Oase Ramadan
Inilah 10 Permasalahan Seputar Puasa (Bagian Pertama)
Senin, 28 Mei 2018 05:00 WIBOleh Drs H Sholikhin Jamik SH MHes *)
*Oleh Drs H Sholikhin Jamik SH MHes
DI BAWAH ini adalah beberapa permasalahan seputar ibadah puasa Ramadan yang kerap menjadi pertanyaan umat.
Siapa yang wajib dan tidak wajib berpuasa.
1. Siapakah yang Diwajibkan Puasa?
Puasa diwajibkan atas setiap orang Islam yang baligh, berakal, mukim (tidak bepergian), mampu dan tidak ada penghalang-penghalangnya. Orang kafir tidak diwajibkan puasa dan tidak sah puasa mereka. (“Majalis Syahr Ramadhan” halaman 43-44. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
2. Puasa Anak Kecil.
Anak kecil tidak diwajibkan puasa sehingga baligh, akan tetapi hendaklah dilatih puasa semampunya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Pena diangkat dari tiga (golongan). Dari orang tidur sampai bangun, dari anak kecil hingga baligh dan dari orang gila sehingga sadar," (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dll dengan sanad sahih).
Seorang anak dikatakan baligh apabila terdapat padanya salah satu diantara tiga perkara: a) Keluar air mani, b) Bumbuh rambut keras di sekitar kemaluan, c) Mencapai usia lima belas tahun. Apabila wanita maka ada perkara keempat, yaitu keluarnya darah haidh. (“Majalis Syahr Ramadhan” halaman 44-46. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
3. Orang Gila atau Hilang Akal.
Orang gila atau orang yang hilang akalnya tidak diwajibkan puasa dan tidak diharuskan untuk meng-qadha puasanya. Apabila seseorang kadang hilang akalnya dan kadang sadar maka dia diwajibkan puasa ketika sadar saja. Seseorang yang berpuasa lalu pingsan sebentar di siang hari tidaklah batal puasanya. (“Majalis Syahr Ramadhan” halaman 46-47. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
4. Orang Tua yang Sudah Pikun.
Orang tua yang sudah pikun dan tidak lagi bisa membedakan yang baik dan buruk tidaklah diwajibkan puasa dan tidak pula diwajibkan membayar fidyah (memberi makan orang miskin) karena dia bukan termasuk orang yang mukallaf (dibebankan untuk melaksanakan kewajiban), hukum orang seperti ini adalah seperti anak kecil. Apabila kadang pikun dan kadang sadar maka diwajibkan puasa ketika sadar saja. ("Majalis Syahr Ramadhan" halaman 47, karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin)
5. Musafir.
Allah Taala berfirman: "…dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan bagimu." (QS Al-Baqarah: 185)
Hamzah bin Amr Al-Aslamiy - Radhiallahu ‘Anhu bertanya kepada Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: "Apakah boleh aku berpuasa dalam safar?” Beliau (Hamzah) adalah orang banyak melakukan puasa, maka Rasulullah bersabda: "Puasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu mau." (HR Bukhari dan Muslim).
Dari Anas bin Malik - Radhiallahu ‘Anhu berkata: "Aku pernah melakukan safar bersama Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam di bulan Ramadan, orang yang puasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang puasa." (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Said Al-Khudri - Radhiallahu ‘Anhu berkata: "Para shahabat berpendapat barangsiapa yang merasa kuat lalu puasa itu adalah baik, dan barangsiapa yang merasa lemah kemudian berbuka itu juga baik." (HR At-Tirmidzi dan Al-Baghawi dengan sanad sahih)
Yang lebih afdhal bagi musafir adalah melakukan yang paling mudah baginya (berpuasa atau berbuka) dan jika sama saja keduanya maka yang lebih afdhal adalah puasa karena membebaskannya dari tanggungan (hutang puasa) dan lebih bersemangat karena dia puasa bersama-sama manusia.
Apabila puasa itu berat baginya maka hendaklah berbuka dan tidak berpuasa ketika safar. Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Bukanlah suatu kebajikan melakukan puasa dalam safar." (HR. Bukhari dan Muslim). ("Majalis Syahr Ramadhan" halaman 51, karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin) (*/imm)
(Bersambung)
Ilustrasi : muslimsprayertimes.com
*) Penulis: Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro