Iming-Iming Lowongan Kerja Palsu, Komplotan Penipu Diringkus Polisi
Senin, 19 Februari 2018 15:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Kota) – Empat orang diringkus penegak hukum Kepolisian Resor Bojonegoro karena terbukti menipu dengan modus lowongan pekerjaan. Keempat orang tersebut dua di antaranya berasal dari luar Bojonegoro. Mereka berkomplot dalam menjalankan aksinya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain memberikan keterangan kepada media, dua orang berhasil masuk perangkap mereka sehingga melapor ke Polres. Berdasar laporan korban, petugas bergerak sehingga berhasil meringkus keempatnya. Mereka adalah WA (50) seorang karyawan swasta warga Kelurahan Munggut RT 021 RW 005 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, PR (55) Karyawan Swasta warga Kelurahan Kepel RT 02 RW 01 Kecamatan Kare Kabupaten Madiun, ST (35) Karyawan Swasta warga Desa Dander RT 29 RW 03 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan EBR (46) warga Perumnas Mojoranu blok jati selatan II no. 2 turut Desa Mojoranu RT 16 RW 05 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Sementara dua korban yang berhasil mereka jerat adalah Danang Riswanto (24) seorang Mahasiswa warga Dusun Godongan RT 28 RW 03 Desa Purworejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun yang membuat laporan serta Ade Octavian (22) seorang karyawan Swasta warga Desa Sidorejo RT 36 RW 05 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.
“Dua orang ini yang melapor ke Polres,” kata Kasatreskrim.
Keduanya ditawari pekerjaan di Pertamina PEPC Bojonegoro oleh para pelaku dengan membayar uang sebesar Rp 28 juta dan Rp 25 juta secara bertahap. Itu terjadi pada 20 November tahun lalu. Pelaku memastikan keduanya bisa bekerja di Pertamina PEPC Bojonegoro. Mereka diiming-iming jaminan masa depan dan jenjang karir yang bagus. Tergiur dengan gombalan para pelaku, tanpa curiga kedua korban menyetor uang.
"Selain itu, korban juga dijanjikan akan mulai bekerja pada 25 Desember 2017, namun hingga saat ini korban tidak kunjung bekerja,” kata AKP Daky.
Merasa janggal, kedua korban mengecek pada perusahaan Pertamina PEPC Bojonegoro. Pihak Pertamina PEPC pun menjelaskan kepada mereka bahwa tidak ada penerimaan karyawan. Merasa tertipu, mereka melapor ke Mapolres. Petugas pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hingga Jumat (16/02/2018) lalu, pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi kantor PT Prambanan di Jalan MT. Hariyono 21 Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro. Keempat pelaku digelandang petugas beserta barang bukti 8 kartu identitas, 14 bendel berkas kontrak kerja, 1 berkas kontrak kerja kosong, 6 helm, 6 pasang sarung tangan, 5 kaca mata dan 6 pakaian kerja.
Waspada Iming-Iming Lowongan Kerja Tak Jelas
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro membenarkan bahwa keempat pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres sekarang. Terungkapnya kasus tersebut, kata Kapolres, berawal dari info dari warga bahwa ada kos-kosan yang digunakan untuk menampung tenaga kerja di jalan Mangga Kota Bojonegoro. "Kami ucapkan terima kasih kepada masyarkat yang telah memberikan informasi mengenai hal ini", jelas Kapolres.
Keempat pelaku beroperasi secara terorganisir dan kompak. Mereka menjalankan peran berbeda-beda. WA berperan sebagai orang yang memperkenalkan serta menyerahkan uang korban kepada pelaku ST. Sedangkan PR berperan yang memperkenalkan serta menyerahkan uang korban kepada ST. Sedangkan untuk pelaku ST selaku perwakilan dari PT. KAS yang merekrut pekerja dan EBR yang mengarahkan para korban saat di mess terkait system kerja di PEPC Bojonegoro.
Para pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 53 juta.
“Ini pelajaran bai kita. Bagi masyarakat jangan mudah tertipu bujuk rayu orang orang yg tidak kenal menawarkan pekerjaan dengan meminta dana sebelum diterima bekerja dan belum jelas pekerjaannya. Jika belum jelas pekerjaannya dan meminta uang sebelum bekerja, jangan mudah percaya," pungkas Kapolres. (inc/mir)