Pilkades Serentak 2019
Pemilihan Kepala Desa Sukoharjo Kalitidu Bojonegoro Diputuskan Diundur 2020
Sabtu, 15 Juni 2019 13:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Berdasarkan hasil rapat panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukoharjo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro yang digelar pada Jumat (14/06/2019) di balai desa setempat diputuskan bahwa Pilkades Sukoharjo Kecamatan kalitidu kabupaten Bojonegoro, diundur pada periode yang akan datang atau pada Februari 2020.
Hal tersebut dikarenakan dua orang bakal calon yang mendaftar kedua-duanya tidak memenuhi syarat administrasi.
Untuk diketahui, dalam Pilkades Serentak tahun 2019 di Kabupaten Bojojegoro, yang akan digelar pada Rabu (26/06/2019) mendatang, pada awalnya ada sebanyak 156 desa di 27 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Selanjutnya, dalam proses pilkades di Desa Kalirejo Kecamatan Bojonegoro Kota, jumlah bakal calon kepala desa yang mendaftar hanya ada dua orang, namun salah satu di antaranya meninggal dunia, sehingga Pilkades di Desa Kalirejo diundur tahun 2020.
Sehingga dengan diundurnya pilkades di dua desa ersebut, nantinya pilkades serentak 2019 di Kabupaten Bojonegoro hanya akan digelar di 154 desa di 27 kecamatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi SH, yang turut hadir dalam rapat panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukoharjo Kecamatan Kalitidu, kepada awak media ini menuturkan bahwa bakal calon kepala desa yang mendaftar dalam Pilkades di Desa Sukoharjo Kecamatan kalitidu ada dua bakal calon, yaitu atas nama Sulistiyawan dan Drs Dwi Setiyono.
Selanjutnya, setelah dilkukan pemeriksaan persyartan administrasi, untuk bakal calon Sulistiyawan, data pekerjaan pada KTP tertulis Kepala Desa, padahal saat ini yang bersangkutan bukan sebagai kepala desa. Selain itu, data ayah kandung yang tertulis di Kartu Keluarga berbeda dengan yang tertulis di Ijasah sekolah.
Sementara untuk bakal calon Drs Dwi Setiyono, yang saat ini berstatus sebagai aparat sipil negara (ASN) pada Kantor Bakorwil Bojonegoro, hingga saat ini belum mendapat ijin untuk maju sebagai bakal calon kepala desa dari Gubernur Jawa Timur.
"Berdasarkan keputusan hasil rapat panitia pilkades Sukoharjo, dinyatakan diundur pada periode yang akan datang atau pada 2020," kata Faisol Ahmadi.
Saat ditanya ada berapa jumlah desa yang pelaksanaan pilkadesnya akan diundur pada 2020 mendatang, Faisol Ahmadi menjawab: "Sementara dua desa itu, Kalirejo dan Sukoharjo. Namun untuk fix-nya besok Senin (17/06/2019), ada rapat koordinasi se kabupaten," katanya. (red/imm)