Antisipasi Cukai Ilegal, Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisai Perundang-undangan Bidang Cukai
Jumat, 12 November 2021 11:00 WIBOleh Dan Kuswan
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Bojonegoro, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro, pada Kamis (11/11/2021) menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai ini nantinya juga digunakan untuk mendukung penegakan hukum dan penindakan barang kena cukai ilegal.
Acara yang digelar di Pendopo Kecamatan Sumberrejo tersebut dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang SSTP, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Bojonegoro Romy Windu Sasongko, Kasubag Perekonomian Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Bojonegoro Nafiatin Ni'mah, Fokopimca Sumberrejo, Kepala Desa se Kecamatan Sumberejo, dan perwakilan kios penjual rokok di Kecamatan Sumberrejo.
Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di Pendopo Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Kamis (11/11/2021) (foto: dok istimewa)
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang, dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai ini bertujuan untuk memberikan informasi dan bagi masyarakat terkait, khususnya di Kecamatan Sumberrejo, terkait produk hukum dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
"DBHCHT ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat," tutur Arief Nanang.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Bojonegoro Romy Windu Sasongko mengatakan, bahwa sosialisasi tentang ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai dan DBHCHT ini nantinya juga digunakan untuk mendukung penegakan hukum penindakan barang kena cukai ilegal.
"Dengan adanya sosialisasi ini kedepan masyarakat dapat sejahtera karena hasil cukai tersebut akan kembali ke masyarakat lagi,” kata Romy Windu Sasongko.
Sementara itu, Kasubag Perekonomian Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Bojonegoro Nafiatin Ni'mah, menambahkan bahwa DBHCHT nantinya digunakan untuk mendanai sejumlah program terkait cukai di Kabupaten Bojonegoro.
"DBHCHT nantinya digunakan untuk mendanai program atau kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial," kata Nafiatin Ni'mah. (dan/imm)
Reporter: Dan Kuswan
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo