Datangi Mal Pelayanan Publik Bojonegoro, Warga Pertanyakan IMB Pasar Desa Ngampel
Kamis, 29 Agustus 2019 12:00 WIBOleh Ahmad Bayhaqi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Warga masyarakat Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (29/08/2019), kembali menggelar unjuk rasa (unras) atau aksi damai, menuntut Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, untuk menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Bangun Guna Serah Pasar Desa Ngampel, yang hingga kini tak kunjung diterbitkan.
Para pengunjuk rasa yang berjumlah sekitar 200 orang berkumpul di lokasi rencana pembangunan Pasar Desa Ngampel, di Jalan Pemuda Bojonegoro, kemudian mereka menuju ke Kantor Mal Pelayanan Publik, di Jalan Veteran Bojonegoro, untuk mepertanyakan proses perijinan pendirian Pasar Desa Ngampel.
Dalam kegiatan tersebut, para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk sambil menyebarkan pamflet yang berisikan tuntutan atau petisi dari rakyat Desa Ngampel kepada Bupati Bojonegoro. Selain itu, mereka juga membawa pengeras suara (sound system) untuk melakukan orasi.
Sebelumnya, pada Rabu (14/08/2019) lalu, warga desa tersebut juga telah menggelar unjuk rasa (unras) atau aksi damai, di Pendapa Pemkab Bojonegoro, dengan tuntutan yang hampir sama.
Unjuk rasa (Unras) atau aksi damai warga masyarakat Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, di Kantor Mal Pelayanan Publik. Kamis (29/08/2019)
Saat berada di Kantor Mal Pelayanan Publik, Kepala Desa Ngampel, Pujianto, berharap semoga dengan aksi yang kedua ini periinan pembangunan Pasar Desa Nagampel mendapat kepastian.
"Jadi ini aksi yang kedua mudah-mudahan dalam aksi yang kedua ini sudah tidak perlu melakukan aksi damai yang ketiga karena bupati sudah memberikan ijin terkait pembangunan tersebut." tutur pudjianto.
Warga masyarakat Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, saat hendak menggelar aksi unjuk rasa (Unras) atau aksi damai. Kamis (29/08/2019)
Setelah melakukan orasi, selanjutnya para perwakilan pengunjuk rasa ditemui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Bojonegoro.
Pada kesempatan tersebut Pujianto mempertanyakan terkait sampai di mana surat perijinan pendirian Pasar Desa Ngampel, yang menurutnya semua persyaratan sudah dicukupi
"Kalaupun belum atau ada yang kurang, mohon saya diberitahu, terkait dengan Ijin Bangun Guna Serah Pasar Desa Ngampel," tutur Pujianto.
Pujianto menyampaokan bahwa pihaknya mengaku sudah menyampaikan kelengkapan administrasi terkait berkas perijinan pasar desa tersebut.
"Jadi kalau kita di hadapkan dengan regulasi yang baru, maka kita ke Pemkab saja dan meminta pertanggungjawaban kepada Bupati kenapa perijinan Pasar Desa Ngampel di persulit secara administrasi," tutur Pujianto
Perwakilan warga Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, saat ditemui Plt Kepala DPM PTSP Kabupaten Bojonegoro, Drs Gunardi. Kamis (29/08/2019)
Menanggapi pertanyaan Kepala Desa Ngempel, Plt Kepala DPM PTSP, Gunardi menyampaikan bahwa penerbitan surat ijin pemanfaatan bangun guna serah itu kewenangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
"Bukan kewenangan dari kita, jadi untuk mempertanyakan apa kekurangan bapak menanyakan ke DPMD." tutur Drs Gunardi.
Gunardi menambahkan, kaitannya dengan pelayanan publik pihaknya tetap menjalankan SOP. "Terkait surat pemanfaatan bangun guna serah akan di nota dinaskan ulang, sesuai regulasi yang baru dari mendagri." katanya.
Usai malaksartemuan tersebut, selanjutnya peserta aksi melanjutkan long march menuju ke Pemkab Bojonegoro guna melaksanakan orasi dan dengan harapan bisa bertemu langsung dengan Bupati Anna Muawanah.
Dalam aksi tersebut, tampak puluhan anggota kepolisian dari Polres Bojonegoro, Polsek Bojonegoro Kota dan Polsek Kapas. (aba/imm)