Peringatan HKIN di Bojonegoro, Komisi Informasi Pusat Launching Perki tentang SLIP Desa
Kamis, 20 Juni 2019 18:00 WIBOleh Muliyanto Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro didaulat oleh Komisi Informasi (KI) Pusat, untuk menjadi tuan rumah Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) Tahun 2019, yang digelar pada Kamis (20/06/2019), di kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi Informasi (KI) Pusat sekaligus me-launching Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa
Pembukaan kegiatan tersebut dilaksanakan Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, dan diadiri Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI Rosarita Niken Widiastuti, Bupati Bojonegoro, Dr Hajah Anna Muawanah; Wakil Bupati Bojonegoro, Drs Budi Irawanto MPd, Komisi Informasi Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia, Kepala Dinas Kominfo Provinsi se-Indonesia dan Kepala Dina Kominfo Kominfo se Jawa Timur, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bojonegoro, Forkomcam dan Forkomdes Bojonegoro.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana saat memberikan sambutan, dalam peringatan HKIN di Bojoengoro, Kamis (20/06/2019)
Dalam Sambutan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menuturkan bahwa Komisi Informasi sebagai lembaga uang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam salah satu kewenangannya adalah membuat petunjuk teknis.
"Untuk itu disusunlah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, atau Perki SLIP Desa." tutur Gede Narayana
Menurut Gede Narayana, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya SLIP Desa ini, yang pertama, keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selanjutnya yang kedua untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik desa.
"Dan ketiga untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik desa, perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan desa dalam memberikan layanan informasi publik." kata Gede Narayana.
Pada UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, KI menyusun Perki Nomor 1 Tahun 2018 Tentang SLIP. Terdapat 3 hal dalam SLIP Desa, ketua KI Pusat Gede Narayana mengatakan dalam sambutanya “tiga hal dalam SLIP Desa adalah, pertama keterbukaan informasi publik dilaksanakan secara partisipasi dan akuntabilitas. Kedua guna mencapai pelaanan yang partisipasi dan akuntabilitas, perlu adanya pengelolaan layanan informasi desa. Yang ketiga untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik desa harus ditetapkan SLIP. Terang Ketua KI Pusat
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, saat memberikan sambutan, dalam peringatan HKIN di Bojoengoro, Kamis (20/06/2019)
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, yang turut hadir dalam acara tersebut sangat mengapresiasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) terhadap Standarisasi Pelayanan Informasi Publik tersebut.
Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khususnya pemerintah desa, bahwa untuk mendukung program tersebut perlu mempersiapkan tiga hal pokok, yaitu yang pertama adalah mempersiapkan SDM yang kompeten dan profesional. Yang kedua, harus menyediakan fasilitas berupa teknologi dan jaringan yang bermutu.
"Yang terakhir adalah akuntabilitas SDM dalam mengelola sumber daya yang ada.” kata Bupati Bojonegoro.
Kegiatan selanjutnya diisi dengan dialog yang mengambil tema Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Desa.
Kemudian dilakukan kunjungan ke Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo, sebagai Juara 1 Tingkat Nasional dalam Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik. Dan malam harinya, akan dilanjutkan dengan kegiatan rutin Dinas Kominfo Bojonegoro yaitu Sambang Desa sebagai wadah mendengar langsung aspirasi masyarakat. (red/imm)