Pemkab Bojonegoro Harap Masyarakat Melaporkan Jika Ditemukan Adanya Peredaran Rokok Ilegal
Selasa, 16 November 2021 13:00 WIBOleh Dan Kuswan
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Bagian Perekonomian Setda bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro, pada Selasa (16/11/2021), kembali menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), di Kecamatan Gayam.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap kepada masyarakat, khususnya para pedagang rokok, agar melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekti dengan pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Gayam Agus Hariyana Panca Putra dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini adalah sebagai upaya untuk mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait cukai rokok ilegal, sehingga nantinya masyarakat paham betul produk yang harus memenuhi aturan pajak dalam hal ini cukai.
"Nantinya masyarakat atau pedagang, kalau ada hal-hal yang tidak diketahui tentang cukai, bisa dikoordinasikan dengan kecamatan, agar nantinya bisa diteruskan kepada pihak yang kompeten." tutur Agus Hariyana.
Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di Pendopo Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Selasa (16/11/2021) (foto: dok istimewa)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang Sugianto, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai yang ini akan digelar di seluruh wilayah Bojonegoro.
Menurut Arief, selain melakukan sosialisasi, nantinya pihaknya juga akan melakukan penindakan jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekti dengan pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tugas kami nanti juga dalam penindakan dalam operasi-operasi yang akan kami gelar di toko-toko. Tapi sebelum kita operasi, kita sosialisasikan dulu supaya masyarakat paham, sehingga jangan sampai kita nanti menangkap orang yang tidak paham," kata Arief Nanang.
Arief menambahkan bahwa maksud dan tujuan dari sosialisasi tersebut agar masyarakat dan para pedagang rokok bisa lebih menyadari dan memahami terkait cukai rokok, sehingga nantinya masyarakat dapat memberikan kontribusi untuk mencegah beredarnya rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"Kami harap nanti dapat disampaikan juga kepada masayarakat yang lain yang tidak hadir di sini, karena tidak mungkin untuk kita undang semua," kata Arief Nanang.
Kasubag Perekonomian Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Bojonegoro Nafiatin Ni'mah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialiasi ini adalah sebagai upaya untuk memberikan pemahaman tentang cukai rokok ilegal sekaligus agar masyarakat paham terkait dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
"Sehingga masyarakat paham betul dan bisa membedakan rokok ilegal dan rokok yang resmi. Selain itu agar supaya masayarakat lebih berhati-hati menjual rokok yang resmi." kata Nafiatin Ni'mah.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Bojonegoro Romy Windu Sasongko, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan penegakan hukum terkait dengan sosialisasi peredaran rokok ilegal, sehingga diharapkan masyarakat bisa mendapatkan edukasi atau pemahaman apa itu rokok ilegal dan apa rokok yang resmi.
Romy menjelaskan bahwa dengan menurunnya peredaran rokok ilegal tentunya dana cukai yang diperoleh dari konsumsi rokok itu akan meningkat, sehingga dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diberikan akan meningkat, sehingga manfaat yang diterima masyarakat akan lebih meningkat lagi .
"Tentunya adalah dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap rokok ilegal mereka akan menghindari atau malah mungkin menolak peredaran rokok yang ilegal." kata Romy Windu Sasongko
Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) juga dihadiri Forkopimca Gayam, Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa se-Kecamtan Gayam, serta perwakilan pedagang rokok di Kecamatan Gayam. (dan/imm)
Reporter: Dan Kuswan
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo