Virus Corona
Bupati Minta Warga Bojonegoro yang Bekerja di Zona Merah agar Dikarantina
Minggu, 29 Maret 2020 08:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Setelah adanya satu orang pasien dalam pengawasan (PDP) corona di Bojonegoro yang meninggal dunia, Bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Muawanah mengambil sejumlah langkah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro.
Melalui surat Bupati Bojonegoro, tertanggal 28 Maret 2020, Nomor: 338/1298/412.033/2020, perihal: Larangan Warga Bojonegoro Bekerja di Daerah Zona Merah, yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Bojonegoro, untuk mengambil sejumlah langkah, salah satunya meminta agar warga Bojonegoro yang melakukan kegiatan pulang dan balik ke Zona Merah, diwajibkan karantina selama 14 hari.
"Warga Bojonegoro yang melakukan kegiatan pulang dan balik ke Zona Merah diwajibkan karantina 14 hari," tulis Bupati Anna dalam suratnya.
Surat Bupati Bojonegoro, tertanggal 28 Maret 2020, Nomor: 338/1298/412.033/2020, perihal: Larangan Warga Bojonegoro Bekerja di Daerah Zona Merah.
Berikut isi surat Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, perihal Larangan Warga Bojonegoro Bekerja di Daerah Zona Merah:
Memperhatikan perkembangan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro dan sebagai upaya pencegahan karena saat ini telah terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia, maka di perintahkan kepada Gugus Tugas Tingkat Kecamatan dan Desa untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Warga Bojonegoro yang melakukan kegiatan pulang dan balik ke Zona Merah diwajibkan karantina 14 (empat belas) hari;
2. Warga yang bekerja di luar Bojonegoro atau di daerah Zona Merah yang setiap hari Pergi - Pulang (PP), diwajibkan untuk bekerja dari rumah;
3. Kepala Desa/Lurah beserta jajaran Gugus Tugas Tingkat Desa agar selalu memantau warganya yang bekerja di luar daerah Bojonegoro atau di daerah Zona Merah, dan apabila masih dijumpai warganya tidak mentaati larangan tersebut agar dilaporkan kepada Camat dan Kapolsek setempat.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan pelaksanaannya.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Pemkab Bojonegoro, Masirin SSTP MM, yang juga selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro kepada Berita Bojonegoro membenarkan bahwa ada surat Bupati terkait permintaan agar warga Bojonegoro yang bekerja di luar Bojonegoro atau di daerah Zona Merah yang setiap hari pergi-pulang (PP), untuk bekerja di rumah.
"Kita harap dapat dilaksanakan sesuai yang ada dalam isi surat tersebut," kata Masirin kepada Berita Bojonegoro. Minggu (29/03/2020). (red/imm)