Kejari Bojonegoro dan Perhutani Tanda Tangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kamis, 02 September 2021 18:00 WIBOleh Dan Kuswan
Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Kamis (02/09/20210 lakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan Perum Perhutani di 4 wilayah, yaitu Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, KPH Parengan, KPH Pandangan, dan KPH Jatirogo.
Acara yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bojonegorotersebut dihadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam SH MH, Administratur (Adm) Perhutani KPH Bojonegoro Irawan Darmanto, Adm Perhutani KPH Parengan Setyo Salindra Putri, Adm Perhutani KPH Pandangan Wisik Sugiarto, dan Adm Perhutani KPH Jatirogo Fajar Wicaksono.
Kajari Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan bahwa maksud dan tujuan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut antara lain untuk menunjukkan eksistensi bahwa Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum berperan tidak hanya dalam melaksanakan tugas dalam bidang pidana umum dan pidana khusus saja, tetapi juga dapat berperan di bidang yang lain yaitu perdata dan tata usaha negara atau bertindak selaku jaksa pengacara negara .
"Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun masyarakat pada umumnya." kata Kajari Bojonegoro Badrut Tamam.
Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dengan Perum Perhutani. (foto: dan/beritabojonegoro)
Kajari menjelaskan bahwa MoU tersebut merupakan perpanjangan dari tahun sebelumnya. Pihaknya berharap bahwa penandatanganan MoU tersebut nantinya tidak hanya sekadar penandatangan atau seremoni belaka, namun dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Kami butuh aksi selanjutnya, dan tentunya nanti diberikan oleh teman-teman KPH untuk melakukan hal-hal di bidang keperdataan. Makanya kami butuh Surat Kuasa Khusus yang diberikan ke kami selaku jaksa pengacara negara." kata Kajari.
Sementara perwakilan Perhutani dalam hal ini diwakili Administratur KPH Parengan Setyo Salindra Putri mengatakan, bahwa dengan adanya MoU tersebut pihaknya sangat berharap bantuan dari kejaksaan, baik itu berupa pencerahan tentang hal-hal yang positif terkait MoU tersebut
"Kami berempat juga berharap bahwa MoU ini tidak hanya selembar kertas, akan tetapi ada tindak lanjut setelah adanya penandatangan ini, sehingga kinerja kami juga meningkat dan harapan kami dua instansi ini kinerjanya semakin bagus." kata Setyo Salindra Putri. (dan/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo