Truk Dobel Keluar Masuk, Jalan Poros Desa Mori (Trucuk) Rusak
Rabu, 02 Desember 2015 20:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Trucuk – Panen padi beberapa Desa di Kecamatan Trucuk membawa dampak buruk tersendiri berupa rusaknya jalan poros desa. Itu disebabkan karena keluar masuknya truk dobel (ban dobel) mengangkut gabah yang melewati jalan poros desa yang semuanya berpaving. Seperti yang terjadi di Desa Mori, Kecamatan Trucuk.
Warga yang melihat itu mengeluhkan rusaknya jalan tersebut. Seperti ungkap Jumadi (34), warga setempat, yang mengatakan bahwa jalan poros desa Mori menuju Desa Padang mengalami kerusakan. “Sudah sering membuat orang jatuh,” kata dia saat dimintai keterangan oleh BeritaBojonegoro.com (BBC).
BBC pernah memberitakan tentang warga Desa Mori yang jatuh gara-gara rusaknya jalan desa tersebut di bulan September lalu. Mat Zaeni yang berboncengan dengan istrinya jatuh karena paving jalan poros desa yang dilewatinya melesat mengenai bagian bawah motornya hingga akhirnya sumi istri tersebut jatuh dan terluka. (Baca : Paving Lepas Masuk Pedal Rem, Suami Istri Tersungkur).
Seharusnya hal tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Desa setempat. Hanya saja, seperti ungkap Jumadi, Kepala Desa Mori Andik Triatmaja seakan tidak merisaukan kondisi buruk di desanya itu. Saat ini jalan yang sudah dibangun sejak 3 tahun lalu tidak tersentuh perawatan sama sekali. Ditambah keluar masuknya truk yang otomatis memperburuk keadaan.
"Seharusnya untuk trukk dobel yang keluar masuk di jalan poros desa ada larangan,” kata Jumadi dengan nada geram.
Saat BBC menguhubungi Kedes Andik Triatmaja dan menanyakan soal keluar masuknya truk dobel pengangkut gabah itu, dia seakan tidak peduli bahwa itu adalah masalah. “Tidak ada aturan mengenai itu (keluar masuknya truk dobel muatan gabah),” begitu kata Andik.
Sementara Dinas Perhubungan Pemkab Bojonegoro ketika dimintai keterangan mengenai kondisi jalan poros desa tersebut mangatakan bahwa itu bukan kewenangannya.
“Jalan poros desa bukan kewenangan Dishub. Melainkan itu wewenang dan tugas Pemerintah Desa. Harusnya ada kebijakan untuk menertibkan kendaraan yang keluar masuk desa itu bagaimana. Bisa diatur dengan Peraturan Desa,” kata Kepala Dishub Bojonegoro Iskandar.
Iskandar kemudian menyinggung soal berapa beban muatan kendaraan yang tidak bisa lewat di jalan poros desa . “Menurut ketentuan Peraturan Dishub, kendaraan yang bisa melewati jalan poros desa bermuatan beban maksimal 2 ton saja. Lebih dari itu dilarang. Asumsinya truk ban dobel lebih dari 2 ton,” pungkas Iskandar. (mol/moha)





































