Pemakaian Seragam Dinas Pemkab Blora Diubah
Selasa, 06 Juni 2017 18:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - Mulai bulan Juni 2017 ini Pemerintah Kabupaten Blora melakukan perubahan peraturan tentang pemakaian seragam dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blora. Khususnya untuk pemakaian seragam pakaian adat sedulur sikep (samin).
Seperti yang diungkapkan Sekda Drs. Bondan Sukarno MM melalui Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Riyatno saat memimpin apel pagi, Selasa (06/06/2017). Ia mengatakan bahwa mulai bulan ini pemakaian seragam samin akan ada perubahan.
“Seragam samin yang tadinya dipakai sebulan sekali pada hari Kamis minggu ketiga, diubah menjadi setiap tanggal 15 pertengahan bulan. Jadi tanggal 15 Juni nanti memakai pakaian samin,” kata Riyatno.
Menurutnya perubahan jadwal pemakaian seragam samin ini akan ditetapkan dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) dan surat edaran dari sekda.
“Perbupnya memang belum jadi, karena sedang diproses. Namun ketentuan tersebut sudah merupakan arahan dari Pak Bupati,” lanjutnya.
Sekedar diketahui, pakaian adat samin yang berupa pakaian serba hitam bagi laki-laki dengan ikat kepala (udeng-red) dan kebaya hitam dengan bawahan batik bagi perempuan merupakan simbol kesederhanaan, kejujuran dan kesahajaan yang dimiliki penganut ajaran sedulur sikep (samin).
Dengan demikian, tanggal penggunaan seragam pakaian adat samin di Kabupaten Blora disamakan dengan waktu pemakaian seragam pakaian adat di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dimana diketahui bersama setiap tanggal 15 pertengahan bulan, seluruh pegawai lingkungan Pemprov Jateng memakai pakaian adat dari berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Kemudian, khusus untuk bulan Ramadhan ini karena tidak ada olahraga Jumat pagi. Maka Bupati menganjurkan setiap hari jumat mengenakan pakaian seragam batik. (teg/moha)