Bupati Bojonegoro Serahkan Sertifikat PTSL pada Warga Desa Kepohkidul Kedungadem
Jumat, 05 April 2019 07:00 WIBOleh Muliyanto Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Kedungadem) - Bupati Bojonegoro, DR Hj Anna Muawanah didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Lampri APtnh SH MH, pada Kamis (04/04/2019), bertempat di lapangan Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem, serahan 363 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kepada warga Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forpimda; Sejumlah Kepala OPD, Perwakilan Perbankan di Bojonegoro, Forpimca Kedungadem, serta undangan dari masyarakat penerima sertifikat Program PTSL.
Kades Kepohkidul, Samudi dalam sambutan saat menyambut para tamu undangan mengungkapkan bahwa pihaknya merasa senang acara ini dilangsungkan di desa yang ia pimpin.
"Selamat datang di desa Kepohkidul. Kami merasa bangga karena terpilih menjadi tempat untuk penyerahan sertifikat tanah PTSL. Apa yang telah dicita-citakan warga desa Kepohkidul untuk bisa memiliki sertifikat tanah akhirnya bisa terwujud,” kata Samudi.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Lampri APtnh SH MH, saat beri sambutan dalam acara penyerahan sertifikat PTSL di lapangan Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem Bojonegoro. Kamis (04/04/2019)
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Lampri APtnh SH MH, dalam sambutannya menuturkan, bawa jumlah penerima sertifikat Program PTSL di desa Kepohkidul tersebut ada 363 penerima.
Menurutnya, pemilihan Desa Kepohkidul ini atas pilihan Bupati sendiri. Hal tersebut dikarenakan Desa Kepohkidul cepat dan dalam menyelesaikan administrasi.
“Semoga hal ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain," ujar Lampri.
Lampri juga menyampaiakan bahwa di Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem terdapat 1.786 bidang tanah, dan dibagi menjadi menjadi 4 klaster. Klaster yang pertama sebanyak 1.265 bidang tanah, klaster kedua 1 bidang tanah, klaster ketiga 60 bidang tanah dan klaster keempat 460 bidang tanah.
Kluster yang dimaksud dalam PTSL ini yaitu klaster pertama yaitu tanah dengan status dalam pendaftaran sertipikat. Klaster kedua yaitu klasifikasi daerah yang status tanahnya masuk dalam daftar isian, seperti kategori tanah sengketa. Klaster ketiga merupakan tanah dengan status subjek dan objeknya belum jelas.
“Dan klaster yang keempat adalah tanah bidang yang telah bersertipikat.” kata Lampiri.
Bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Muawanah, saat serahkan sertifikat PTSL pada warga Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem Bojonegoro. Kamis (04/04/2019)
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah mengucapkan sukur dan bangga karena Bojonegoro terpilih menjadi yang terbesar dalam target pengurusan sertifikat tanah PTSL, dan telah berjalan dengan baik dan juga menjadi yang terbaik, karena itu bisa menjadi motivasi bagi daerah lain.
Menurut Bupati, tahun 2019 Bojonegoro mendapatkan jatah 80.000 program sertifikat PTSL dan itu sudah terselesaikan dengan baik. Diharapkan tahun 2022 atau 2023 sudah selesai semua.
"PTSL ini merupakan hal yang sangat luar biasa karena memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. ". ujar Bupati Anna Muawanah. (red/imm)