Pemberlakuan Hari Sekolah 8 Jam Sehari
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Masih Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat
Senin, 19 Juni 2017 21:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota – Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, hingga saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017, tentang Hari Sekolah, atau lebih populer disebut pelaksanaan 8 jam sehari dalam proses belajar mengajar di sekolah. Sebab sesuai surat edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 188/1872/013.1/2017 tertanggal 16 Juni 2017, tentang Pemberlakuan Hari Sekolah di Jawa Timur, bahwa dalam surat tersebut Gubernur Jawa Timur meminta kepada Bupati dan Walikota di wilayah Jawa Timur agar menunda pelaksanaan peraturan dimaksud, hingga ada petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Hanafi, kepada awak media ini menjelaskan bahwa dengan adanya surat edaran Gubernur Jawa Timur tersebut , pihaknya akan menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur terkait pelaksanaan peraturan tersebut dan menunggu petujuk dari Pemerintah Pusat.
”Saat ini di Bojonegoro sudah ada yang menajalankan proses belajar mengajar 8 jam sehari, namun itu di tingkat sekolah swasta,” ungkap Hanafi melalui telepon selulernya pada Senin (19/06/2017).
Hanafi menambahkan, sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017, banyak konsep yang harus di terapkan di sekolah. Namun hingga kini belum ada instruksi lebih lanjut dari kementerian pendidikan dan kebudayaan.
“Jika memang nanti akan diterapkan maka kami akan melaksanakan sesuai intruksi dari pusat,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017, tentang Hari Sekolah. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Sementara dalam Pasal 8Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018. (mol/inc)
*) Foto Drs Hanafi MM, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro (Foto Disdik Kab Bojonegoro)