Cegah Perkawinan Usia Dini, Pemkab Bojonegoro Gencar Lakukan Pembinaan
Kamis, 07 Oktober 2021 20:00 WIBOleh Dan Kuswan / Lathifatul Fikriya
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (06/10/2021), menggelar Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) terkait Pencegahan Perkawinan Usia Dini.
Kegiatan yang digelar di Balai Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang tersebut dihadiri Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Mu, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi SH, Forkopimca Temayang, dan diikuti oleh PKK dan tokoh masyarakat di Kecamatan Temayang.
Dalam pembinaan tersebut juga dihadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) dan Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro
Kegiatan tersebut sebagai upaya Pemkab Bojonegoro untuk menekan angka pernikahan usia dini mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sekaligus untuk menjamin kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat.
Kabag Hukum Setda Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi SH, saat beri sambutan dalam acara Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) terkait Pencegahan Perkawinan Usia Dini di Kecamatan Temayang. (foto: dan/beritabojonegoro)
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi SH, menyampaikan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Perkawinan Usia Dini sebagai upaya Pemkab Bojonegoro untuk terus menekan angka pernikahan usia dini, sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.
Menurutnya, kegiatan dilakukan dalam rangka untuk memberikan pembinaan dan pengetahuan keluarga sadar hukum dengan sasaran anggota PKK dan jemaah tahlil.
"Hal ini penting dalam menjamin kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan masyarakat, karena bapak-ibu, merupakan garda terdepan di masyarakat yang dapat mewujudkan kaitannya dengan kesadaran hukum, terutamanya dalam hal perkawinan," ." kata Faisol Ahmadi SH.
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, saat beri paparan dalam acara Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) terkait Pencegahan Perkawinan Usia Dini di Kecamatan Temayang. (foto: dan/beritabojonegoro)
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dalam arahannya menyampaikan, sesuai dengan Undang-undang Perkawinan, usia pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Namun ada dispensasi pernikahan (diska) yang usianya belum genap 19 tahun masih bisa menikah, dengan alasan tertentu.
"Berdasarkan data, Bojonegoro memasuki urutan diska kelima se-Jawa Timur. Oleh sebab itu, Pemkab Bojonegoro melalu Bagian Hukum memberikan pembinaan untuk warga." kata Bupati Anna Mu'awanah.
Bupati menyampaikan bahwa seluruh aturan terkait perkawinan, perlindungan anak, dan peraturan terkait lainnya telah ada. Namun yang menjadi persoalan adalah penerapannya di masyarakat kurang efektif. Sehingga pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama untuk memahamkan dampak negatifnya baik dari sisi kesehatan, psikis, hingga kesejahteraan.
"Pemerintah tidak berkehendak untuk menghentikan perilaku ini, tapi bisa dicegah bersama-sama mulai tingkat pemerintah, lingkungan, hingga tingkat keluarga, untuk memberikan pendampingan, pemahaman kepada putra-putrinya, dan menjamin pendidikan secara maksimal." tutur Bupati Anna Muawanah.
Bupati juga berpesan kepada tokoh masyarakat dan warga agar putra-putrinya dapat menempuh pendidikan hingga akhir dan menikah di atas usia 19 tahun.
"Agar lebih dewasa dalam berpikir serta bersikap dan jiwa emosional lebih tertata. Karena kesuksesan putra-putri salah satu faktornya adalah pendidikan dan kedewasaan," kata Bupati Anna Muawanah. (dan/imm)
Reporter: Dan Kuswan / Lathifatul Fikriya
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo