News Ticker
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
  • Tekan Inflasi Jelang Lebaran, PT Blora Patra Gas Gelar Pasar Sembako Murah
  • Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Gayam, Bojonegoro Hangus Terbakar, Kerugian Rp 250 Juta
  • Bupati Arief Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Cepu, Blora
  • Seorang Laki-laki Warga Dander, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai
  • Lewat TMMD, Jalan Penghubung antar Desa di Wilayah Ngawen, Blora Rampung Dibangun
  • Investasi SDM Masa Depan, Program 'Sekolah Sisan Ngaji' di Blora Dilaunching
  • Ibu Korban Pengeroyokan di Bojonegoro: Penjara Satu Tahun Tak Sebanding dengan Nyawa Anaknya
  • 3 Terdakwa Anak Kasus Pengeroyokan di Dander, Bojonegoro Dituntut Satu Tahun Penjara
  • Temuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Blora
  • Atasi Kelangkaan Gas LPG di Blora, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan
  • Usai Minum Minuman Keras, 3 Orang Warga Balen, Bojonegoro Meninggal
  • Anak-anak Desa Bangowan, Blora Isi Waktu Jelang Buka Puasa dengan Latihan Gamelan
  • Bupati Blora Hadiri Peringatan 117 Tahun Perjuangan Samin Surosentiko
  • Berkah Ramadan, Petani Blewah di Blora Mengaku Untung Besar
  • Kembali Targetkan Raih Opini WTP, Ini yang Dilakukan Pemkab Blora
  • Diduga Sakit Epilepsi Kambuh, Warga Bubulan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sungai
  • Gebyar Ramadan Blora 2024 Kini Dikonsep Semakin Matang
  • Tinjau Tebing Sungai Longsor di Cepu, Blora, Bupati Koordinasi dengan BBWS Bengawan Solo
  • Tergerus Banjir Bengawan Solo, Akses Jalan Kedungtuban-Cepu, Blora Terancam Putus
  • Tebing Bengawan Solo Longsor, Empat Rumah Warga di Blora Terancam
  • Berjalan Kaki saat ke Sekolah, Siswi SMK dapat Sepeda dari Ka SPKT Polsek Blora
  • Polisi di Bojonegoro Bagikan 3.000 Nasi Bungkus bagi Warga Terdampak Banjir Bengawan Solo
Bersama 3 Pilar, Kapolres Ikuti Vicon Sosialisasikan Perpu Ormas Dengan Mabes Polri

Bersama 3 Pilar, Kapolres Ikuti Vicon Sosialisasikan Perpu Ormas Dengan Mabes Polri

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi bersama Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf M Herry Subagiyo serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Drs Kusbiyanto yang mewakili Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto MSi, ikuti video conference (vicon) bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro, dengan pejabat Mabes Polri yang dipimpin oleh Wakapolri, Komjen Syafrudin, perwakilan dari Kemendagri, Kemenpolhukam, Kejaksaan RI dan Kemenkumham pada hari Jum'at (04/08/2017) pukul 09.00 WIB kemarin pagi di ruang Command Center Mapolres Bojonegoro.

Vicon yang gelar dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang permbubaran organisasi masyarakat (ormas) anti Pancasila serta langkah tindak lanjut panca pembubaran ormas anti Pancasila sebagai komitmen serta keputusan bersama untuk membubarkan ormas anti Pancasila.

Kapolres Bojonegoro saat dimintai keterangan seusai vicon mengungkapkan bahwa didalam Perppu No 2 tahun 2017 esensinya adalah tidak dibuat hanya untuk membubarkan satu ormas saja, selain itu pemerintah telah mengevaluasi aspek norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum terkait ormas. "Perppu tersebut sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas." terang Kapolres.

Adapun ciri khas dari Perppu ini adalah lebih bersifat internasional, menganut asas contrarius actus yang selama ini dalam ranah utama hukum administrasi dimana pemerintah yang berwenang menerbitkan ijin terhadap ormas tidak dapat secara langsung mencabut ijin yang dikeluarkan dalam arti harus melalui mekanisme, dimana hal tersebut tidak menempatkan pemerintah pada posisi yang berimbang dengan ormas.

"Selain itu, dalam Perpu tersebut lebih demokratis, perluasan faham yang dilarang dan sudah memuat sanksi pidana." imbuh Kapolres

 

Adapun tujuan dari Diterbitkannya Perppu No 2 tahun 2017 antara lain :

  1. Penguatan Pancasila dan UUD 1945;
  2. Antisipasi penyebaran radikalisme;
  3. Menertibkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
  4. Peringatan terhadap ormas yang berniat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
  5. Pedoman untuk menerapkan sanksi terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Berikut beda UU Ormas dan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017:

Pasal 61 Perppu Ormas

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian kegiatan; dan/atau
  3. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pasal 61 UU Ormas

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:

  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian bantuan dan/atau hibah;
  3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  4. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pasal 62 Perppu Ormas

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.

(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.

3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pasal 62 UU Ormas

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a terdiri atas:

  1. Peringatan tertulis kesatu;
  2. Peringatan tertulis kedua; dan
  3. Peringatan tertulis ketiga.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Dalam hal Ormas telah mematuhi peringatan tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah atau pemerintah daerah dapat mencabut peringatan tertulis

dimaksud.

(4) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kesatu dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.

(5) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga

Perppu 2/2017 mengatur prosedur pembubaran ormas oleh pemerintah menjadi lebih singkat dan lebih ringkas.

Sebagai instansi Pemerintah, Polri akan mengawal tegakknya aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita harus tetap menjunjung tinggi ideologi kebangsaan Negara dan jangan sampai diganti dengan ideologi lain selain pancasila dan landasan konstitusional lain selain UUD 1945 oleh ormas atau kelompok tertentu," ungkap Kapolres.

Berkaitan dengan adanya kelompok serta ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Kapolres, Dandim 0813 Bojonegoro dan Bupati telah satu visi, saling bersinergi dan bekerjasama dan berkomitmen melaksanakan Perppu No 2 Tahun 2017. Selain itu juga, Kapolres mengajak kepada seluruh masyarakat Bojonegoro untuk mendukung Perppu No 2 tahun 2017 demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Ormas yang dinilai ajarannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dapat dibubarkan dengan Perppu No 2 tahun 2017," tegas Kapolres. (inc/imm)

Ucapan SELAMAT HARI PERS NASIONAL 2024 - Pemkab Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1711694988.8514 at start, 1711694989.0777 at end, 0.22635102272034 sec elapsed