News Ticker
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
  • Jangan Lewatkan Besok! Pemkab Bojonegoro Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal Peringati HAORNAS 2026
  • Bupati Setyo Wahono Minta Status Kabupaten Layak Anak Tak Sekadar Regulasi di Atas Kertas
  • 24 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 September 2026
  • Festival Literasi Digital 2026, Kolaborasi EMCL dan PDPM Bojonegoro Luncurkan Website
  • Pembakaran Sampah Diduga Pemicu Kebakaran Lahan di Mojokampung, Gudang Mebel Ikut Hangus
  • Warga Sudu, Gayam, Bojonegoro Mulai Rasakan Nilai Ekonomi Pemilahan Sampah
  • Sekolah Jurnalistik RPS Tuban, Bekali Pelajar Prinsip Dasar Jurnalistik di Era Disrupsi Informasi
  • Ditarget Beroperasi Maret 2027, Groundbreaking Proyek Mini LNG Plant di Bojonegoro Dimulai
  • Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Resmi Diluncurkan
  • Gandeng BBPMP Jatim, Disdik Bojonegoro Mantapkan Program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Bersama 3 Pilar, Kapolres Ikuti Vicon Sosialisasikan Perpu Ormas Dengan Mabes Polri

Bersama 3 Pilar, Kapolres Ikuti Vicon Sosialisasikan Perpu Ormas Dengan Mabes Polri

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi bersama Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf M Herry Subagiyo serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Drs Kusbiyanto yang mewakili Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto MSi, ikuti video conference (vicon) bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro, dengan pejabat Mabes Polri yang dipimpin oleh Wakapolri, Komjen Syafrudin, perwakilan dari Kemendagri, Kemenpolhukam, Kejaksaan RI dan Kemenkumham pada hari Jum'at (04/08/2017) pukul 09.00 WIB kemarin pagi di ruang Command Center Mapolres Bojonegoro.

Vicon yang gelar dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang permbubaran organisasi masyarakat (ormas) anti Pancasila serta langkah tindak lanjut panca pembubaran ormas anti Pancasila sebagai komitmen serta keputusan bersama untuk membubarkan ormas anti Pancasila.

Kapolres Bojonegoro saat dimintai keterangan seusai vicon mengungkapkan bahwa didalam Perppu No 2 tahun 2017 esensinya adalah tidak dibuat hanya untuk membubarkan satu ormas saja, selain itu pemerintah telah mengevaluasi aspek norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum terkait ormas. "Perppu tersebut sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas." terang Kapolres.

Adapun ciri khas dari Perppu ini adalah lebih bersifat internasional, menganut asas contrarius actus yang selama ini dalam ranah utama hukum administrasi dimana pemerintah yang berwenang menerbitkan ijin terhadap ormas tidak dapat secara langsung mencabut ijin yang dikeluarkan dalam arti harus melalui mekanisme, dimana hal tersebut tidak menempatkan pemerintah pada posisi yang berimbang dengan ormas.

"Selain itu, dalam Perpu tersebut lebih demokratis, perluasan faham yang dilarang dan sudah memuat sanksi pidana." imbuh Kapolres

 

Adapun tujuan dari Diterbitkannya Perppu No 2 tahun 2017 antara lain :

  1. Penguatan Pancasila dan UUD 1945;
  2. Antisipasi penyebaran radikalisme;
  3. Menertibkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
  4. Peringatan terhadap ormas yang berniat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
  5. Pedoman untuk menerapkan sanksi terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Berikut beda UU Ormas dan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017:

Pasal 61 Perppu Ormas

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian kegiatan; dan/atau
  3. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pasal 61 UU Ormas

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:

  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian bantuan dan/atau hibah;
  3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  4. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pasal 62 Perppu Ormas

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.

(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.

3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pasal 62 UU Ormas

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a terdiri atas:

  1. Peringatan tertulis kesatu;
  2. Peringatan tertulis kedua; dan
  3. Peringatan tertulis ketiga.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Dalam hal Ormas telah mematuhi peringatan tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah atau pemerintah daerah dapat mencabut peringatan tertulis

dimaksud.

(4) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kesatu dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.

(5) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga

Perppu 2/2017 mengatur prosedur pembubaran ormas oleh pemerintah menjadi lebih singkat dan lebih ringkas.

Sebagai instansi Pemerintah, Polri akan mengawal tegakknya aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita harus tetap menjunjung tinggi ideologi kebangsaan Negara dan jangan sampai diganti dengan ideologi lain selain pancasila dan landasan konstitusional lain selain UUD 1945 oleh ormas atau kelompok tertentu," ungkap Kapolres.

Berkaitan dengan adanya kelompok serta ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Kapolres, Dandim 0813 Bojonegoro dan Bupati telah satu visi, saling bersinergi dan bekerjasama dan berkomitmen melaksanakan Perppu No 2 Tahun 2017. Selain itu juga, Kapolres mengajak kepada seluruh masyarakat Bojonegoro untuk mendukung Perppu No 2 tahun 2017 demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Ormas yang dinilai ajarannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dapat dibubarkan dengan Perppu No 2 tahun 2017," tegas Kapolres. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas

Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas

Bagi yang menghabiskan lebih dari satu dekade menanti gencatan senjata Gallagher Bersaudara namun kurang beruntung disambangi oleh tur mereka pada ...

1790365809.521 at start, 1790365810.0526 at end, 0.53160214424133 sec elapsed