberikan salinan perjanjian kontrak kerja oleh pihak perusahaan (KSP) sebagai para pihak.
Dia juga menengarai di tubuh KSP terjadi diskriminasi antara karyawan lama dan karyawan baru terutama dalam penerimaan gaji. "Karyawan baru bisa mendapatkan gaji lebih tinggi dari pada karyawan lama, ini patut diduga terjadi diskriminasi," imbuhnya.
Dia menegaskan untuk mutasi antara perusahaan tanpa memutuskan hubungan kerja terlebih dahulu atau tanpa memberikan hak - hak karyawan maka diduga KSP mitra usaha Bojonegoro telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 1.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa hak-hak pekerja atau buruh yang di-PHK adalah sebagaimana dalam Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan, bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (“UP”), uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima dengan persyaratan dan besaran jumlahnya diatur dalam (tabel) Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003.
Selain pasal 156 ayat 1 perusahaan juga diduga melanggar pasal lain yaitu pasal 6, pasal 31, pasal 79 ayat 2, pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.
Sementara itu perwakilan perusahaan atau koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Usaha Bojonegoro Yesi ketika ditemui Beritabojonegoro.com mengatakan sudah mengetahui permasalahan tersebut dan enggan berkomentar terkait masalah itu.
Pada kesempatan berbeda Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Imam W.S. mengatakan belum menerima pengaduan secara resmi dari pihak pekerja. Namun Imam juga telah mengetahui permasalahan itu dan meminta agar ada penyelesaian antara kedua belah pihak.
"Kalau sudah tidak bisa diselesaikan kita akan fasilitasi kita upayakan mediasi kesepakatan, namun jika masih tidak ada kesepakatan tentunya bisa naik ke tuntutan Pengadilan," ungkapnya. (pin/kik)