Langkah Strategis Perkuat Sektor Energi dan Ekonomi Kreatif Jatim Lewat Pengesahan Dua Perda Baru
Selasa, 12 Mei 2026 10:00 WIBOleh Tim Redaksi
Jawa Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur secara resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, pada Senin kemarin. Keputusan besar ini diambil melalui kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif guna memperkuat landasan hukum pengelolaan badan usaha milik daerah serta struktur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dua regulasi yang disahkan tersebut meliputi perubahan status hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda Petrogas Jatim Utama, serta perubahan kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, dengan dihadiri oleh jajaran pimpinan dewan, Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, beserta jajaran pejabat tinggi lainnya.
Blegur Prijanggono menyatakan bahwa seluruh elemen fraksi di parlemen telah memberikan lampu hijau terhadap usulan regulasi tersebut demi kepentingan pembangunan daerah. "Seluruh fraksi menyetujui dan mengesahkan kedua raperda menjadi perda. Ada beberapa catatan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim,” ujar Blegur saat memimpin jalannya persidangan.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa perubahan identitas hukum PJU menjadi perseroda bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memantapkan tata kelola di sektor energi. Dengan status baru ini, perusahaan diharapkan mampu menjalankan usaha secara lebih efektif, akuntabel, dan kompetitif dalam mengelola potensi minyak dan gas bumi, sumber daya mineral, hingga urusan kepelabuhanan yang nantinya akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah.
Selain sektor energi, penyesuaian juga menyasar pada struktur birokrasi dengan lahirnya Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Transformasi dari nomenklatur sebelumnya ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat dalam upaya mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif sebagai pilar baru ekonomi di Jawa Timur. Khofifah menekankan bahwa setiap BUMD harus mampu bertransformasi menjadi instrumen pembangunan yang profesional dan adaptif.
Pada akhir prosesi pengesahan, Gubernur Khofifah menyampaikan rasa terima kasihnya atas sinergi yang terbangun baik antara pemerintah provinsi dan DPRD Jatim selama masa pembahasan. Ia menaruh harapan besar agar regulasi baru ini menjadi katalisator bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang memberikan dampak langsung pada kualitas hidup warga Jatim.
“Semoga membawa penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.






































