Berantas Rokok Ilegal di Pasaran, Pemkab Bojonegoro Gencar Sosialisasi Undang-undang Bidang Cukai
Rabu, 17 November 2021 11:00 WIBOleh Dan Kuswan
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Bagian Perekonomian Setda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro, menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), di pendopo Kecamatan Purwosari. Rabu (17/12/2021).
Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai tersebut bertujuan untuk pemberantasan rokok ilegal di pasaran, khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, sosialisasi tersebut nantinya juga digunakan untuk mendukung penegakan hukum dan penindakan barang kena cukai ilegal atau rokok ilegal.
Camat Purwosari M Sahlan dalam sambutannya berharap kegiatan tersebut bisa memberikan pencerahan dan gambaran pemahaman kepada seluruh masyarakat, terutama pelaku usaha agar paham betul dalam menjual produk yang legal atau ilegal, saat ini banyak produk-produk rokok baru yang bertebaran dan masyarakat tidak tahu apakah produk-produk tersebut legal atau ilegal.
"Untuk itu saya menyambut baik adanya sosialisasi ini agar para pedagang atau pelaku usaha mengetahui produk-produk rokok yang boleh dijual atau legal." tutur M Sahlan.
Camat M Sahlan berharap setelah adanya sosialisasi tersebut perangkat desa dan pelaku usaha yang hadir bisa menyampaikan kepada yang lain sehingga tidak ada yang menjual produk rokok ilegal.
"Harapan saya setelah adanya sosialisasi ini para sekretaris desa dan perwakilan pelaku usaha yang hadir bisa menyampaikan kepada yang lain sehingga mereka tidak menjual produk rokok ilegal." kata M Sahlan.
Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di Pendopo Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro. Rabu (17/11/2021) (foto: dok istimewa)
Sementara itu Pejabat Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Bojonegoro Murya Arief Basuki mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya untuk pemberantasan rokok ilegal di pasaran.
Menurutnya, sebelum dilakukan operasi bersama pihak terkait, pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro .
"Harapannya masyarakat atau pelaku usaha ini mengenal terlebih dahulu produknya itu yang dijual legal atau ilegal. Apabila nanti ketika dilakukan operasi bersama dan ditemukan produk yang ilegal, tentunya bea cukai akan melakukan tindakan yaitu penarikan produk tersebut." kata Murya Arief Basuki.
Acara yang digelar di Pendopo Kecamatan Purwosari tersebut dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang SSTP, Pejabat Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Bojonegoro Murya Arief Basuki, Kasubag Perekonomian Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Bojonegoro Nafiatin Ni'mah, Fokopimca Purwosari, Sekretaris Desa se Kecamatan Purwosari, dan perwakilan penjual rokok di Kecamatan Purwosari. (dan/imm)
Reporter: Dan Kuswan
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo