Masih Banyak Pedagang Kecil di Pasar Tradisional Bojonegoro, Terlilit Rentenir
Selasa, 07 Agustus 2018 15:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar, Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Yudistira mengungkapkan bahwa para pedagang di pasar daerah atau pasar tradisional di Kabupaten Bojonegoro, rata-rata masih menerima pinjaman dari koperasi simpan pinjam dengan bunga yang sangat tinggi.
Ditemui awak media ini di kantornya pada Senin (06/08/2018), Yudistira menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan menurut para pedagang, pijam di koperasi mingguan lebih mudah persyaratannya dan lebih cepat pencairannya serta para pelaku koperasi juga jemput bola dengan mendatangi mereka.
"Sepertinya itu yang membuat para pedagang masih suka pinjam koperasi mingguan," imbuhnya.
Yudistira menambahkan, di Kabupaten Bojonegoro setidaknya terdapat 6.144 pedagang yang tersebar di pasar daerah atau pasar-pasar tradisional, sebagian besar merupakan pedagang kecil dan menengah.
"Kami disini ada bidang pembinaan untuk pedagang kecil," imbuhnya.
Lebih lanjut Yudistira menyampaikan, bahwa pihaknya mengaku tidak memiliki wewenang dalam ranah pinjaman modal kepada pedagang. Namun sepengetahuannya, para pedagang telah diberikan kemudahan pinjaman tanpa agunan melalui Bakn Prekreditan Rakyat (BPR) atau Bank Daerah Bojonegoro.
"Kami akan terus berikan pembinaan agar tidak terjerat pinjaman dengan bunga tinggi," pungkasnya.
Secara terpisah, Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Bojonegoro, Nurkholis, saat dihbungi awak media ini pada Selasa (07/08/2018) melalui sambungan telepon seluler juga membenarkan jika banyak pedagang kecil di Bojonegoro, di bawah naungannya yang berhutang pada rentenir atau koperasi harian atau mingguan dengan bunga sangat tinggi.
"Masih ada yang pinjam koperasi harian atau mingguan. Padahal, kalau ditotal sebulan, bunganya terbilang tinggi," ujar Direktur Utama PD Pasar, Nurkholis.
Dirinya menyampaikan, bahwa keberadaan koperasi simpan pinjam seperti itu sebetulnya tidak diperbolehkan. Tapi, karena pintar menawarkan jasa peminjaman uang dengan iming-iming kemudahan baik syarat maupun pencairan, akhirnya banyak yang menjadi nasabah.
"Mereka jemput bola. Hanya dengan fotokopi KTP sudah bisa mencairkan pinjaman tanpa survei,"imbuhnya.
Masih menurut Nurkholis, pihaknya juga telah berupaya membebaskan para pedagang kecil tersebut dari jeratan rentenir.
“Salah satunya dengan cara memberikan surat keterangan untuk dijadikan jaminan saat mengajukan pinjaman ke Bank Daerah.” pungkasnya. (red/imm)
*) Foto Ilustrasi pedagang pasar tradisional Bojonegoro.












































.md.jpg)






