Desa Tutup Kecamatan Tunjungan Blora, Deklarasikan Desa Anti Politik Uang
Senin, 04 Maret 2019 22:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora –Desa Tutup Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, pada Minggu (03/03/2019), untuk pertama kalinya di Kabupaten Blora, deklarasikan sebagai desa anti politik uang (APU), politisasi Suku Agama Ras Antar Golongan (SARA) dan menilak hoax.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, saat dikonfirmasi awak media ini menuturkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi deklarasi yang diikuti ratusan warga Desa Tutup Kecamatan Tunjungan tersebut, yang dilatarbelakangi adanya komitmen bersama masyarakat desa setempat untuk menciptakan pemilu yang bersih, berintegritas dan bermartabat.
“Bawaslu menyampaikan rasa hormat dan bangga. Karena seluruh elemen masyarakat telah berkomitmen dalam kegiatan panggung demokrasi ini untuk bersama-sama melawan politik uang, politisasi SARA dan hoax. Ini yang pertama di Blora,” tutur Lulus Mariyonan.
Dirinya juga berharap, komitmen masyarakat dalam menolak segala bentuk praktek politik uang di dalam penyelenggaraan pemilu, menjadi gerakan yang masif di seluruh desa di Blora. Dari Desa Tutup, kita akan sebarluaskan ke desa lainnya.
“Ini untuk mewujudkan suasana pemilu yang aman, damai, tertib dan sukses. Dengan tidak diwarnai praktek politik uang. Kami sangat mengapresiasi, karena tidak banyak desa yang bisa menjadi inspirasi seperti ini,” tuturnya.
Lulus menambahkan bahwa deklarasi tersebut sesuai dengan tugas Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan pemilu 2019, selain berjalan secara luber jurdil, juga bersih, berintegritas dan bermartabat.
“Komitmen yang kuat warga Desa Tutup untuk melawan politik uang ini memang harus dilakukan untuk menyelamatkan bangsa dan negara kita ke depan, melalui pelaksanaan Pemilu 2019,” tutur Lulus Mariyonan , yang juga sebagai Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Blora itu.
Ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak salah dalam memilih, karena itu akan penentu kebijakan pemerintahan selama 5 tahun mendatang.
“Pilih dengan cermat dan sesuai kenginan, jangan sampai menyesal 5 tahun kedepan,” tuturnya.
Ketua Bawaslu juga kembali menegaskan kegiatan ini tidak hanya seremonial, namun akan ada tindak lanjut agar bisa berjalan seterusnya. Bawaslu juga berkomitmen akan tegas menindak pelaku politik uang, politisasi SARA dan hoax.
“Ini akan kita bentuk relawan atau satgas dari warga. Juga bisa ditegaskan lagi dalam bentuk peraturan kepala desa atau peraturan desa. Bawaslu tegas melawan politik uang. Sanksinya jelas untuk pelaku politik uang pada pasal 521 dan 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah,” pungkasny
Warga Desa Tutup Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, saat menandatangani Deklaras Anti Politik Uang, Minggu (03/03/2019)
Sementara itu, Kepala Desa Tutup, Sri Mujiasih mengungkapkan kebanggaannya terhadap deklarasi tersebut. Ia menginginkan masyarakat di desanya menggunakan hak pilih sebaik-baiknya dengan hati nurani, tanpa ada unsur yang lain, seperti politik uang.
“Kami berharap Pemilu 2019 ini aman, damai dan tertib,” tuturnya berharap.
Sementara Pengasuh Pondok Pesantren Ar Ridwan Desa Tutup, KH Rohmad Ridwan mengatakan, dipilihnya Desa Tutup untuk percontohan Desa APU itu karena kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa.
“Di Kabupaten Blora sebagus-bagusnya desa itu adalah Desa Tutup. Karena desa yang menjadi contoh kebaikan pasti akan mendapat barokahnya. Semoga ini menjadi langkah yang baik kedepannya,” ujarnya.
Selama gelaran pemilu ini, dirinya berharap agar masyarakat juga diingatkan dan ditekankan untuk menolak politik uang. “Karena menolak hal tersebut tidak akan membuat kita miskin,” tuturnya dengan tegas. (teg/imm)