PPDB
Wakil Bupati Pantau Verifikasi Berkas PPDB Online Jalur Zonasi, di SMAN 1 Bojonegoro
Senin, 29 Juni 2020 11:00 WIBOleh Mulyanto SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021, di Provinsi Jawa Timur, khususnya yang melalui Jalur Zonasi SMA, melalui sistem dalam jaringan (daring) atau online, telah ditutup pada Rabu (24/06/2020) pukul 24.00 WIB, dan diumumkan pada Kamis (25/06/2020) pukul 01.00 WIB.
Namun sejumlah orang tua atau wali murid yang anaknya mendaftar PPDB melalui Jalur Zonasi di SMAN 1 Bojonegoro mengaku kecewa dan melakukan protes. Pasalnya ada dugaan kecurangan dalam persyaratan pendaftaran di sekolah tersebut, di mana diduga ada oknum orang tua atau wali murid yang memanfaatkan celah peraturan jalur zonasi dengan surat keterangan domisili (SKD) sehingga titik koordinat jarak domisili dengan sekolah bisa lebih dekat.
Wakil Bupati Bojonegoro, Drs Budi Irawanto MPd, saat lakukan pemantauan lapangan di SMAN 1 Bojonegoro. pada Senin (29/06/2020) pagi.
Terkait adanya keluhan dari sejumlah orang tua atau wali murid tersebut, Wakil Bupati Bojonegoro, Drs Budi Irawanto MPd, pada Senin (29/06/2020) pagi, lakukan pemantauan lapangan sat pelaksanaan verifikasi faktual berkas persyaratan dalam PPDB jalur Zonasi, di SMAN 1 Bojonegoro.
"Tahun ini banyak keluhan dari masyarakat terkait PPDB jalur zonasi, sehingga dari keluhan itu kami melakukan pemantauan lapangan." tutur Wakil Bupati, Budi Irawanto kepada sejumlah awak media. Senin (29/06/2020) saat lakukan peninjauan di SMAN 1 Bojonegoro.
Menurut Wakil Bupati, PPDB SMA Jalur Zonasi tahun ini diindikasikan ada dugaan pemanfaatan surat keterangan domisili (SKD) oleh oknum orang tua. "Diduga ada sejumlah pendaftar dari luar zonasi atau kecamatan yang bisa masuk sekolah di kota." kata Wakil Bupati mengimbuhkan.
Budi irawanto menambahkan bahwa pada dasarnya PPDB Jalur Zonasi itu sangat baik, namun diduga ada sejumlah oknum orang tua atau yang memanfaatkan celah pendaftaran yang dilakukan melalui melalui sistem dalam jaringan (daring) atau online
"Sehingga ini kami lakukan pemantauan langsung. Selain itu perlu dilakukan evaluasi." kata Wakil Bupati, Drs Budi Irawanto MPd.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN1 Bojonegoro, Sumarmin MPd mengatakan bahwa saat ini pihak sekolah sedang melakukan verifikasi faktual, berkas persyaratan PPDB Jalur Zonasi, kepada seluruh peserta yang lolos masuk sekolah SMAN 1 Bojonegoro.
Menurutnya, dalam verifikasi tersebut seluruh peserta wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan aslinya, dan surat keterangan domisili (SKD) yang di buat saat mendaftar online.
"Seluruh pendaftar yang lolos, saat ini kami lakukan verifikasi, total sebanyak 158 peserta. Sehingga nantinya kita tahu mana saja yang rumahnya tidak sesuai zonasi," kata Sumarmin.
Sumarmin menambahkan bahwa nantinya hasil verifikasi tersebut akan diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, untuk dilakukan evaluasi.
"Sehingga nantinya yang berhak mengeluarkan kebijakan adalah Dinas Pendidikan Provinsi." kata Sumarmin MPd.
Untuk diketahui, bahwa berdasarkan
Ketentuan PPDB Jatim 2020 (Zonasi) yang dikutip dari laman PPBD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada angka 7 disebutkan bahwa: Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.
Sementara itu, berdasarkan
Ketentuan PPDB Jatim 2020 (Ketentuan Umum) yang dikutip dari laman PPBD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada angka 11 hingga 14 disebutkan:
Angka 11: Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
Angka 12: Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen lain yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.
Angka 13: Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
Angka 14: Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada poin nomor 13 diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara. (mol/imm)