Hanya 6 SMP Negeri di Bojonegoro yang Dilarang Jual Belikan Buku LKS
Sabtu, 05 Agustus 2017 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dari total 49 SMP Negeri di Kabupaten Bojonegoro hanya sekitar 6 sekolah saja yang dilarang memperjual belikan LKS. Pasalnya hanya 6 sekolah tersebut yang menerapkan kurikulum 2013, sisanya masih menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) 2006.
Seperti disampaikan wakil ketua musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Bojonegoro Lasiran kepada beritabojonegoro.com bahwa baru ada 6 SMP Negeri di Kabupaten Bojonegoro yang menjadi proyek percontohan kurikulum 2013 dan tidak boleh memperjualbelikan LKS.
Dia menyampaikan Ke 6 SMP tersebut adalah Smp N 1 Bojonegoro,
SMP N 2 Bojonegoro, SMP N 3 Sumberjo,
SMP N 2 kepoh baru, SMP N 1 sugih waras dan SMP N 1 kedung adem. " Kalau 6 SMP tersebut masih berjualan belikan LKS maka itu pelanggaran," kata Lasiran.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 2 Bojonegoro tersebut menyampaikan, jika ada temuan adanya jual beli LKS yang dilakukan oleh pihak sekolah di luar 6 SMP tersebut, diharapkan ada klarifikasi ke pihak sekolah terlebih dahulu.
Menurutnya sekolah merupakan agen pendidikan, bukan agen buku maupun agen kain. Seyogyanya sekolah tidak melakukan praktek lain yang bisa dikatakan melanggar aturan.
"Sekolah itu agen pendidikan, bukan agen buku atau agen kain," jelasnya.
Pihaknya juga berharap ada peran serta masyarakat serta pihak terkait dalam rangka menciptakan mutu kualitas pendidikan yang baik. Karena tidak cukup hanya pihak sekolah yang mempunyai tanggung jawab tersebut, termasuk dalam rangka pengawasan hal semacam ini.
"Selalu kita nanti jalin komunikasi, kalau ada masukkan itu akan sangat membantu bagi kita," pungkasnya. (pin/moha)
Ilustrasi: distributorlks.com