Oase Ramadan
Hikmah dan Keutamaan Sahur
Selasa, 22 Mei 2018 04:00 WIBOleh Drs H Sholikhin Jamik SH MHes *)
*Oleh Drs H Sholikhin Jamik SH MHes
SAHUR adalah makan pada akhir malam yang merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW. Ketika sahur, hendaklah seseorang berniat melaksanakan perintah Nabi Muhammad SAW dan meniru perbuatannya sehingga sahurnya menjadi ibadah dan berniat pula agar sahur menjadikannya kuat ketika berpuasa, supaya mendapat pahala karenanya (Majalis Syahr Ramadhan, Syaikh Utsaimin halaman 77-78).
Hikmahnya:
Dari Amr bin ‘Ash - Radhiallahu ‘Anhu bahwasanya Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Pembeda antara puasa kita dengan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)
Keutamaannya:
1). Sahur Barokah.
Dari Abdullah bin Al-Harits –Rahimahullah dari seorang sahabat Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi - Wa Sallam berkata, aku masuk menemui Nabi - Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam ketika beliau makan sahur, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya makan sahur adalah barokah yang Allah berikan padamu, maka janganlah kamu tinggalkan”. (HR. Imam Ahmad dan An-Nasa’i dengan sanad sahih)
Keberadaan sahur sebagai barokah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menjadikan seseorang semangat untuk selalu puasa karena merasa ringan, dalam makan sahur juga menyelisihi Ahli Kitab karena mereka tidak melakukan makan sahur.
2). Allah Ta’ala dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.
Boleh jadi barokah sahur terbesar adalah Allah Ta’ala meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat-malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo’a kepada Allah agar memaafkan mereka, agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadan.
Dari Abu Said Al-Khudri - Radhiallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sahur itu makanan yang barokah, janganlah kamu meninggalkannya walaupun hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad kuat).
3). Mengakhirkan Sahur.
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi - Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dan Zaid bin Tsabit - Radhiallahu ‘Anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi -Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bangkit untuk shalat subuh dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat Al-Qur’an.
Anas - Radhiallahu ‘Anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit - Radhiallahu ‘Anhu : “Kami makan sahur bersama Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, kemudian beliau shalat”.
Aku (Anas) bertanya: “Berapa lama jarak antara adzan (Subuh) dan sahur?”
Beliau (Zaid bin Tsabit) menjawab: “Kira-kira membaca lima puluh ayat Al-Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim) (*/imm)
*) Penulis: Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro