Lakukan Pungli Saat PPDB, Disdik Provinsi Bakal Sanksi Tegas
Senin, 03 Juli 2017 14:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Bojonegoro - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017/2018, Dinas Pendidikan Provinsi Cabang Bojonegoro menegaskan akan memberikan sanksi bagi sekolah atau oknum panitia yang nekat melakukan pungli dan melanggar peraturan wali kota (perwal) tentang PPDB.
Kasi SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kusnadi mengatakan jika ada sekolah yang melanggar maka akan diberikan sanksi pengurangan rombel bagi sekolah yang nekat menerima siswa melebihi kapasitas rombongan belajar. Sedangkan, bagi oknum panitia dan kepala sekolah yang masih meminta uang pungutan akan dijatuhi sanksi disiplin.
"Sanksi tegas bagi semua oknum atau panitia PPDB diberlakukan jika terbukti meminta pungutan berupa biaya pendaftaran, biaya berkas, atau biaya administrasi lain sebagai modus selama proses PPDB berlangsung," ungkapnya, Senin (03/07/2017).
Sebab, sesuai dengan ketentuan pusat dan juklak serta juknis PPDB dalam bentuk Perwal 7/2017 tentang Pedoman PPDB semua bentuk pungutan selama proses pendaftaran jelas dilarang dan tidak diperbolehkan.
"Bagi sekolah, sanksi jelas pengurangan rombel. Sedangkan untuk oknum panitia atau kepsek, disesuaikan sanksi disiplin," jelasnya.
Kusnadi menambahkan sanksi akan diberikan setelah melalui semua tahapan adanya laporan dari wali murid atau masyarakat, klarifikasi panitia, hingga pembuktian secara administratif di internal sekolah.
Bahkan menurutnya, penjatuhan sanksi bagi oknum atau panitia PPDB yang menarik pungutan akan diberikan hingga menimbulkan efek jera. (mol/kik)











































.md.jpg)






