BPJS Kesehatan Bantah Tudingan Bendahara PKFI
Kamis, 15 Juni 2017 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Menanggapi tudingan dari bendahara Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) Kabupaten Bojonegoro Bambang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, tegas membantah hal tersebut. Menurutnya apa yang dituduhkan kepada BPJS tidak benar adanya dan setiap permasalahan sudah pernah dibahas serta mampu terselesaikan.
Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer Heni Trianawati saat ditemui di kantornya pada Selasa (13/06/2017) kepadaberitabojonegoro.com mengatakan saat ada pengajuan klaim dari fasilitas kesehatan primer yang masuk ke salah satu unit di BPJS Kesehatan akan melalui tahap verifikasi.
Setelah diverifikasi, pihak BPJS Kesehatan akan memberikan ke bagian keuangan sesuai dengan nominal verifikasi. Jika ada nominal berbeda dari klaim yang diajukan oleh klinik maka BPJS akan melakukan konfirmasi ke pihak klinik.
Sehingga klinik bisa menerbitkan formulir pengajuan klaim (FPK) yang nominalnya sudah disetujui BPJS Kesehatan. FPK selanjutnya akan diberikan ke bagian keuangan. Jika sudah sesuai atau layak bayar, maka akan dibayarkan klaim itu melalui transfer.
"Kita akan transfer ke pihak klinik sesuai FPK," kata Heni yang juga didampingi Bagian Hukum BPJS Kesehatan Bojonegoro.
Untuk kelengkapan pihak BPJS Kesehatan juga memerlukan kuitansi sebagai tanda bukti telah terbayarkan klaim ke pihak klinik, dimana kuitansi itu rangkap 3. Pihaknya juga mengakui mekanisme kuitansi itu awalnya juga kosong.
Heni menyampaikan ketika pihak klinik atau setiap pihak yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menginginkan bukti transfer, hal itu dipersilahkan dan akan diberikan. "Bukti transfernya itu kita ada, kalau klinik mau diaudit dan minta kuitansi boleh monggo," imbuhnya.
Pihaknya membantah tuduhan bendahara PKFI yang mengatakan BPJS Kesehatan tidak mau memberikan tembusan kepada pihak klinik. Ada dua pengakuan berbeda, kata Heni, klinik Sumber Sehat selama ini tidak pernah meminta kuitansi tersebut ke BPJS Kesehatan, sedangkan pihak klinik melalui perwakilanya Bambang mengaku selalu meminta tapi tidak pernah diberikan.
BPJS Kesehatan juga membantah terkait tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum melakukan pencairan. "Kita selalu konfirmasi jika pada tahap verifikasi masih ada yang janggal maka kita akan lakukan konfirmasi pihak klinik," jelasnya.
BPJS Kesehatan mengaku selalu melakukan konfirmasi dan memberikan lembar telaah klaim kepada klinik. Proses konfirmasi itupun sudah difasilitasi oleh tim pengendali mutu dan tim pengendali biaya, juga organisasi IDI, PPNI, dan lain sebagainya serta Dinas Kesehatan.
Mengenai froud (kecurangan) dia menjelaskan pihak BPJS Kesehatan sebenarnya tidak mengatakan secara langsung klinik Sumber Sehat melakuakan froud. Namun pihaknya hanya mengatakan beberapa item terindikasi dalam froud, kalau dilakukan secara sengaja.
"Kita menyampaikan ke pihak klinik ada beberapa yang masuk ke jenis froud. Kita sesuaikan pembayaran, kita tidak bisa membayar yang termasuk froud," terangnya.
Menanggapi aduan yang dilakukan oleh bendahara PKFI Bojonegoro ke pihak Pemkab Bojonegoro, pihak BPJS Kesehatan sudah memberikan penjelasan kepada Dinas Kesehatan terhadap permasalahan ini.
Karena surat yang disampaikan oleh bendahara PKFI itu juga sudah ditembuskan ke tim kendali mutu kendali biaya, IDI, PPNI, dan Dinkes. Padahal menurut Heni BPJS Kesehatan sudah pernah memberikan penjelasan ketika terdapat permasalahan dan sudah didiskusikan dengan pihak terkait. "Ketika datang ke klinik, masalah dibahas satu persatu, dan saat itu sudah clear," tuturnya.
Untuk pemutusan hubungan kerja dengan klinik Sumber Sehat, pihaknya membernarkan salah satu alasan utamanya adalah status klinik Sumber Sehat saat ini adalah klinik utama. Jika klinik Sumber Sehat ingin kembali bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka harus melalui pendaftaran kembali sebagai fasilitas kesehatan rujukan, bukan fasilitas kesehatan primer lagi.
"Kalau dulu layanan primer, sekarang menjadi layanan rujukan. Salah satu poin utama pemutusan itu karena dia naik kelas," pungkasnya. (pin/kik)