Jelang MOS, Dinas Pendidikan Mewanti Jangan Ada yang Aneh-Aneh
Minggu, 16 Juli 2017 16:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Para pelajar baik tingkat SLTP maupun SLTA akan memasuki Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Bimbingan Peserta Didik Baru (MBPDB) tahun pelajaran 2017/2018. Dinas Pendidikan Bojonegoro menegaskan agar jangan sampai ada bentuk kegiatan MOS yang aneh-aneh.
Dinas Pendidikan Bojonegoro, Hanafi menyampaikan Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Otomatis masa orientasi siswa ini telah berganti nama menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
"Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Hanafi.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 untuk mendukung proses belajar yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dinilai belum optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.
Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Kegiatannya wajib yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
Perpeloncoan atau kegiatan yang mengandung kekerasan lainnya sangat dilarang. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya dalam masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru ini.
"Siswa baru juga tidak diperkenankan disuruh membawa atau memakai atau melakukan aktivitas apapun yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran," lanjut Hanafi.(mol/moha)